MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Panji Gumilang Ajukan Praperadilan, MUI Yakin Polisi Punya Bukti Kuat

Publisher: Redaktur 13 Mei 2024 3 Min Read
Share
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa'adi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, mengajukan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dan pencucian uang (TPPU). Zainut Tauhid Sa’adi, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, yakin bahwa Bareskrim Polri memiliki bukti kuat untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU.

“MUI percaya bahwa kepolisian memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU,” kata Zainut dalam keterangannya, Minggu, 12 Mei 2024.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh Bareskrim pada Oktober 2023, dengan dakwaan Pasal 70 Jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP, serta Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga:  Daftar Lengkap Mutasi Polri: Komjenpol Ahmad Dofiri Wakapolri, Irjenpol Dedi Irwasum

PPATK juga telah menyerahkan hasil analisis transaksi Panji Gumilang kepada Bareskrim Polri. Hasil pengusutan PPATK menunjukkan transaksi triliunan rupiah yang melibatkan dana masuk dan keluar dari rekening Panji Gumilang, yayasan, dan pihak terkait, mencapai Rp 15 triliun.

Zainut menghormati proses hukum yang dilakukan Bareskrim terhadap Panji Gumilang, termasuk kasus dugaan TPPU, dan memastikan bahwa MUI menghormati langkah Panji Gumilang dalam mengajukan praperadilan.

“Jika pihak Panji Gumilang mengajukan praperadilan, saya kira itu hal yang biasa. MUI menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh Panji Gumilang,” ujarnya.

Zainut berharap proses praperadilan berjalan dengan jujur, adil, profesional, dan transparan. Saat ini, praperadilan Panji Gumilang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Desakan KPK Periksa Bobby Nasution Diusut Dewas dan Digugat Praperadilan

“MUI berharap agar proses peradilan berjalan secara jujur, adil, profesional, dan transparan,” tambahnya.

Panji Gumilang telah mengajukan permohonan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka TPPU. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima berkas permohonan praperadilan Panji Gumilang pada Rabu, 17 April 2024. Gugatan praperadilan ini akan disidangkan mulai Kamis, 25 April 2024, dengan nomor registrasi Prapid Nomor 47/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel.

Dalam gugatannya, Panji Gumilang akan menguji keabsahan penetapan status tersangka terkait kasus TPPU.

“Sidang pertama akan dilakukan pada Kamis, 25 April 2024, dengan hakim tunggal Estiono,” kata Humas PN Jaksel, Djuyamto. HUM/GIT

Baca Juga:  Menang Praperadilan, KPK Panggil Hasto Kristiyanto Pekan Depan
TAGGED: Bareskrim, Panji Gumilang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PN Jaksel, Polri, Ponpes Al-Zaytun, PPATK, praperadilan, Tersangka, TPPU, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa'adi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Surabaya, Aldy Blaviandy, membagikan takjil kepada pengendara yang melintas di depan Kantor Golkar Surabaya.
Golkar Surabaya Bersama AMPG Turun ke Jalan, Tebar Takjil dan Kepedulian di Tengah Bulan Ramadan
28 Februari 2026
Seskab Teddy Wijaya Klarifikasi Anggaran MBG Tidak Kurangi Dana Pendidikan Nasional
28 Februari 2026
Bareskrim Gagalkan Pelarian Ko Erwin ke Malaysia, Uang dan RM 20 Ribu Disita
28 Februari 2026
Pelarian Ko Erwin Bandar Sabu Berakhir di Tanjung Balai, Ditembak saat Kabur ke Malaysia
28 Februari 2026
Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska di Pekanbaru Terancam Dipecat
28 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Seskab Teddy Wijaya Klarifikasi Anggaran MBG Tidak Kurangi Dana Pendidikan Nasional
28 Februari 2026
Bareskrim Gagalkan Pelarian Ko Erwin ke Malaysia, Uang dan RM 20 Ribu Disita
28 Februari 2026
Pelarian Ko Erwin Bandar Sabu Berakhir di Tanjung Balai, Ditembak saat Kabur ke Malaysia
28 Februari 2026
Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska di Pekanbaru Terancam Dipecat
28 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Surabaya, Aldy Blaviandy, membagikan takjil kepada pengendara yang melintas di depan Kantor Golkar Surabaya.
Jawa Timur

Golkar Surabaya Bersama AMPG Turun ke Jalan, Tebar Takjil dan Kepedulian di Tengah Bulan Ramadan

Pemerintahan

Seskab Teddy Wijaya Klarifikasi Anggaran MBG Tidak Kurangi Dana Pendidikan Nasional

Bareskrim

Bareskrim Gagalkan Pelarian Ko Erwin ke Malaysia, Uang dan RM 20 Ribu Disita

1
Hukum

Pelarian Ko Erwin Bandar Sabu Berakhir di Tanjung Balai, Ditembak saat Kabur ke Malaysia

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?