MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tinggal secara Ilegal di Indonesia, WN Malaysia segera Jalani Persidangan, Ditahan di LP Semarang

Berkas Sudah Dinyatakan P21

Publisher: Admin 5 April 2024 2 Min Read
Share
Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Guntur Sahat Hamonangan memimpin rilis soal tindak pidana WN Malaysia.
Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Guntur Sahat Hamonangan memimpin rilis soal tindak pidana WN Malaysia.
Ad imageAd image

SEMARANG, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, berhasil mengungkap adanya tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh seorang warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Malaysia dengan inisial MR.

Yang bersangkutan telah menyalahi izin tinggal di Indonesia, lantaran tanpa memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan tanpa ada visa yang sah sejak tanggal 22 Desember 2023.

Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Guntur Sahat Hamonangan mengatakan, terungkapnya dugaan pelanggaran yang dilakukan tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat.

Bahwa ada orang asing berkebangsaan Malaysia yang sedang dirawat di Rumah Sakit Hj Fatimah Sulhan Demak.

Baca Juga:  Kepala Kantor Imigrasi Pemalang Hadiri Pengambilan Sumpah dan Janji 26 PNS Kemenkumham Jateng

“WN Malaysia tersebut tidak memiliki Dokumen Perjalanan (paspor) dan visa yang sah. Berbekal laporan awal tersebut, Tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Semarang segera melakukan pengawasan ke lokasi,” ujar alumni PTK angkatan 30 ini.

Lanjut Guntur, proses pemeriksaan dilakukan setelah kondisi kesehatan tersangka membaik. Selama proses penyidikan, tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang sejak tanggal 21 Februari 2024.

Berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang Nomor B1659/M.3.10/Eku.1/04/2024 tanggal 02 April 2024, berkas perkara pidana yang diserahkan oleh Penyidik pada Kantor Imigrasi Semarang dinyatakan sudah lengkap dan mendapat keputusan P-21.

Baca Juga:  Ulas Performa Tahun 2023, Kepala Kantor Imigrasi Semarang Ikuti Evaluasi dan Refleksi Akhir Tahun

“Sehingga dalam waktu dekat, kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Tersangka diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” pungkas Guntur. HUM/CAK

TAGGED: Guntur Sahat Hamonangan, Imigrasi Semaramg, Inteldakim Kanim Semarang, Kemenkumham Jateng, WN Malaysia
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas Imigrasi Semarang sedang melakukan perekaman gambar dan sidik jari pemohon paspor.
Eazy Passport Jemput Bola, 83 Calon Jamaah Haji Semarang Dilayani Langsung di Kantor Kemenag
17 Desember 2025
Imigrasi Kediri
Operasi Wira Waspada Digelar Serentak, Imigrasi Kediri Perketat Pengawasan WNA
17 Desember 2025
Jajaran Bea Cukai bersama Imigrasi Atambua menggelar jumpa pers hasil tangkapan.
Puluhan Miliar Tak Menguap: Imigrasi Atambua dan Bea Cukai Buktikan Efektivitas Pengawasan Perbatasan
17 Desember 2025
Para pimpinan satuan kerja, termasuk Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Arvin Gumilang, ikut foto bersama jajaran Imipas di seluruh Indonesia.
Perkuat Akuntabilitas Kinerja, Kakanwil Ditjen Imigrasi NTT Hadiri Rakor Kemenimipas 2025
17 Desember 2025
Influencer Koko Buncit tengah menikmati masakan khas Makassar di Depot Daeng Banna Citraland, Surabaya.
Daeng Banna: Titik Temu Masa Lalu Bugis Makassar dan Masa Depan Kuliner di Northwest Surabaya
17 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Irjen Kemnaker Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
17 Desember 2025
Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Sidang Perdana Digelar 17 Desember 2025
17 Desember 2025
Pengacara Bantah Eks Mendikbudristek Nadiem Terima Rp 809 Miliar Kasus Chromebook
17 Desember 2025
KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Eks Menag Yaqut Kembali Diperiksa
17 Desember 2025

TERPOPULER

Tato di Lengan Olla Ramlan Jadi Sorotan
15 Desember 2025
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman (tengah) menunjukkan paspor milik orang asing yang diamankan petugas imigrasi.
Operasi Wirawaspada dan Pengawasan Tambang, Imigrasi Jaring 220 WNA Pelanggar Izin Tinggal
16 Desember 2025
Sidang Dakwaan Delpedro Marhaen Kasus Dugaan Penghasutan Digelar di PN Jakarta Pusat
16 Desember 2025
Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar
15 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Petugas Imigrasi Semarang sedang melakukan perekaman gambar dan sidik jari pemohon paspor.
Imigrasi

Eazy Passport Jemput Bola, 83 Calon Jamaah Haji Semarang Dilayani Langsung di Kantor Kemenag

Imigrasi Kediri
Imigrasi

Operasi Wira Waspada Digelar Serentak, Imigrasi Kediri Perketat Pengawasan WNA

Jajaran Bea Cukai bersama Imigrasi Atambua menggelar jumpa pers hasil tangkapan.
Hukum

Puluhan Miliar Tak Menguap: Imigrasi Atambua dan Bea Cukai Buktikan Efektivitas Pengawasan Perbatasan

Para pimpinan satuan kerja, termasuk Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Arvin Gumilang, ikut foto bersama jajaran Imipas di seluruh Indonesia.
Nusa Tenggara Timur

Perkuat Akuntabilitas Kinerja, Kakanwil Ditjen Imigrasi NTT Hadiri Rakor Kemenimipas 2025

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?