JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) akan melelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik terpidana Mario Dandy Satriyo dengan harga awal Rp 809.300.000 (Rp 800 jutaan).
Informasi tersebut diumumkan melalui Instagram resmi Kejari Jaksel. Mobil yang dilelang adalah Jeep Wrangler Rubicon 3.6 A/T dengan nomor polisi B-2571-PBP tahun 2013 atas nama Ahmad Saefudin.
Harga limit atau awal lelang adalah Rp 809.300.000 (Rp 809 juta). Calon pembeli diwajibkan menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 242.790.000 (Rp 242 juta) satu hari sebelum lelang dilaksanakan.
Lelang akan dilakukan melalui aplikasi lelang (open bidding) pada Jumat, 26 April 2024. Informasi lengkap terkait lelang dapat dilihat di situs portal.lelang.go.id.
Pembukaan lelang akan dilakukan pada 26 April 2024 pukul 10.00 WIB melalui portal lelang.go.id. Untuk yang berminat, dapat melihat langsung mobil tersebut di Kantor Kejari Jaksel di Jalan Tanjung nomor 1, Jakarta Selatan pada 24 April 2024 pukul 10.00-12.00 WIB.
Mobil Rubicon ini terkait dengan kasus penganiayaan David pada 20 Februari 2023, di mana Mario Dandy diketahui mengendarai mobil ini menuju lokasi kejadian. Mobil tersebut kemudian disita oleh polisi bersama dengan pelat Rubicon yang mengalami perubahan.
Hakim memutuskan untuk merampas dan melelang mobil Rubicon ini sebagai bagian dari restitusi dalam kasus tersebut.
Untuk informasi harga pasaran Jeep Wrangler Rubicon bekas, menurut data dari situs jual beli mobil bekas online, harga untuk varian tahun 2011 dengan 2 pintu berkisar sekitar Rp 775 juta. Sementara untuk varian tahun 2013 dengan 4 pintu, harganya berkisar antara Rp 800-900 jutaan. HUM/GIT