MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Status Gus Muhdlor: Semua yang Ditetapkan Tersangka akan Nonaktif

Publisher: Redaktur 26 April 2024 2 Min Read
Share
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Balai Kota Surabaya sesudah upacara Hari Otonomi Daerah XXVIII, Kamis, 25 April 2024.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengomentari status Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mendagri menyatakan bahwa semua kepala daerah yang tersandung kasus akan segera dinonaktifkan.

“Terdapat aturan yang mengatur hal ini. Semua kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka akan dinonaktifkan, dengan wakilnya bertindak sebagai pelaksana,” ujar Tito di Balai Kota Surabaya dalam kegiatan Hari Otonomi Daerah XXVIII, Kamis, 25 April 2024.

Namun, Tito tidak mengungkapkan apakah status Gus Muhdlor, panggilan akrab Bupati Sidoarjo, sudah dinonaktifkan atau belum. Mendagri hanya menjelaskan mengenai prosedur yang mengharuskan kepala daerah dinonaktifkan.

Baca Juga:  KPU: 21 Gubernur dan 275 Bupati/Wali Kota Akan Dilantik di Jakarta pada 6 Februari 2025

“Ini saya bicarakan dari segi prosedur. Jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka bisa dinonaktifkan. Namun jika menjadi terdakwa dan mengikuti proses hukum lainnya, akan ada pemberhentian sementara. Jika terbukti bersalah, barulah terjadi pemberhentian permanen,” jelasnya.

Mantan Kapolri periode 2016-2019 tersebut tidak membahas secara mendalam mengenai kasus yang menimpa Muhdlor. Menurut Tito, kasus tersebut merupakan kewenangan KPK.

“Saya hanya mengomentari prosedur, bukan substansi kasusnya karena itu merupakan ranah KPK,” tandasnya.

Sebelumnya dilaporkan, KPK secara resmi menetapkan Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga:  KPK Pamerkan Kardus-Koper Berisi Rp 13 Miliar Terkait Kasus Suap Gubernur Kalsel

“Kami memastikan bahwa yang bersangkutan menjabat sebagai bupati di Kabupaten Sidoarjo sejak tahun 2021 hingga saat ini,” ungkap Ali Fikri, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa, 16 April 2024.

Ali Fikri juga menjelaskan bahwa penetapan tersebut berdasarkan analisis Tim Penyidik yang menemukan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi di BPPD Pemkab Sidoarjo.

“Dikarenakan diduga terlibat dalam aliran uang yang tidak sah,” tambahnya. HUM/GIT

TAGGED: Ahmad Muhdlor Ali, Ali Fikri, Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor, Kabag Pemberitaan, KPK, Mendagri, status, Tito Karnavian
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Buron Korupsi Tata Kelola Minyak Ditelusuri
2 Februari 2026
Anggota Banser Jadi Korban Pengeroyokan, Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka di Tangerang Kota
2 Februari 2026
Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Dugaan Penganiayaan di Tangerang Kota
2 Februari 2026
Prabowo Bahas Isu Nasional dan Global Bersama Sejumlah Tokoh di Kertanegara
2 Februari 2026
Polisi Hentikan Penyelidikan Kematian Lula Lahfah, Asal-usul Whip Pink Tetap Diusut
2 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Buron Korupsi Tata Kelola Minyak Ditelusuri
2 Februari 2026
Anggota Banser Jadi Korban Pengeroyokan, Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka di Tangerang Kota
2 Februari 2026
Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Dugaan Penganiayaan di Tangerang Kota
2 Februari 2026
Prabowo Bahas Isu Nasional dan Global Bersama Sejumlah Tokoh di Kertanegara
2 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Sarwendah Serahkan Bukti 2 Putrinya Anak Kandung Ruben Onsu ke Polisi
1 Februari 2026
Kaesang Pangarep Umumkan Tujuh Kader Baru PSI saat Rakernas di Makassar
1 Februari 2026
KPK Ungkap Pengepul Uang Pemerasan Sudewo Pejabat Pemkab Pati
1 Februari 2026
Jokowi Tegaskan Siap Kerja Keras Menangkan PSI pada Pemilu 2029
1 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Buron Korupsi Tata Kelola Minyak Ditelusuri

Hukum

Anggota Banser Jadi Korban Pengeroyokan, Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka di Tangerang Kota

Hukum

Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Dugaan Penganiayaan di Tangerang Kota

Pemerintahan

Prabowo Bahas Isu Nasional dan Global Bersama Sejumlah Tokoh di Kertanegara

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?