MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Misteri Bocornya Dokumen Pemeriksaan hingga SYL Bikin Saksi Tertekan

Publisher: Redaktur 25 April 2024 3 Min Read
Share
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Misteri seputar bocornya dokumen pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di KPK terus menjadi sorotan. Kejadian tersebut bahkan membuat beberapa saksi merasa tertekan.

Situasi tersebut terungkap saat jaksa KPK memanggil Merdian Tri Hadi, mantan sekretaris pribadi (sespri) eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, sebagai saksi untuk terdakwa SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan alasan Merdian mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Merdian mengaku merasa tertekan.

Baca Juga:  Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Pemerasan Firli Terhadap SYL ke Polisi

“Kami menerima surat dari LPSK yang menyatakan bahwa Saudara meminta perlindungan di sana, mengapa? Apakah Saudara mendapat ancaman secara pribadi atau dari keluarga?” tanya hakim.

“Mohon izin untuk menjelaskan sedikit, Yang Mulia, sejak awal proses penyelidikan ini dimulai, saya sudah merasa tertekan karena,” jawab Merdian.

Merdian mengungkap bahwa dokumen pemeriksaannya bocor saat memberikan keterangan dalam proses penyelidikan di KPK. Dia menyebut bahwa dokumen tersebut bocor dan mencapai terdakwa Muhammad Hatta.

“Benar, siapa yang menekan? Karena tertekan pasti ada yang menekan?” tanya hakim.

“Karena berita acara pemeriksaan (BAP) saya bocor, Yang Mulia, BAP saya ketika berada di KPK,” jawab Merdian.

Baca Juga:  Eks Anak Buah Sebut Uang Makan-Minum SYL dan Keluarga Rp 1,5 Juta per Hari

“Berita acara pemeriksaan saksi Saudara bocor ke siapa?” tanya hakim.

“Pak Muhammad Hatta yang membawa,” jawab Merdian.

Merdian menyatakan bahwa dia tidak mengetahui siapa yang membocorkan dokumen itu ke Hatta. Dia mengatakan bahwa Hatta menunjukkan salinan BAP tersebut kepadanya.

“Jadi Saudara mengetahui bahwa BAP Saudara bocor dan dipanggil oleh Sekretaris Jenderal?” tanya hakim.

“Pak Hatta datang ke ruang Sekretaris Jenderal, saya dipanggil ke sana,” jawab Merdian.

“Apakah keduanya berada di sana?” tanya hakim.

“Ya, kami bertiga di sana, salinan BAP ditunjukkan kepada saya,” jawab Merdian.

“Hakim kemudian menanyakan apakah Merdian juga mengalami tekanan secara fisik. Merdian mengaku merasa tertekan secara psikis karena Hatta menyebut bahwa dokumen pemeriksaannya berbahaya karena menyebut nama SYL.

Baca Juga:  Anggaran Renovasi Kantor Komnas HAM Hanya Rp 10 Miliar, Adies Kadir: Ibu Kalah Jauh! Polsek Baru Butuh Minimal Rp 50 Miliar

“Saat itu, apakah Saudara merasa tertekan atau ada tekanan fisik?” tanya hakim.

“Tidak secara fisik, Yang Mulia,” jawab Merdian.

“Secara psikis?” tanya hakim.

“Iya, karena di BAP tersebut disebutkan nama Pak SYL. Jadi, Pak Hatta menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal bahwa ‘Ini berbahaya, BAP Merdian karena menyebutkan nama Pak SYL,'” jawab Merdian. HUM/GIT

TAGGED: BAP Bocor, bocor, dokumen pemeriksaan, Kasdi Subagyono, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK, Merdian Tri Hadi, Muhammad Hatta, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Syahrul Yasin Limpo, SYL
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap
16 September 2025
Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar
16 September 2025
DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?
16 September 2025
Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa
16 September 2025
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Satori dan Heri Gunawan di Kasus Korupsi CSR BI-OJK
16 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap
16 September 2025
Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar
16 September 2025
DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?
16 September 2025
Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa
16 September 2025

TERPOPULER

Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit
15 September 2025
Rem Blong di Jalur Bromo, Bus Rombongan Nakes Renggut 8 Korban Jiwa
14 September 2025
Prabowo Kirim Surat Khusus untuk 5 Menteri yang Kena Reshuffle, Ini Isinya
15 September 2025
KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
15 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Bolak-Balik Dikembalikan, Berkas Tiga Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Belum Lengkap

Hukum

Nikita Mirzani Balik Serang Reza Gladys dengan Gugatan Fantastis Rp 114 Miliar

Hukum

DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?

Hukum

Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?