MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pengasuh yang Aniaya Anak Selebgram Malang Jadi Tersangka

Publisher: Redaktur 30 Maret 2024 2 Min Read
Share
Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto menunjukkan barang bukti dan tersangka IPS di Mapolresta Malang Kota.
Ad imageAd image

MALANG, Memoindonesia.co.id – Polisi telah menetapkan IPS (27) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak selebgram asal Malang, Aghnia Punjabi. Pelaku yang merupakan suster pengasuh anak tersebut ditangkap setelah adanya laporan dari orang tua korban.

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan terhadap pelaku telah dilakukan secara intensif hingga pagi tadi. Setelah proses gelar perkara, IPS kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dari kemarin malam hingga pagi tadi, IPS resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolresta, Sabtu, 30 Maret 2024.

Menurut Budi Hermanto, tersangka IPS melakukan beberapa tindakan kekerasan terhadap korban, seperti memukul dengan buku, menyiram dengan minyak gosok, dan membekap korban dengan boneka. Semua aksi tersangka direkam oleh CCTV dan barang bukti telah disita untuk dianalisis di laboratorium forensik digital.

Baca Juga:  Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Selebgram Siskaeee dan 10 Tersangka Lainnya pada Awal Januari 2024

IPS dijerat dengan pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Kejadian ini awalnya diungkap oleh Aghnia melalui akun Instagramnya, yang meminta bantuan teman-temannya untuk menyebarkan kisah tersebut. Putri Aghnia mengalami luka parah di mata kirinya dan luka di telinga kanannya akibat dianiaya oleh suster berinisial I.

Dalam unggahan tersebut, terlihat foto putri Aghnia yang mengalami kekerasan dari suster I. Mata kiri sang putri mengalami lebam parah, sementara dia tampak kesulitan membuka matanya. Luka juga terlihat di telinga kanannya akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh suster I. CAK/RAZ

Baca Juga:  Polisi Belum Tetapkan Status Hukum Lisa Mariana di Kasus Video Porno, Pemeriksaan Ditunda karena Sakit
TAGGED: Aghnia Punjabi, Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto, Malang, pengasuh, Selebgram, suster, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser
21 Januari 2026
Jenazah Pramugari ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi dari Gunung Bulusaraung Pangkep
21 Januari 2026
DVI Polda Sulsel Terima Dua Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Makassar
21 Januari 2026
Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK
21 Januari 2026
OTT KPK Ungkap Dugaan Dana CSR Jadi Modus Fee Proyek Wali Kota Madiun
21 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser
21 Januari 2026
Jenazah Pramugari ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi dari Gunung Bulusaraung Pangkep
21 Januari 2026
DVI Polda Sulsel Terima Dua Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Makassar
21 Januari 2026
Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK
21 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menunjukkan BB milik para WNA yang diamankan di Tangerang.
27 WNA Diciduk, Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang
19 Januari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P Kartika Perdhana bersama Kakanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta Pamuji Raharja (kanan) menyambut rombongan Ombudsman RI dipimpin Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.
Sinergi Imigrasi–Ombudsman RI, Layanan Kedatangan WNA di Soekarno-Hatta Kian Profesional
20 Januari 2026
Petugas imigrasi mengambil gambar seorang balita untuk foto paspor.
Pindah Gedung, Layanan Tancap Gas: Kantor Imigrasi Semarang Diserbu Pemohon di Hari Perdana
19 Januari 2026
Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK
21 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Politik

Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser

Peristiwa

Jenazah Pramugari ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi dari Gunung Bulusaraung Pangkep

Peristiwa

DVI Polda Sulsel Terima Dua Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Makassar

Korupsi

Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?