JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Misteri seputar bocornya dokumen pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di KPK terus menjadi sorotan. Kejadian tersebut bahkan membuat beberapa saksi merasa tertekan.
Situasi tersebut terungkap saat jaksa KPK memanggil Merdian Tri Hadi, mantan sekretaris pribadi (sespri) eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, sebagai saksi untuk terdakwa SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan alasan Merdian mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Merdian mengaku merasa tertekan.
“Kami menerima surat dari LPSK yang menyatakan bahwa Saudara meminta perlindungan di sana, mengapa? Apakah Saudara mendapat ancaman secara pribadi atau dari keluarga?” tanya hakim.
“Mohon izin untuk menjelaskan sedikit, Yang Mulia, sejak awal proses penyelidikan ini dimulai, saya sudah merasa tertekan karena,” jawab Merdian.
Merdian mengungkap bahwa dokumen pemeriksaannya bocor saat memberikan keterangan dalam proses penyelidikan di KPK. Dia menyebut bahwa dokumen tersebut bocor dan mencapai terdakwa Muhammad Hatta.
“Benar, siapa yang menekan? Karena tertekan pasti ada yang menekan?” tanya hakim.
“Karena berita acara pemeriksaan (BAP) saya bocor, Yang Mulia, BAP saya ketika berada di KPK,” jawab Merdian.
“Berita acara pemeriksaan saksi Saudara bocor ke siapa?” tanya hakim.
“Pak Muhammad Hatta yang membawa,” jawab Merdian.
Merdian menyatakan bahwa dia tidak mengetahui siapa yang membocorkan dokumen itu ke Hatta. Dia mengatakan bahwa Hatta menunjukkan salinan BAP tersebut kepadanya.
“Jadi Saudara mengetahui bahwa BAP Saudara bocor dan dipanggil oleh Sekretaris Jenderal?” tanya hakim.
“Pak Hatta datang ke ruang Sekretaris Jenderal, saya dipanggil ke sana,” jawab Merdian.
“Apakah keduanya berada di sana?” tanya hakim.
“Ya, kami bertiga di sana, salinan BAP ditunjukkan kepada saya,” jawab Merdian.
“Hakim kemudian menanyakan apakah Merdian juga mengalami tekanan secara fisik. Merdian mengaku merasa tertekan secara psikis karena Hatta menyebut bahwa dokumen pemeriksaannya berbahaya karena menyebut nama SYL.
“Saat itu, apakah Saudara merasa tertekan atau ada tekanan fisik?” tanya hakim.
“Tidak secara fisik, Yang Mulia,” jawab Merdian.
“Secara psikis?” tanya hakim.
“Iya, karena di BAP tersebut disebutkan nama Pak SYL. Jadi, Pak Hatta menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal bahwa ‘Ini berbahaya, BAP Merdian karena menyebutkan nama Pak SYL,'” jawab Merdian. HUM/GIT