MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Novel Sindir Pimpinan KPK Ghufron-Alex Marwata soal Mutasi ASN Kementan

Publisher: Redaktur 6 Mei 2024 4 Min Read
Share
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku membantu mutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan) setelah menerima saran dari pimpinan KPK lainnya, Alexander Marwata. Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, menilai sikap keduanya tidak mencerminkan budaya integritas di KPK.

“Sekarang makin terbuka siapa sebenarnya Alexander Marwata dan Nurul Gufron,” kata Novel, Minggu, 5 Mei 2024.

Novel mengatakan perbuatan Ghufron dan Alexander Marwata tidak bisa dibenarkan. Dia khawatir perbuatan keduanya hanya menjadi contoh kecil dari banyaknya pelanggaran yang terjadi di internal KPK.

“Terlepas dari perbuatan mereka yang banyak melaanggar etik dan memalukan sebagai pejabat yang harusnya menjadi teladan, saya khawatir yang kita lihat sekarang ini hanya fenomena gunung es saja. Masih banyak perbuatan mereka lainnya yang membuat KPK makin hancur dan rusak,” terang Ghufron.

Novel mengaku prihatin atas merosotnya integritas di KPK. Dia mengatakan kasus pelanggaran etik yang melibatkan pimpinan KPK menjadi bukti contoh analogi ikan busuk dari kepala.

Baca Juga:  Pakai Rompi Oranye dan Tangan Diborgol, KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

“Memang benar bahwa busuk itu dari kepala. Selama ini mereka sembunyi seolah mereka bekerja dengan jujur,” katanya.

“Sekarang Waktu telah membuktikan dan membuka topeng mereka sehingga kita bisa lihat begitu memperihatinkan pimpinan KPK sekarang ini. Yang membuat kita sedih adalah mereka (pimpinan KPK) telah merusak KPK begitu parah,” sambung Novel.

Ghufron Ngaku Bantu Mutasi ASN Atas Saran Alex Marwata
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku sempat berdiskusi dengan rekannya yang juga pimpinan KPK Alexander Marwata mengenai cerita proses mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). Ghufron mengatakan saat itu Alex turut memberi saran dan membantunya mengenai mutasi tersebut.

Awalnya, Ghufron cerita mengenai telepon dari temannya yang menceritakan permohonan menantunya dimutasi di Kementan tidak digubris dengan alasan SDM kurang, tetapi ketika mengajukan permohonan pengunduran diri, permohonan itu diterima. Setelah mendengar keluhan temannya itu, dia menceritakan ke Alex Marwata.

Baca Juga:  KPK Bersurat ke Dirjen AHU Kemenkum Terkait Kewarganegaraan Paulus Tannos

Saat itu Alex mengatakan pernah mendapat cerita serupa dan melakukan tindakan serupa berkaitan proses mutasi seseorang. Menurut Ghufron, Alex menyarankan agar Ghufron memastikan bahwa menantu temannya itu memenuhi syarat dimutasi baru bisa di-endorse permohonan mutasinya.

“Pak Alex kemudian menceritakan bahwa yang begitu boleh, karena Pak Alex menceritakan beberapa case lainnya yang beliau menyampaikan ‘saya pernah begitu-gitu.’ Itu dari Pak Alex. Baru setelah kemudian Pak Alex meng-oke asalkan katanya Pak Alex, asalkan pemohon mutasi tersebut memenuhi syarat, tidak kemudian tidak memenuhi syarat kemudian di-endorse untuk memenuhi syarat. Itu yang disampaikan Pak Alex, agar kemudian saya tanya-tanya dan lihat di web, tanya ke BKN, intinya memenuhi syarat anak tersebut,” ungkap Ghufron di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024.

Ghufron mengatakan yakin bahwa menantu temannya itu memenuhi syarat dimutasi. Kemudian, kata Ghufron, Alex langsung menyodorkan beberapa nomor pejabat Kementan, salah satunya Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono, yang kini ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh Kementan.

