MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Panji Gumilang Ajukan Praperadilan, MUI Yakin Polisi Punya Bukti Kuat

Publisher: Redaktur 13 Mei 2024 3 Min Read
Share
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa'adi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, mengajukan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dan pencucian uang (TPPU). Zainut Tauhid Sa’adi, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, yakin bahwa Bareskrim Polri memiliki bukti kuat untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU.

“MUI percaya bahwa kepolisian memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU,” kata Zainut dalam keterangannya, Minggu, 12 Mei 2024.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh Bareskrim pada Oktober 2023, dengan dakwaan Pasal 70 Jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP, serta Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga:  Terbukti Korupsi Rp 300 Triliun, Crazy Rich PIK Dituntut 8 Tahun

PPATK juga telah menyerahkan hasil analisis transaksi Panji Gumilang kepada Bareskrim Polri. Hasil pengusutan PPATK menunjukkan transaksi triliunan rupiah yang melibatkan dana masuk dan keluar dari rekening Panji Gumilang, yayasan, dan pihak terkait, mencapai Rp 15 triliun.

Zainut menghormati proses hukum yang dilakukan Bareskrim terhadap Panji Gumilang, termasuk kasus dugaan TPPU, dan memastikan bahwa MUI menghormati langkah Panji Gumilang dalam mengajukan praperadilan.

“Jika pihak Panji Gumilang mengajukan praperadilan, saya kira itu hal yang biasa. MUI menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh Panji Gumilang,” ujarnya.

Zainut berharap proses praperadilan berjalan dengan jujur, adil, profesional, dan transparan. Saat ini, praperadilan Panji Gumilang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Komisi III DPR Apresiasi Polri Bongkar Open BO Anak

“MUI berharap agar proses peradilan berjalan secara jujur, adil, profesional, dan transparan,” tambahnya.

Panji Gumilang telah mengajukan permohonan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka TPPU. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima berkas permohonan praperadilan Panji Gumilang pada Rabu, 17 April 2024. Gugatan praperadilan ini akan disidangkan mulai Kamis, 25 April 2024, dengan nomor registrasi Prapid Nomor 47/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel.

Dalam gugatannya, Panji Gumilang akan menguji keabsahan penetapan status tersangka terkait kasus TPPU.

“Sidang pertama akan dilakukan pada Kamis, 25 April 2024, dengan hakim tunggal Estiono,” kata Humas PN Jaksel, Djuyamto. HUM/GIT

Baca Juga:  Tak Hanya Pemerasan, Diam-diam Polda Metro Jaya Usut 2 Kasus Lain Firli, Perkara Apa Saja?
TAGGED: Bareskrim, Panji Gumilang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PN Jaksel, Polri, Ponpes Al-Zaytun, PPATK, praperadilan, Tersangka, TPPU, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa'adi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kantah Kota Mojokerto yang saat ini dipimpin oleh Yetty Nurbuati Krystianti, yang merupakan istri dari Lampri, Dirjen PTPR yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap HBG PT Summarecon Agung Tbk.
KPK Geledah Kantah Kota Mojokerto, Jejak Tersangka Lampri Merembet ke Istrinya yang Menjabat Kepala Kantor
23 September 2026
Kakantah Surabaya II Agung Basuki (kanan) menerima penghargaan dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi yang dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Rp 992,7 Miliar Aset Pemkot Surabaya Berhasil Diamankan, Kantah Surabaya II Raih Penghargaan
23 September 2026
KPK Geledah Maraton Kasus Suap HGB Summarecon, Khawatir Barang Bukti Bergeser
23 September 2026
Tim Penyelam Tembus Kamar KM Virgo Transport 8, Banyak Jasad Korban Ditemukan
23 September 2026
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, MK Minta KPU Buka Proses Revisi PKPU
23 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Maraton Kasus Suap HGB Summarecon, Khawatir Barang Bukti Bergeser
23 September 2026
Tim Penyelam Tembus Kamar KM Virgo Transport 8, Banyak Jasad Korban Ditemukan
23 September 2026
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, MK Minta KPU Buka Proses Revisi PKPU
23 September 2026
Bupati Boltara Jadi Tersangka, 49,2 Persen Jalan Rusak Parah
23 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kantah Kota Mojokerto yang saat ini dipimpin oleh Yetty Nurbuati Krystianti, yang merupakan istri dari Lampri, Dirjen PTPR yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap HBG PT Summarecon Agung Tbk.
Headlines

KPK Geledah Kantah Kota Mojokerto, Jejak Tersangka Lampri Merembet ke Istrinya yang Menjabat Kepala Kantor

Kakantah Surabaya II Agung Basuki (kanan) menerima penghargaan dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi yang dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Pertahanan

Rp 992,7 Miliar Aset Pemkot Surabaya Berhasil Diamankan, Kantah Surabaya II Raih Penghargaan

Pertanahan

KPK Geledah Maraton Kasus Suap HGB Summarecon, Khawatir Barang Bukti Bergeser

Peristiwa

Tim Penyelam Tembus Kamar KM Virgo Transport 8, Banyak Jasad Korban Ditemukan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?