MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pelat TNI Dipakai Sopir Fortuner Arogan, Ternyata ‘Warisan’ dari Kakaknya

Publisher: Redaktur 21 April 2024 2 Min Read
Share
PWGA, pengemudi Fortuner arogan yang mengaku adik jenderal dihadirkan dalam rilis kasus yang diungkap polisi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengemudi Fortuner arogan yang mengaku sebagai adik dari seorang jenderal, Pierre WG Abraham, diketahui mendapat pelat dinas TNI dari kakaknya yang merupakan seorang purnawirawan. Namun, nomor registrasi kendaraan tersebut sudah kedaluwarsa dan saat ini terdaftar atas nama pemilik baru!

Kompol Anggi Fauzi Hasibuan dari Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pelat TNI tersebut sebelumnya digunakan oleh kakak Pierre saat masih aktif di angkatan. Setelah pensiun, pelat registrasi kendaraan itu diwariskan kepada Pierre yang kemudian dipasang di Fortuner hitam miliknya.

“Jadi, dia bukan anggota TNI. Pelat dinas itu awalnya digunakan oleh kakaknya selama masa dinas aktif hingga pensiun. Kemudian, pelat itu diwariskan kepada Pierre yang kemudian memasangnya di Fortuner hitamnya,” ujar Anggi Fauzi pada Sabtu, 20 April 2024.

Baca Juga:  KPK Tahan 15 Tersangka Pungli Rutan di Polda Metro Jaya

Anggi Fauzi memastikan bahwa pelat TNI tersebut sudah kedaluwarsa sejak enam tahun yang lalu dan telah melalui proses pemutihan dengan nomor registrasi 84337-00. Saat ini, pemiliknya bukan lagi kakak Pierre, melainkan Asep Adang Supriyadi, seorang Guru Besar di Universitas Pertahanan.

Meskipun nomor pelat dinas masih ada, tetapi harus ada perpanjangan yang sah. “Kakaknya hanya bisa menggunakan pelat itu hingga tahun 2018 dan kemudian dilakukan pemutihan pada tahun 2019,” tambahnya.

Pierre mengakui bahwa kakaknya memberikan pelat TNI yang sudah kedaluwarsa untuk menghindari aturan ganjil-genap di Jakarta. Namun, ia hanya menggunakan pelat tersebut pada momen-momen tertentu saja.

Baca Juga:  MAKI Apresiasi Langkah KPK Menahan 15 Pegawai Tersangka Pungli Rutan

“Alasan penggunaan pelat itu hanya pada saat tertentu, misalnya saat ada aturan ganjil-genap di jalan,” jelasnya.

Pierre saat ini ditahan dan berstatus sebagai tersangka. Sebelum ditangkap, dia bersembunyi di rumah kakaknya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Untuk menghindari pelacakan polisi, Pierre membuang pelat TNI-nya di Bandung dan menyembunyikan Fortuner di rumah kakaknya yang ditutup dengan terpal. HUM/GIT

TAGGED: arogan, Asep Adang Supriyadi, Ditreskrimum, fortuner, Guru Besar Universitas Pertahanan, Kanit 2 Subdit Resmob, Kompol Anggi Fauzi Hasibuan, pelat tni, Pierre WG Abraham, Polda Metro Jaya, sopir
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara
28 Maret 2026
KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi
28 Maret 2026
Duduk Perkara Korupsi Tambang Kalteng yang Menjerat Samin Tan
28 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara
28 Maret 2026
KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi
28 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung

Korupsi

Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara

Korupsi

KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Hukum

Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?