Baca Juga:  ICW Desak KPK Usut Dugaan Gratifikasi Istri Pejabat yang Terima Fasilitas Mewah dari Pengusaha

“Baru kemudian setelah memenuhi syarat saya sampaikan ke Pak Alex, ‘kalau ketentuannya memenuhi syarat, Pak Alex’. Baru kemudian Pak Alex yang… saya tidak kenal dengan Pak Kasdi maupun pejabat-pejabat di Irjen, malah Pak Alex yang mencarikan nomor kontak dari pejabat di Kementan, termasuk nomornya Pak Kasdi,” ucap Ghufron.

“Setelah mendapatkan nomornya, saya sampaikan, dan penyampaian saya bukan kemudian minta dimutasi dikabulkan atau tidak. (Ghufron) menyampaikan komplainnya ‘kok tidak konsisten’. Beliau (pejabat Kementan) kemudian menanggapi, ‘baik, Pak, kami cek dulu’, namanya kan nggak mungkin dia langsung menganu ya, ‘baik, Pak, kami cek dulu’,” imbuhnya.

Diketahui, Nurul Ghufron dan Alexander Marwata dilaporkan ke Dewas KPK. Keduanya dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik karena diduga menggunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK di proses mutasi pegawai Kementan. HUM/GIT

TAGGED: Alexander Marwata, ASN, Kementan, KPK, Novel Baswedan, Nurul Ghufron, Pimpinan KPK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Tersangka Jan Hwa Diana di Polrestabes Surabaya.
Jan Hwa Diana Ditetapkan Tersangka Kasus Perusakan Mobil, Langsung Ditahan Bersama Suami 
9 Mei 2025
Sidang Perdana Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Digelar 19 Mei, Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
9 Mei 2025
Hakim Heru Hanindyo Divonis 10 Tahun Penjara karena Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
9 Mei 2025
Hakim PN Surabaya Mangapul Divonis 7 Tahun Penjara karena Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
9 Mei 2025
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, memberikan arahan pada pembukaan rapat koordinasi (rakor) Timpora di Kabupaten Mojokerto.
Kolaborasi Antarinstansi Awasi Keberadaan Warga Negara Asing, Imigrasi Tegaskan Bukan Tanggung Jawab Tunggal
9 Mei 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang Perdana Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Digelar 19 Mei, Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
9 Mei 2025
Hakim Heru Hanindyo Divonis 10 Tahun Penjara karena Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
9 Mei 2025
Hakim PN Surabaya Mangapul Divonis 7 Tahun Penjara karena Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
9 Mei 2025
Permohonan Justice Collaborator 2 Hakim Pembebas Ronald Tannur Ditolak, Divonis 7 Tahun Penjara
9 Mei 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Tersangka Jan Hwa Diana di Polrestabes Surabaya.
Jan Hwa Diana Ditetapkan Tersangka Kasus Perusakan Mobil, Langsung Ditahan Bersama Suami 
9 Mei 2025
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Golkar DPR RI, Ali Mufhti.
Musda Golkar Jatim Diprediksi Berjalan Aklamasi, Pakar: Jadi Tren Partai Politik
7 Mei 2025
Tiga Ormas Pendiri Golkar Cari Ketua Umum Baru, Adies Kadir Buka Peluang untuk Jokowi dan Gibran
8 Mei 2025
Kapolres Belawan AKBP Oloan Siahaan Tembak Kelompok Tawuran, Satu Remaja Tewas: Ini Fakta Terbarunya
7 Mei 2025

Baca Berita Lainnya:

Tersangka Jan Hwa Diana di Polrestabes Surabaya.
Hukum

Jan Hwa Diana Ditetapkan Tersangka Kasus Perusakan Mobil, Langsung Ditahan Bersama Suami 

Hukum

Sidang Perdana Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Digelar 19 Mei, Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Hukum

Hakim Heru Hanindyo Divonis 10 Tahun Penjara karena Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Hukum

Hakim PN Surabaya Mangapul Divonis 7 Tahun Penjara karena Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?