MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Status Gus Muhdlor: Semua yang Ditetapkan Tersangka akan Nonaktif

Publisher: Redaktur 26 April 2024 2 Min Read
Share
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Balai Kota Surabaya sesudah upacara Hari Otonomi Daerah XXVIII, Kamis, 25 April 2024.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengomentari status Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mendagri menyatakan bahwa semua kepala daerah yang tersandung kasus akan segera dinonaktifkan.

“Terdapat aturan yang mengatur hal ini. Semua kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka akan dinonaktifkan, dengan wakilnya bertindak sebagai pelaksana,” ujar Tito di Balai Kota Surabaya dalam kegiatan Hari Otonomi Daerah XXVIII, Kamis, 25 April 2024.

Namun, Tito tidak mengungkapkan apakah status Gus Muhdlor, panggilan akrab Bupati Sidoarjo, sudah dinonaktifkan atau belum. Mendagri hanya menjelaskan mengenai prosedur yang mengharuskan kepala daerah dinonaktifkan.

Baca Juga:  IPW Laporkan Dugaan Gratifikasi Mantan Dirut Bank Jateng dan Ganjar Pranowo ke KPK

“Ini saya bicarakan dari segi prosedur. Jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka bisa dinonaktifkan. Namun jika menjadi terdakwa dan mengikuti proses hukum lainnya, akan ada pemberhentian sementara. Jika terbukti bersalah, barulah terjadi pemberhentian permanen,” jelasnya.

Mantan Kapolri periode 2016-2019 tersebut tidak membahas secara mendalam mengenai kasus yang menimpa Muhdlor. Menurut Tito, kasus tersebut merupakan kewenangan KPK.

“Saya hanya mengomentari prosedur, bukan substansi kasusnya karena itu merupakan ranah KPK,” tandasnya.

Sebelumnya dilaporkan, KPK secara resmi menetapkan Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga:  Bongkar Skandal Mark Up Harga Impor Beras, Anggota DPR Dorong Bentuk Pansus

“Kami memastikan bahwa yang bersangkutan menjabat sebagai bupati di Kabupaten Sidoarjo sejak tahun 2021 hingga saat ini,” ungkap Ali Fikri, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa, 16 April 2024.

Ali Fikri juga menjelaskan bahwa penetapan tersebut berdasarkan analisis Tim Penyidik yang menemukan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi di BPPD Pemkab Sidoarjo.

“Dikarenakan diduga terlibat dalam aliran uang yang tidak sah,” tambahnya. HUM/GIT

TAGGED: Ahmad Muhdlor Ali, Ali Fikri, Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor, Kabag Pemberitaan, KPK, Mendagri, status, Tito Karnavian
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Imigrasi Jaksel Amankan WN Cina dan Thailand, Terbukti Salahgunakan Izin Tinggal
17 Februari 2026
PLT Dirjen Imigrasi Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2026
17 Februari 2026
Jemaah Ponpes Mahfilud Duror Bondowoso Mulai Puasa Ramadan Lebih Awal
17 Februari 2026
Distribusi MBG Dihentikan Sementara saat Libur Imlek dan Awal Ramadan 2026
17 Februari 2026
Nunun Lusida Laporkan Vicky Prasetyo atas Dugaan Utang Rp 700 Juta untuk Modal Politik
17 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Imigrasi Jaksel Amankan WN Cina dan Thailand, Terbukti Salahgunakan Izin Tinggal
17 Februari 2026
PLT Dirjen Imigrasi Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2026
17 Februari 2026
Jemaah Ponpes Mahfilud Duror Bondowoso Mulai Puasa Ramadan Lebih Awal
17 Februari 2026
Distribusi MBG Dihentikan Sementara saat Libur Imlek dan Awal Ramadan 2026
17 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Peneliti BRIN Prediksi Awal Ramadan 2026 Berbeda karena Hilal Global dan Lokal
17 Februari 2026
Viral Mobil Dinas di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite
15 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

Imigrasi Jaksel Amankan WN Cina dan Thailand, Terbukti Salahgunakan Izin Tinggal

Imigrasi

PLT Dirjen Imigrasi Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2026

Nasional

Jemaah Ponpes Mahfilud Duror Bondowoso Mulai Puasa Ramadan Lebih Awal

Nasional

Distribusi MBG Dihentikan Sementara saat Libur Imlek dan Awal Ramadan 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?