MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tinggal secara Ilegal di Indonesia, WN Malaysia segera Jalani Persidangan, Ditahan di LP Semarang

Berkas Sudah Dinyatakan P21

Publisher: Admin 5 April 2024 2 Min Read
Share
Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Guntur Sahat Hamonangan memimpin rilis soal tindak pidana WN Malaysia.
Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Guntur Sahat Hamonangan memimpin rilis soal tindak pidana WN Malaysia.
Ad imageAd image

SEMARANG, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, berhasil mengungkap adanya tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh seorang warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Malaysia dengan inisial MR.

Yang bersangkutan telah menyalahi izin tinggal di Indonesia, lantaran tanpa memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan tanpa ada visa yang sah sejak tanggal 22 Desember 2023.

Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Guntur Sahat Hamonangan mengatakan, terungkapnya dugaan pelanggaran yang dilakukan tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat.

Bahwa ada orang asing berkebangsaan Malaysia yang sedang dirawat di Rumah Sakit Hj Fatimah Sulhan Demak.

Baca Juga:  Peringati Hari Bhakti Imigrasi Ke-74, Kantor Imigrasi Pemalang Gelar Layanan Paspor Simpatik

“WN Malaysia tersebut tidak memiliki Dokumen Perjalanan (paspor) dan visa yang sah. Berbekal laporan awal tersebut, Tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Semarang segera melakukan pengawasan ke lokasi,” ujar alumni PTK angkatan 30 ini.

Lanjut Guntur, proses pemeriksaan dilakukan setelah kondisi kesehatan tersangka membaik. Selama proses penyidikan, tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang sejak tanggal 21 Februari 2024.

Berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang Nomor B1659/M.3.10/Eku.1/04/2024 tanggal 02 April 2024, berkas perkara pidana yang diserahkan oleh Penyidik pada Kantor Imigrasi Semarang dinyatakan sudah lengkap dan mendapat keputusan P-21.

Baca Juga:  Imigrasi Semarang Raih Best Service Excellence, Kakanim: Penghargaan Ini Tidak hanya Menjadi Simbol Kesuksesan

“Sehingga dalam waktu dekat, kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Tersangka diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” pungkas Guntur. HUM/CAK

TAGGED: Guntur Sahat Hamonangan, Imigrasi Semaramg, Inteldakim Kanim Semarang, Kemenkumham Jateng, WN Malaysia
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior
5 Januari 2026
Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah
5 Januari 2026
Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran
5 Januari 2026
Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter
5 Januari 2026
Sidang Dakwaan Kasus Chromebook Nadiem Makarim Kembali Digelar
5 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior
5 Januari 2026
Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah
5 Januari 2026
Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran
5 Januari 2026
Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter
5 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KUHP Baru, Yusril Tegaskan Kasus Seks di Luar Nikah Bersifat Delik Aduan
3 Januari 2026
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan KUHP Baru Tak Menghukum Pengkritik Pemerintah
3 Januari 2026
Bareskrim Polri Tangkap 20 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional
4 Januari 2026
Imipas Siapkan 968 Tempat Kerja Sosial untuk Penerapan KUHP Baru
3 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior

Nasional

Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah

Nasional

Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran

Olahraga

Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?