MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Panggil Azis Syamsuddin dan Mantu Eks Sekjen MA Terkait Kasus Pungli di Rutan KPK

Publisher: Redaktur 8 Mei 2024 3 Min Read
Share
Mantan Wakil Ketua DPR yang juga mantan terpidana kasus korupsi Azis Syamsuddin.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK terus mengusut kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Hari ini, KPK memanggil mantan Wakil Ketua DPR yang juga mantan terpidana kasus korupsi Azis Syamsuddin.

“Hari ini (8 Mei 2024) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 8 Mei 2024.

Selain Azis, KPK juga memanggil terpidana korupsi lainnya sebagai saksi. Berikut daftar saksi yang dipanggil KPK hari ini:

1. Mantan Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin
2. Menantu mantan Sekjen Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiono
3. Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto
4. Bong Tjiee Tjiang alias Aseng (Swasta)
5. Ainul Faqih (Swasta/Mantan Staf Administrasi DPR)
6. M Naim Fahmi (Pegawai Negeri Sipil)
7. Dasep Sutrisno (Anggota Satpol PP)
8. Mustarsidin (Pengamanan)

Baca Juga:  Vonis Korupsi APD Covid-19: Negara Rugi Rp 319 Miliar, Hakim Beri 'Diskon' Hukuman

15 Tersangka Kasus Pungli
KPK telah menahan 15 tersangka dalam kasus ini. Ke-15 orang tersangka itu terdiri dari Kepala Rutan KPK hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) di Rutan KPK.

Ke-15 tersangka itu ikut dihadirkan dalam jumpa pers di gedung KPK sore ini. Para tersangka akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama terhitung tanggal 15 Maret 2024 sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat 15 Maret 2024.

Baca Juga:  Dewas KPK Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik 2 Pimpinan KPK, Termasuk SYL

15 tersangka pungli Rutan KPK ini terdiri dari:

1. Karutan KPK Cabang KPK bernama Achmad Fauzi (AF)
2. PNYD petugas cabang rutan KPK 2018-2022, Hengki (HK),
3. PNYD Plt Karutan KPK 2018 Deden Rochendi (DR),
4. PNYD petugas pengamanan, Sopian Hadi (SH),
5. PNYD Plt Karutan KPK 2021, Ristanta (RT),
6. PNYD petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH),
7. PNYD petugas Rutan KPK, Agung Nugroho (AN),
8. PNYD petugas Rutan KPK 2018-2022, Eri Angga Permana (EAP).
9. Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Ridwan (MR),
10. Petugas cabang Rutan KPK, Suharlan (SH),
11. Petugas cabang Rutan KPK, Ramadhan Ubaidillah A (RUA),
12. Petugas cabang Rutan KPK, Mahdi Aris (MHA),
13. Petugas cabang Rutan KPK, Wardoyo (WD),
14. Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Abduh (MA), dan
15. Petugas cabang Rutan KPK, Ricky Rachmawanto (RR).

Baca Juga:  10 Capim segera Diuji DPR, Eks Ketua KPK: Cari yang Paling Sedikit Keburukannya

KPK mengatakan pungli di Rutan KPK ini terjadi terstruktur sejak 2019. Besaran uang pungli yang didapat mencapai Rp 6,3 miliar.

“Rentang waktu 2019 sampai dengan 2023 besaran jumlah uang yang diterima HK dkk sejumlah sekitar Rp 6,3 miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang dan penggunaannya,” ujar Asep.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ke-15 tersangka akan menjalani penahanan 20 hari pertama sejak hari ini. HUM/GIT

TAGGED: Ali Fikri, Azis Syamsuddin, Kabag Pemberitaan KPK, Korupsi, KPK, mantan terpidana, Mantan Wakil Ketua DPR, Pungli, Rutan KPK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Tersangka Sugianto di ruangan jaksa Kejaksaan Negeri Surabaya pasca pelimpahan berkas tahap 2 siang tadi.
Cuan Fiktif 50 % Bongkar Tipu Gelap: Sugianto Resmi Ditahan
12 Mei 2026
Lowongan Kopdes Merah Putih Dibuka, Pemerintah Cari 35 Ribu Pegawai Baru
12 Mei 2026
KPK Panggil Eks Kepala BBPJN Sumut Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan
12 Mei 2026
Adela Kanasya disumpah untuk dilantik sebagai anggota dewan melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Adela Kanasya Resmi Jadi Anggota DPR, Gantikan Adies Kadir 
12 Mei 2026
Nadiem Dicecar soal Shadow Menteri dalam Sidang Korupsi Chromebook
12 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Lowongan Kopdes Merah Putih Dibuka, Pemerintah Cari 35 Ribu Pegawai Baru
12 Mei 2026
KPK Panggil Eks Kepala BBPJN Sumut Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan
12 Mei 2026
Adela Kanasya disumpah untuk dilantik sebagai anggota dewan melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Adela Kanasya Resmi Jadi Anggota DPR, Gantikan Adies Kadir 
12 Mei 2026
Nadiem Dicecar soal Shadow Menteri dalam Sidang Korupsi Chromebook
12 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Tersangka Sugianto di ruangan jaksa Kejaksaan Negeri Surabaya pasca pelimpahan berkas tahap 2 siang tadi.
Hukum

Cuan Fiktif 50 % Bongkar Tipu Gelap: Sugianto Resmi Ditahan

Pemerintahan

Lowongan Kopdes Merah Putih Dibuka, Pemerintah Cari 35 Ribu Pegawai Baru

Korupsi

KPK Panggil Eks Kepala BBPJN Sumut Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan

Adela Kanasya disumpah untuk dilantik sebagai anggota dewan melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Politik

Adela Kanasya Resmi Jadi Anggota DPR, Gantikan Adies Kadir 

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?