MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pengasuh yang Aniaya Anak Selebgram Malang Jadi Tersangka

Publisher: Redaktur 30 Maret 2024 2 Min Read
Share
Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto menunjukkan barang bukti dan tersangka IPS di Mapolresta Malang Kota.
Ad imageAd image

MALANG, Memoindonesia.co.id – Polisi telah menetapkan IPS (27) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak selebgram asal Malang, Aghnia Punjabi. Pelaku yang merupakan suster pengasuh anak tersebut ditangkap setelah adanya laporan dari orang tua korban.

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan terhadap pelaku telah dilakukan secara intensif hingga pagi tadi. Setelah proses gelar perkara, IPS kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dari kemarin malam hingga pagi tadi, IPS resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolresta, Sabtu, 30 Maret 2024.

Menurut Budi Hermanto, tersangka IPS melakukan beberapa tindakan kekerasan terhadap korban, seperti memukul dengan buku, menyiram dengan minyak gosok, dan membekap korban dengan boneka. Semua aksi tersangka direkam oleh CCTV dan barang bukti telah disita untuk dianalisis di laboratorium forensik digital.

Baca Juga:  Kasubbag BPPD Sidoarjo Ditetapkan Tersangka Korupsi Insentif Rp 2,7 Miliar

IPS dijerat dengan pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Kejadian ini awalnya diungkap oleh Aghnia melalui akun Instagramnya, yang meminta bantuan teman-temannya untuk menyebarkan kisah tersebut. Putri Aghnia mengalami luka parah di mata kirinya dan luka di telinga kanannya akibat dianiaya oleh suster berinisial I.

Dalam unggahan tersebut, terlihat foto putri Aghnia yang mengalami kekerasan dari suster I. Mata kiri sang putri mengalami lebam parah, sementara dia tampak kesulitan membuka matanya. Luka juga terlihat di telinga kanannya akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh suster I. CAK/RAZ

Baca Juga:  Kapolri dan Panglima TNI Ajak Masyarakat Jaga dan Ciptakan Pesta Demokrasi Aman dan Damai
TAGGED: Aghnia Punjabi, Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto, Malang, pengasuh, Selebgram, suster, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Irjenpol Johnny Eddizon Isir Jabat Kadivhumas Polri
24 Januari 2026
Irjenpol Sandi Nugroho Dipromosikan Jadi Kapolda Sumsel
24 Januari 2026
Bareskrim Periksa 28 Orang Terkait Dugaan Fraud Dana Syariah Indonesia
24 Januari 2026
Bareskrim Polri Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia Terkait Dugaan Fraud
24 Januari 2026
Suasana permohonan Paspor Simpatik yang digelar oleh Kantor Imigrasi Semarang.
Diserbu Masyarakat Paspor Simpatik Imigrasi Semarang Layani Ratusan Pemohon Dalam Sehari
24 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Irjenpol Johnny Eddizon Isir Jabat Kadivhumas Polri
24 Januari 2026
Irjenpol Sandi Nugroho Dipromosikan Jadi Kapolda Sumsel
24 Januari 2026
Bareskrim Periksa 28 Orang Terkait Dugaan Fraud Dana Syariah Indonesia
24 Januari 2026
Bareskrim Polri Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia Terkait Dugaan Fraud
24 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kisah Video Call Terakhir Olen Pramugari ATR 42-500 dengan Kakaknya
23 Januari 2026
Kajari Sampang Fadilah Helmi Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan Kejaksaan Agung
22 Januari 2026
Menkeu Purbaya Ganti Kakanwil Pajak Jakarta Utara Usai Tiga Pegawai Kena OTT KPK
23 Januari 2026
Doa Keluarga Lepas Kepergian Olen Pramugari ATR 42-500 yang Dimakamkan di Manado
23 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Irjenpol Johnny Eddizon Isir Jabat Kadivhumas Polri

Hukum

Irjenpol Sandi Nugroho Dipromosikan Jadi Kapolda Sumsel

Bareskrim

Bareskrim Periksa 28 Orang Terkait Dugaan Fraud Dana Syariah Indonesia

Bareskrim

Bareskrim Polri Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia Terkait Dugaan Fraud

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?