MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tinggal secara Ilegal di Indonesia, WN Malaysia segera Jalani Persidangan, Ditahan di LP Semarang

Berkas Sudah Dinyatakan P21

Publisher: Admin 5 April 2024 2 Min Read
Share
Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Guntur Sahat Hamonangan memimpin rilis soal tindak pidana WN Malaysia.
Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Guntur Sahat Hamonangan memimpin rilis soal tindak pidana WN Malaysia.
Ad imageAd image

SEMARANG, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, berhasil mengungkap adanya tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh seorang warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Malaysia dengan inisial MR.

Yang bersangkutan telah menyalahi izin tinggal di Indonesia, lantaran tanpa memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan tanpa ada visa yang sah sejak tanggal 22 Desember 2023.

Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Guntur Sahat Hamonangan mengatakan, terungkapnya dugaan pelanggaran yang dilakukan tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat.

Bahwa ada orang asing berkebangsaan Malaysia yang sedang dirawat di Rumah Sakit Hj Fatimah Sulhan Demak.

Baca Juga:  Kakanim Guntur Ajak Jajaran Menyambut Pesta Demokrasi Pemilu 2024 dengan Kedewasaan

“WN Malaysia tersebut tidak memiliki Dokumen Perjalanan (paspor) dan visa yang sah. Berbekal laporan awal tersebut, Tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Semarang segera melakukan pengawasan ke lokasi,” ujar alumni PTK angkatan 30 ini.

Lanjut Guntur, proses pemeriksaan dilakukan setelah kondisi kesehatan tersangka membaik. Selama proses penyidikan, tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang sejak tanggal 21 Februari 2024.

Berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang Nomor B1659/M.3.10/Eku.1/04/2024 tanggal 02 April 2024, berkas perkara pidana yang diserahkan oleh Penyidik pada Kantor Imigrasi Semarang dinyatakan sudah lengkap dan mendapat keputusan P-21.

Baca Juga:  Kepala Kantor Imigrasi Pemalang: Setetes Darah yang Kita Sumbangkan Sangat Berarti Bagi yang Membutuhkan

“Sehingga dalam waktu dekat, kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Tersangka diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” pungkas Guntur. HUM/CAK

TAGGED: Guntur Sahat Hamonangan, Imigrasi Semaramg, Inteldakim Kanim Semarang, Kemenkumham Jateng, WN Malaysia
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Tim SAR Kerahkan Drone Cari Tiga Korban Kapal Putri Sakinah di Labuan Bajo NTT
30 Desember 2025
TNI Bubarkan Konvoi Bendera Bulan Bintang di Lhokseumawe Aceh, Aparat Tegaskan Dasar Hukum
30 Desember 2025
Kadis Sosial Samosir Diduga Ubah Bantuan Bencana Rp 1,5 Miliar dari Uang Tunai Jadi Barang
30 Desember 2025
SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Dikritik, KPK Tegaskan Tak Ada Tekanan Politik
30 Desember 2025
Skor Pengawasan Internal Pemkab Bekasi Turun Dua Tahun, KPK Soroti Lemahnya APIP
30 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Tim SAR Kerahkan Drone Cari Tiga Korban Kapal Putri Sakinah di Labuan Bajo NTT
30 Desember 2025
TNI Bubarkan Konvoi Bendera Bulan Bintang di Lhokseumawe Aceh, Aparat Tegaskan Dasar Hukum
30 Desember 2025
Kadis Sosial Samosir Diduga Ubah Bantuan Bencana Rp 1,5 Miliar dari Uang Tunai Jadi Barang
30 Desember 2025
SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Dikritik, KPK Tegaskan Tak Ada Tekanan Politik
30 Desember 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Ayu Aulia Klarifikasi Isu Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Terlibat di Ormas Bela Negara
29 Desember 2025
Kadis Sosial Samosir Diduga Ubah Bantuan Bencana Rp 1,5 Miliar dari Uang Tunai Jadi Barang
30 Desember 2025
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir berdialog langsung dengan ratusan warga Tanah Kali Kedinding, Surabaya, saat kegiatan reses.
Reses di Surabaya, Adies Kadir Tegas: Tidak Boleh Ada Lagi Anak Indonesia Putus Sekolah
28 Desember 2025
Tim SAR Temukan Jenazah Korban Kapal KM Putri Sakinah di Labuan Bajo NTT
30 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Nusa Tenggara Timur

Tim SAR Kerahkan Drone Cari Tiga Korban Kapal Putri Sakinah di Labuan Bajo NTT

Nasional

TNI Bubarkan Konvoi Bendera Bulan Bintang di Lhokseumawe Aceh, Aparat Tegaskan Dasar Hukum

Korupsi

Kadis Sosial Samosir Diduga Ubah Bantuan Bencana Rp 1,5 Miliar dari Uang Tunai Jadi Barang

Korupsi

SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Dikritik, KPK Tegaskan Tak Ada Tekanan Politik

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?