JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Artis Sandra Dewi saat ini harus menahan rasa rindu dan kangen, karena tak bisa bertemu Harvey Moeis, suami tercinta.
Seperti diketahui Harvey Moeis adalah tersangka ke-16 dari kasus korupsi di PT Timah Tbk dengan kerugian negara hingga Rp 271 triliun.
Kasus korupsi ini menjadi yang terbesar yang pernah ada di Indonesia, karena itu Harvey Moeis dkk berpotensi dihukum berat.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, mengatakan hingga kini Sandra Dewi dan keluarga belum menjenguk Harvey Moeis.
“Untuk saat ini (Sandra Dewi) belum (menjenguk Harvey Moeis),” katanya melalui sambungan video, Jumat, 29 Maret 2024.
Menurut Ketut Sumedana, ada prosedur yang harus dipenuhi Sandra Dewi dan keluarga, jika ingin bertemu Harvey Moeis.
Ternyata ada batas waktu tertentu sebelum pihak keluarga maupun Sandra Dewi mengunjungi suaminya itu.
Menurut Ketut, saat ini Harvey Moeis masih dalam masa isolasi. Artinya, dalam masa isolasi itu, Harvey Moeis seperti dikucilkan. Bahkan di dalam sel pun, untuk sementara Harvey Moeis tinggal sendiri.
Hal itu bisa jadi momen bagi para tahanan untuk interopeksi diri, mengenang kejahatan yang diperbuat.
Harvey Moeis ditahan Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka, Rabu, 27 Maret 2024.
“Biasanya dalam waktu satu minggu ini, kita akan lakukan isolasi dulu, untuk mereka terhadap materi perkara,” kata Ketut.
Lantas bagaimana nasib Sandra Dewi usai suaminya terseret kasus korupsi PT Timah? Ketut Sumedana kemudian buka suara terkait nasib sang artis.
“Kalau ke depannya dikenakan tindak pidana pencucian uang itu nanti penyidik yang menentukan,” kata Ketut.
Sejauh ini Ketut belum mau banyak memberikan pernyataan terkait hal itu. Namun, ia menyebut ada kemungkinan Sandra Dewi ikut terseret kasus serupa.
“Kita belum bisa bicara kemungkinan, karena, apa yang sudah dilakukan semua kemungkinan bisa terjadi,” ujar Ketut.
Lebih lanjut, saat ini Harvey Moeis harus mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan. Sebab status Harvey kini telah naik menjadi tersangka.
“Mereka harus bertanggung jawab apa yang mereka lakukan siapa uang menyembunyikan keuangan negara dan apa yang mereka lakukan itu dulu inti dari para tersangka,” ujarnya.
Diketahui, penetapan tersangka Harvey Moeis yang merupakan pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT) dilakukan setelah memperoleh alat bukti yang cukup. Termasuk diantaranya, dari pemeriksaan Harvey sebagai saksi pada hari yang sama.
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, menjelaskan perihal Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, tersangka kasus korupsi timah.
“Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT,” ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi.
Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan. Dengan demikian, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.
Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Harvey Moeis kemudian langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.
Periksa Komisaris
Sehari setelah penetapan Harvey Moeis menjadi tersangka, Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi. Saksi tersebut merupakan petinggi PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan yang diwakili Harvey Moeis.
“Saksi yang diperiksa berinisial AGR selaku Komisaris PT Refined Bangka Tin,” ujar Ketut Sumedana.
Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti. Menurut Ketut, hal ini nantinya akan memperkuat pembuktian perkara yang kerugiannya ditaksir mencapai ratusan triliun rupiah.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut.
Siapa Orang Kuat yang Melindungi?
Ahli hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, meyakini bahwa ada pihak yang melindungi para tersangka kasus korupsi timah.
Apalagi, kasus yang baru-baru ini diungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) itu bergulir cukup panjang, terhitung sejak 2015 sampai 2022.
“Penambangan liar itu kan bisa dilihat dengan mata dan tidak mungkin sendiri, banyak orang,” ujarnya.
“Apakah hanya orang-orang ini saja yang kemudian leluasa bertahun-tahun melakukan kejahatan di lapangan penambangan timah dan sampai tidak ketahuan?” imbuh Yenti.
“Ini siapa yang melindungi? Pasti ada orang-orang kuat yang melindungi, siapa ini juga belum terungkap,” tuturnya.
Yenti mempertanyakan pengawasan negara terhadap praktik-praktik ilegal seperti penambangan liar ini.
Ia curiga ada kongkalikong antara penambang liar dengan pihak yang mestinya bertindak sebagai pengawas.
“Apakah memang sistem negara ini sudah tidak ada pengawasannya? Atau pengawas-pengawas itu malah justru kongkalikong supaya orang-orang yang ketahuan curang ini, ketahuan menghabisi harta negara yang harusnya masuk ke negara ini, malah memang dilindungi?” ujarnya.
Yenti pun heran PT Timah Tbk yang notabene merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kebobolan dan menyebabkan negara rugi hingga ratusan triliun rupiah.
Menurutnya, berkaca dari kasus ini, harus dilakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan negara.
Ia juga mendorong Kejagung untuk mencermati perusahaan-perusahaan boneka atau cangkang yang dibuat dalam kejahatan ini.
“Perusahaan cangkang ini, perusahaan boneka ini, kita juga lihat apakah memang ada izinnya, ataukah izinnya diada-adakan atau ada pemalsuan, pemalsuan itu memang ada tapi dipalsukan, punya orang dianggap, ataukah memang tidak ada kemudian dipalsukan,” kata Yenti.
“Sebetulnya, apa pun modusnya harus dibongkar oleh Kejaksaan Agung, kalau ada PT yang cangkang-cangkang ini kan, kan ini pasti ada pemalsuan ya kan, karena masuk ke PT-PT ini,” ucapnya.
“Ternyata PT-PT itu tidak ada sebagai anak perusahaan atau memang PT yang dibuat seolah-olah anak perusahaannya, PT-PT boneka,” tambah Yenti. CAK/RAZ