MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jeep Wrangler Rubicon Bekas Mario Dandy Dilelang, Harganya Segini

Publisher: Redaktur 21 April 2024 2 Min Read
Share
Jeep Rubicon Mario Dandy dilelang oleh negara.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) akan melelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik terpidana Mario Dandy Satriyo dengan harga awal Rp 809.300.000 (Rp 800 jutaan).

Informasi tersebut diumumkan melalui Instagram resmi Kejari Jaksel. Mobil yang dilelang adalah Jeep Wrangler Rubicon 3.6 A/T dengan nomor polisi B-2571-PBP tahun 2013 atas nama Ahmad Saefudin.

Harga limit atau awal lelang adalah Rp 809.300.000 (Rp 809 juta). Calon pembeli diwajibkan menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 242.790.000 (Rp 242 juta) satu hari sebelum lelang dilaksanakan.

Lelang akan dilakukan melalui aplikasi lelang (open bidding) pada Jumat, 26 April 2024. Informasi lengkap terkait lelang dapat dilihat di situs portal.lelang.go.id.

Baca Juga:  Hasnaeni 'Wanita Emas' Mengaku Diintimidasi Sesama Napi di Rutan Pondok Bambu

Pembukaan lelang akan dilakukan pada 26 April 2024 pukul 10.00 WIB melalui portal lelang.go.id. Untuk yang berminat, dapat melihat langsung mobil tersebut di Kantor Kejari Jaksel di Jalan Tanjung nomor 1, Jakarta Selatan pada 24 April 2024 pukul 10.00-12.00 WIB.

Mobil Rubicon ini terkait dengan kasus penganiayaan David pada 20 Februari 2023, di mana Mario Dandy diketahui mengendarai mobil ini menuju lokasi kejadian. Mobil tersebut kemudian disita oleh polisi bersama dengan pelat Rubicon yang mengalami perubahan.

Hakim memutuskan untuk merampas dan melelang mobil Rubicon ini sebagai bagian dari restitusi dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  Saka Tatal Ngaku Diintimidasi, Polri Buka Foto Pemeriksaan saat Penyidikan 2016

Untuk informasi harga pasaran Jeep Wrangler Rubicon bekas, menurut data dari situs jual beli mobil bekas online, harga untuk varian tahun 2011 dengan 2 pintu berkisar sekitar Rp 775 juta. Sementara untuk varian tahun 2013 dengan 4 pintu, harganya berkisar antara Rp 800-900 jutaan. HUM/GIT

TAGGED: jeep wrangler rubicon, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kejari jaksel, lelang, mario dandy, Mario Dandy Satriyo, Terpidana
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog
17 Juni 2026
PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso
17 Juni 2026
Tunisia Dikabarkan Pecat Sabri Lamouchi Usai Dibantai Swedia di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog
17 Juni 2026
PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso
17 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel

Bareskrim

Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal

Nasional

Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog

Nasional

PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?