MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun, Eks Dirjen Minerba Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Nikel

Publisher: Redaktur 28 Maret 2024 4 Min Read
Share
Sidang tuntutan mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dan mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Dirjen Minerba Sugeng Mujiyanto dituntut 5 tahun penjara.
Jaksa meyakini keduanya bersalah korupsi terkait pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra)

“Menyatakan terdakwa satu, Ridwan Djamaluddin Bin Abdullah Djamaluddin dan terdakwa dua, Sugeng Mujiyanto bin Suratmo Cipto Wiratno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret 2024.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ridwan Jamaluddin bin Abdullah Jamaluddin dengan pidana penjara selama lima tahun dan terdakwa dua, Sugeng Mujianto bin Suratmu Cipta Wiratno dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya para terdakwa ditahan dengan perintah agar para terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Sanksi Etik Terberat Dijatuhkan kepada Firli Bahuri, Ketua nonaktif KPK

Jaksa juga menuntut Ridwan Djamaluddin dan Sugeng Mujiyanto membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 3 bulan.

“Menghukum terdakwa satu Ridwan Djamaluddin membayar denda sebesar 500 juta rupiah dengan ketentuan tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan, dan juga terdakwa dua Sugeng Mujiyanto bin Suratmo Cipto Wiratno membayar denda sebesar 500 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar ganti dengan pidana kurangan selama tiga bulan,” ucap Jaksa.

Didakwa Rugikan Negara Rp 2,3 T

Sebelumnya, Ridwan Djamaluddin dan Sugeng Mujiyanto didakwa terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Keduanya didakwa terkait kebijakannya di Blok Mandiodo, yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Baca Juga:  Terjerat Korupsi DAK 2018, Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim Ditahan di Rutan Kejati

Sidang dakwaan dibacakan oleh tim JPU Kejati Sultra yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Iwan Catur dan Asintel Ade Hermawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Rabu, 6 Desember 2023.

Jaksa mendakwa mantan Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin serta Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Dirjen Minerba Sugeng Mujiyanto bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan korupsi terkait pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo

Perbuatan itu dilakukan Ridwan bersama-sama dengan terdakwa lain (dalam berkas terpisah), yaitu Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Yuli Bintoro; Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral Henry Julianto; Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Eric Viktor Tambunan; Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining Glenn Ario Sudarto, Direktur PT Lawu Agung Mining Ofan Sofwan, dan Pemegang Saham/pemilik PT Lawu Agung Mining Windu Aji Sutanto.

Baca Juga:  Penyidikan Kasus Dana Hibah Jatim Meluas, KPK Sita Dokumen Terkait PON Papua 2021

Kajati Sultra Patris Yusrian Jaya mengatakan sebanyak 8 orang terdakwa tersebut disidangkan di PN Tipikor Jakarta. Sedangkan 4 terdakwa lainnya, yaitu Direktur PT Kabaena Kromit Prathama Andi Adriansyah alias Iyan; Direktur PT Tristaco Mineral Makmur Rudy Hariyadi Tjandra; Hendra Wijayanto selaku General Manager PT Antam Tbk. Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara; Agussalim Madjid selaku Kuasa Direksi PT Cinta Jaya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Kendari sesuai locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana).

“(Para terdakwa) memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata tim JPU Kejati Sultra yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Iwan Catur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.

Jaksa menyebut Ridwan berperan membuat kebijakan terkait dengan Blok Mandiodo yang menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun. CAK/RAZ

TAGGED: Blok Mandiodo, Kementerian ESDM, Konawe Utara, Korupsi, mantan Dirjen Minerba, pertambangan ore nikel, Ridwan Djamaluddin, Sidang, Sulawesi Tenggara, tuntutan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat memberikan sambutan pada pendirian Posko PDI Perjuangan yang diinisiasi Anis Marsella.
Kader PDIP Surabaya Dukung Megawati Soekarnoputri Dikukuhkan Lagi dalam Kongres Ke-VI PDI Perjuangan
1 Juli 2025
Nurhadi Langsung Ditangkap Lagi Usai Bebas: KPK Ungkap Alasan dan Kasus TPPU yang Mengintai
1 Juli 2025
Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis PUPR Sumut yang Terkena OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Siap Penuhi Panggilan KPK, Buka-bukaan Soal Aliran Dana Korupsi Kadis PUPR Sumut
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Tak Sadar Mobil Kontraktor Korupsi Tepat di Depannya
1 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Nurhadi Langsung Ditangkap Lagi Usai Bebas: KPK Ungkap Alasan dan Kasus TPPU yang Mengintai
1 Juli 2025
Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis PUPR Sumut yang Terkena OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Siap Penuhi Panggilan KPK, Buka-bukaan Soal Aliran Dana Korupsi Kadis PUPR Sumut
1 Juli 2025
Gubernur Bobby Tak Sadar Mobil Kontraktor Korupsi Tepat di Depannya
1 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Hoaks: Jokowi Kritis dan Dilarikan ke Rumah Sakit, Cek Fakta Sebenarnya!
29 Juni 2025
Komisi X DPR Desak Investigasi Tuntas Dugaan Joki Seleksi Masuk UI
30 Juni 2025
Richard, George Handiwiyanto, dan Billy yang tergabung dalam Handiwiyanto Law Office (HLO).
“Handiwiyanto Law Office: Dari Daerah, Mendobrak Peta Hukum Nasional”
30 Juni 2025
Keluhan Jalan Rusak Jadi Kunci OTT KPK: Kadis PUPR Sumut Ditangkap karena Atur Proyek Miliaran
30 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat memberikan sambutan pada pendirian Posko PDI Perjuangan yang diinisiasi Anis Marsella.
Politik

Kader PDIP Surabaya Dukung Megawati Soekarnoputri Dikukuhkan Lagi dalam Kongres Ke-VI PDI Perjuangan

Hukum

Nurhadi Langsung Ditangkap Lagi Usai Bebas: KPK Ungkap Alasan dan Kasus TPPU yang Mengintai

Hukum

Bobby Nasution Nonaktifkan Kadis PUPR Sumut yang Terkena OTT KPK, Tegaskan Tak Ada Bantuan Hukum

Hukum

Gubernur Bobby Siap Penuhi Panggilan KPK, Buka-bukaan Soal Aliran Dana Korupsi Kadis PUPR Sumut

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?