JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, mengajukan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dan pencucian uang (TPPU). Zainut Tauhid Sa’adi, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, yakin bahwa Bareskrim Polri memiliki bukti kuat untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU.
“MUI percaya bahwa kepolisian memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU,” kata Zainut dalam keterangannya, Minggu, 12 Mei 2024.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh Bareskrim pada Oktober 2023, dengan dakwaan Pasal 70 Jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP, serta Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
PPATK juga telah menyerahkan hasil analisis transaksi Panji Gumilang kepada Bareskrim Polri. Hasil pengusutan PPATK menunjukkan transaksi triliunan rupiah yang melibatkan dana masuk dan keluar dari rekening Panji Gumilang, yayasan, dan pihak terkait, mencapai Rp 15 triliun.
Zainut menghormati proses hukum yang dilakukan Bareskrim terhadap Panji Gumilang, termasuk kasus dugaan TPPU, dan memastikan bahwa MUI menghormati langkah Panji Gumilang dalam mengajukan praperadilan.
“Jika pihak Panji Gumilang mengajukan praperadilan, saya kira itu hal yang biasa. MUI menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh Panji Gumilang,” ujarnya.
Zainut berharap proses praperadilan berjalan dengan jujur, adil, profesional, dan transparan. Saat ini, praperadilan Panji Gumilang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“MUI berharap agar proses peradilan berjalan secara jujur, adil, profesional, dan transparan,” tambahnya.
Panji Gumilang telah mengajukan permohonan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka TPPU. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima berkas permohonan praperadilan Panji Gumilang pada Rabu, 17 April 2024. Gugatan praperadilan ini akan disidangkan mulai Kamis, 25 April 2024, dengan nomor registrasi Prapid Nomor 47/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel.
Dalam gugatannya, Panji Gumilang akan menguji keabsahan penetapan status tersangka terkait kasus TPPU.
“Sidang pertama akan dilakukan pada Kamis, 25 April 2024, dengan hakim tunggal Estiono,” kata Humas PN Jaksel, Djuyamto. HUM/GIT