MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Saksi Kubu Paslon 03 Beber Fakta Dugaan Persekongkolan Jahat KPU, Bawaslu, dan DKPP

Dari Sidang PHPU Pilpres 2024

Publisher: Admin 3 April 2024 2 Min Read
Share
Advokat Sunandiantoro memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). 
Advokat Sunandiantoro memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). 
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 telah dimulai di Mahkamah Konstitusi (MK). Satu demi satu persoalan digeber dalam sidang tersebut.

Saksi kubu pasangan calon nomor urut 03, Ganjar Pranowo–Mahfud MD (Ganjar-Mahfud), mengungkapkan sejumlah fakta terkait dugaan persekongkolan jahat.

Yakni melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kali ini pasangan calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo–Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) mengajukan sejumlah saksi-saksi untuk mengungkap fakta-fakta yang terjadi di lapangan.

Diantara saksi yang dihadirkan dalam sidang perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 itu Sunandiantoro, seorang advokat asal Banyuwangi, Jawa Timur.

Baca Juga:  Cara Pindah TPS Pemilu 2024: Panduan Lengkap dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Sunandiantoro dalam keterangan sebagai saksi menyampaikan dirinya selaku kuasa hukum pelapor yang melaporkan KPU ke DKPP dan Bawaslu. Pokok laporan itu terkait tindakan KPU yang menerima pendaftaran paslon nomor 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran).

Sunandiantoro membeberkan fakta seluruh penyelenggara lumpuh menghadapi berbagai kecurangan yang terjadi selama Pemilu 2024. Hal itu disampaikan di depan sidang pembuktian di MK.

“Semua upaya hukum sudah saya tempuh. KPU, Bawaslu, dan DKPP secara gamblang melakukan persekongkolan jahat dalam penyelenggaraan Pilpres 2024,” kata Sunan.

Pertama, KPU. Memberikan keterangan palsu pada berita acara penerimaan pendaftaran dan menyelundupkan hukum pada berita acara verifikasi dokumen persyaratan.

Baca Juga:  Gelar Aksi Damai, Malu 1 Rasa Dukung Penuh Proses Demokrasi Apapun Hasilnya

Kedua, Bawaslu. Terhadap pelanggaran KPU tersebut Bawaslu tidak menjadikannya sebagai temuan. Bahkan ketika kami melaporkan pun ditolak oleh Bawaslu, dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel. Tapi Bawaslu tidak memberitahukan kekurangan syarat materiel yang dimaksud, sebagaimana diatur pasal 24 Perbawaslu 7/2022.

Ketiga, DKPP. Di mana DKPP menjatuhkan sanksi ke Ketua KPU RI hingga 4 kali. Anehnya, tidak ada yang berujung ke pemberhentian. HUM/CAK

TAGGED: Bawaslu, DKPP, KPU, Mahkamah Konstitusi (MK), Pemilu 2024, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, PHPU, PHPU Pilpres 2024, Sidang DKPP, Sunandiantoro
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
15 September 2025
Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit
15 September 2025
Anggota TNI Serda RS Tewas Dibacok Saat Meleraikan Keributan di Kafe Wonosobo
15 September 2025
Prabowo Kirim Surat Khusus untuk 5 Menteri yang Kena Reshuffle, Ini Isinya
15 September 2025
Bebas Bersyarat, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Kembali Hirup Udara Bebas
15 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar
15 September 2025
Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit
15 September 2025
Anggota TNI Serda RS Tewas Dibacok Saat Meleraikan Keributan di Kafe Wonosobo
15 September 2025
Bebas Bersyarat, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Kembali Hirup Udara Bebas
15 September 2025

TERPOPULER

Seskab Rasa Wapres: Teddy Indra Wijaya, Sosok Paling Didengar Prabowo di Istana
13 September 2025
Jejak Buron Kakap Riza Chalid: Red Notice Menuju Lyon, Aset Terus Diburu
13 September 2025
Wulan Guritno Bekukan Sel Telur
13 September 2025
Kader PDI Perjuangan Kota Surabaya, Achmad Hidayat ketika melakukan kegiatan ritual di Gunung Tengger.
Achmad Hidayat Ajak Semua Elemen Bangsa untuk Berani Mengakui Kesalahan demi Keselamatan Negeri
13 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar

Hukum

Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit

Peristiwa

Anggota TNI Serda RS Tewas Dibacok Saat Meleraikan Keributan di Kafe Wonosobo

Pemerintahan

Prabowo Kirim Surat Khusus untuk 5 Menteri yang Kena Reshuffle, Ini Isinya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?