MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Panji Gumilang Ajukan Praperadilan, MUI Yakin Polisi Punya Bukti Kuat

Publisher: Redaktur 13 Mei 2024 3 Min Read
Share
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa'adi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, mengajukan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dan pencucian uang (TPPU). Zainut Tauhid Sa’adi, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, yakin bahwa Bareskrim Polri memiliki bukti kuat untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU.

“MUI percaya bahwa kepolisian memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU,” kata Zainut dalam keterangannya, Minggu, 12 Mei 2024.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh Bareskrim pada Oktober 2023, dengan dakwaan Pasal 70 Jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP, serta Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga:  Polisi: Akui Salah, 7 Terpidana Kasus Vina Sempat Ajukan Grasi

PPATK juga telah menyerahkan hasil analisis transaksi Panji Gumilang kepada Bareskrim Polri. Hasil pengusutan PPATK menunjukkan transaksi triliunan rupiah yang melibatkan dana masuk dan keluar dari rekening Panji Gumilang, yayasan, dan pihak terkait, mencapai Rp 15 triliun.

Zainut menghormati proses hukum yang dilakukan Bareskrim terhadap Panji Gumilang, termasuk kasus dugaan TPPU, dan memastikan bahwa MUI menghormati langkah Panji Gumilang dalam mengajukan praperadilan.

“Jika pihak Panji Gumilang mengajukan praperadilan, saya kira itu hal yang biasa. MUI menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh Panji Gumilang,” ujarnya.

Zainut berharap proses praperadilan berjalan dengan jujur, adil, profesional, dan transparan. Saat ini, praperadilan Panji Gumilang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri untuk Perbaikan Institusi

“MUI berharap agar proses peradilan berjalan secara jujur, adil, profesional, dan transparan,” tambahnya.

Panji Gumilang telah mengajukan permohonan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka TPPU. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima berkas permohonan praperadilan Panji Gumilang pada Rabu, 17 April 2024. Gugatan praperadilan ini akan disidangkan mulai Kamis, 25 April 2024, dengan nomor registrasi Prapid Nomor 47/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel.

Dalam gugatannya, Panji Gumilang akan menguji keabsahan penetapan status tersangka terkait kasus TPPU.

“Sidang pertama akan dilakukan pada Kamis, 25 April 2024, dengan hakim tunggal Estiono,” kata Humas PN Jaksel, Djuyamto. HUM/GIT

Baca Juga:  Begini Modus Ibu Ronald Tannur 'Beli' Majelis Hakim PN Surabaya Rp 3,5 Miliar
TAGGED: Bareskrim, Panji Gumilang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PN Jaksel, Polri, Ponpes Al-Zaytun, PPATK, praperadilan, Tersangka, TPPU, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa'adi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Warek Tersangka Pemerasan Maba Kedokteran
22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Kena OTT KPK, Kasus Suap Maba Kedokteran Terbongkar
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Warek Tersangka Pemerasan Maba Kedokteran
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara

Korupsi

KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka

Korupsi

Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri

Korupsi

KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Warek Tersangka Pemerasan Maba Kedokteran

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?