MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Panji Gumilang Ajukan Praperadilan, MUI Yakin Polisi Punya Bukti Kuat

Publisher: Redaktur 13 Mei 2024 3 Min Read
Share
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa'adi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, mengajukan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dan pencucian uang (TPPU). Zainut Tauhid Sa’adi, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, yakin bahwa Bareskrim Polri memiliki bukti kuat untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU.

“MUI percaya bahwa kepolisian memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU,” kata Zainut dalam keterangannya, Minggu, 12 Mei 2024.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh Bareskrim pada Oktober 2023, dengan dakwaan Pasal 70 Jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP, serta Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga:  Polri Tak Pandang Bulu Tindak Pelaku Perdagangan Orang

PPATK juga telah menyerahkan hasil analisis transaksi Panji Gumilang kepada Bareskrim Polri. Hasil pengusutan PPATK menunjukkan transaksi triliunan rupiah yang melibatkan dana masuk dan keluar dari rekening Panji Gumilang, yayasan, dan pihak terkait, mencapai Rp 15 triliun.

Zainut menghormati proses hukum yang dilakukan Bareskrim terhadap Panji Gumilang, termasuk kasus dugaan TPPU, dan memastikan bahwa MUI menghormati langkah Panji Gumilang dalam mengajukan praperadilan.

“Jika pihak Panji Gumilang mengajukan praperadilan, saya kira itu hal yang biasa. MUI menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh Panji Gumilang,” ujarnya.

Zainut berharap proses praperadilan berjalan dengan jujur, adil, profesional, dan transparan. Saat ini, praperadilan Panji Gumilang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Beri Kejutan pada HUT Bhayangkara Ke-78, Kepala Imigrasi Sumbawa Besar Sampaikan Harapan Ini

“MUI berharap agar proses peradilan berjalan secara jujur, adil, profesional, dan transparan,” tambahnya.

Panji Gumilang telah mengajukan permohonan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka TPPU. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima berkas permohonan praperadilan Panji Gumilang pada Rabu, 17 April 2024. Gugatan praperadilan ini akan disidangkan mulai Kamis, 25 April 2024, dengan nomor registrasi Prapid Nomor 47/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel.

Dalam gugatannya, Panji Gumilang akan menguji keabsahan penetapan status tersangka terkait kasus TPPU.

“Sidang pertama akan dilakukan pada Kamis, 25 April 2024, dengan hakim tunggal Estiono,” kata Humas PN Jaksel, Djuyamto. HUM/GIT

Baca Juga:  Pengakuan Mengejutkan Lisa Mariana, KPK Didesak Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi BJB
TAGGED: Bareskrim, Panji Gumilang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PN Jaksel, Polri, Ponpes Al-Zaytun, PPATK, praperadilan, Tersangka, TPPU, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa'adi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Anggota DPRD Tangerang Selatan Ahmad Andi Wibowo Meninggal Akibat Kecelakaan di Tol Cipali
5 Agustus 2026
Aktris Sali Irsalina Lapor Polisi Usai Diduga Dianiaya Kekasih
5 Agustus 2026
Pengusaha di Singkawang Tewas Ditembak, Adik Kandung Diduga Jadi Otak Pembunuhan Berbayar
5 Agustus 2026
Keempat WNA asal Republik Rakyat Tiongkok digelandang untuk dilakukan deportasi oleh Kantor Imigrasi Semarang.
Sarang Love Scamming Digerebek, Empat Buronan Tiongkok Dideportasi dari Semarang
5 Agustus 2026
Kejagung Bongkar Empat Perusahaan Don Ritto Diduga Jadi Tempat TPPU Febrie Adriansyah
5 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Anggota DPRD Tangerang Selatan Ahmad Andi Wibowo Meninggal Akibat Kecelakaan di Tol Cipali
5 Agustus 2026
Aktris Sali Irsalina Lapor Polisi Usai Diduga Dianiaya Kekasih
5 Agustus 2026
Kejagung Bongkar Empat Perusahaan Don Ritto Diduga Jadi Tempat TPPU Febrie Adriansyah
5 Agustus 2026
Ayah dan Paman Pemerkosa Anak di Situbondo Divonis 20 Tahun Penjara
5 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Anggota DPRD Tangerang Selatan Ahmad Andi Wibowo Meninggal Akibat Kecelakaan di Tol Cipali

Hukum

Aktris Sali Irsalina Lapor Polisi Usai Diduga Dianiaya Kekasih

Hukum

Pengusaha di Singkawang Tewas Ditembak, Adik Kandung Diduga Jadi Otak Pembunuhan Berbayar

Keempat WNA asal Republik Rakyat Tiongkok digelandang untuk dilakukan deportasi oleh Kantor Imigrasi Semarang.
Headlines

Sarang Love Scamming Digerebek, Empat Buronan Tiongkok Dideportasi dari Semarang

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?