MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Panggil Azis Syamsuddin dan Mantu Eks Sekjen MA Terkait Kasus Pungli di Rutan KPK

Publisher: Redaktur 8 Mei 2024 3 Min Read
Share
Mantan Wakil Ketua DPR yang juga mantan terpidana kasus korupsi Azis Syamsuddin.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK terus mengusut kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Hari ini, KPK memanggil mantan Wakil Ketua DPR yang juga mantan terpidana kasus korupsi Azis Syamsuddin.

“Hari ini (8 Mei 2024) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 8 Mei 2024.

Selain Azis, KPK juga memanggil terpidana korupsi lainnya sebagai saksi. Berikut daftar saksi yang dipanggil KPK hari ini:

1. Mantan Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin
2. Menantu mantan Sekjen Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiono
3. Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto
4. Bong Tjiee Tjiang alias Aseng (Swasta)
5. Ainul Faqih (Swasta/Mantan Staf Administrasi DPR)
6. M Naim Fahmi (Pegawai Negeri Sipil)
7. Dasep Sutrisno (Anggota Satpol PP)
8. Mustarsidin (Pengamanan)

Baca Juga:  Hari Ini PT DKI Jakarta Sidang Putusan Banding KPK atas Vonis 10 Tahun SYL

15 Tersangka Kasus Pungli
KPK telah menahan 15 tersangka dalam kasus ini. Ke-15 orang tersangka itu terdiri dari Kepala Rutan KPK hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) di Rutan KPK.

Ke-15 tersangka itu ikut dihadirkan dalam jumpa pers di gedung KPK sore ini. Para tersangka akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama terhitung tanggal 15 Maret 2024 sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat 15 Maret 2024.

Baca Juga:  KPK Pertimbangkan Larang Tahanan Pakai Masker Saat Diperiksa, Ada Apa?

15 tersangka pungli Rutan KPK ini terdiri dari:

1. Karutan KPK Cabang KPK bernama Achmad Fauzi (AF)
2. PNYD petugas cabang rutan KPK 2018-2022, Hengki (HK),
3. PNYD Plt Karutan KPK 2018 Deden Rochendi (DR),
4. PNYD petugas pengamanan, Sopian Hadi (SH),
5. PNYD Plt Karutan KPK 2021, Ristanta (RT),
6. PNYD petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH),
7. PNYD petugas Rutan KPK, Agung Nugroho (AN),
8. PNYD petugas Rutan KPK 2018-2022, Eri Angga Permana (EAP).
9. Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Ridwan (MR),
10. Petugas cabang Rutan KPK, Suharlan (SH),
11. Petugas cabang Rutan KPK, Ramadhan Ubaidillah A (RUA),
12. Petugas cabang Rutan KPK, Mahdi Aris (MHA),
13. Petugas cabang Rutan KPK, Wardoyo (WD),
14. Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Abduh (MA), dan
15. Petugas cabang Rutan KPK, Ricky Rachmawanto (RR).

Baca Juga:  KPK Respons Statmen Hasto, Jubir: Penggeledahan Kantor Wali Kota Semarang Berdasarkan Kerangka Hukum

KPK mengatakan pungli di Rutan KPK ini terjadi terstruktur sejak 2019. Besaran uang pungli yang didapat mencapai Rp 6,3 miliar.

“Rentang waktu 2019 sampai dengan 2023 besaran jumlah uang yang diterima HK dkk sejumlah sekitar Rp 6,3 miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang dan penggunaannya,” ujar Asep.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ke-15 tersangka akan menjalani penahanan 20 hari pertama sejak hari ini. HUM/GIT

TAGGED: Ali Fikri, Azis Syamsuddin, Kabag Pemberitaan KPK, Korupsi, KPK, mantan terpidana, Mantan Wakil Ketua DPR, Pungli, Rutan KPK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Bupati Demak Hj Eisti’anah bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo menunjukkan perjanjian kerja sama.
Tak Lagi Harus ke Semarang, Warga Demak Segera Urus Paspor di Daerah Sendiri Tanpa Ribet
3 Juni 2026
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Wawas Setiawan, memberikan cenderamata kepada AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR.
BPN Jombang dan Polres Perkuat Sinergi, Wawas Setiawan: Tak Bisa Jalan Sendiri Layani Masyarakat
3 Juni 2026
Kejagung Geledah BGN, Karyawan Tertahan di Luar dan Dilarang Naik ke Lantai Pimpinan
3 Juni 2026
Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Pergantian Pimpinan
3 Juni 2026
KPK OTT Pejabat Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Menimipas Buka Suara
3 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Geledah BGN, Karyawan Tertahan di Luar dan Dilarang Naik ke Lantai Pimpinan
3 Juni 2026
Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Pergantian Pimpinan
3 Juni 2026
KPK OTT Pejabat Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Menimipas Buka Suara
3 Juni 2026
KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat Terkait Dugaan Pengurusan TKA
3 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Bupati Demak Hj Eisti’anah bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo menunjukkan perjanjian kerja sama.
Imigrasi

Tak Lagi Harus ke Semarang, Warga Demak Segera Urus Paspor di Daerah Sendiri Tanpa Ribet

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Wawas Setiawan, memberikan cenderamata kepada AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR.
Pertahanan

BPN Jombang dan Polres Perkuat Sinergi, Wawas Setiawan: Tak Bisa Jalan Sendiri Layani Masyarakat

Kejaksaan

Kejagung Geledah BGN, Karyawan Tertahan di Luar dan Dilarang Naik ke Lantai Pimpinan

Kejaksaan

Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Pergantian Pimpinan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?