MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Windy Idol Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Pencucian Uang dengan Sekretaris MA Nonaktif

Publisher: Redaktur 28 Maret 2024 2 Min Read
Share
Artis Yunita Bastari Usman alias Windy Idol usai diperiksa KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Artis Yunita Bastari Usman atau lebih dikenal dengan nama Windy Idol diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang bersama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan. Saat ini, Windy dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Windy mengaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2024. Ini merupakan kali kedua Windy dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

“Iya seperti yang dibicarakan saja (terima SPDP), sudah (terima), Januari ya,” kata Windy di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Selasa, 26 Maret 2024.

Windy membantah memiliki aset Hasbi Hasan yang dikelolanya. Ia juga mengaku tidak mengetahui apakah asetnya disita oleh KPK.

Baca Juga:  2 Hari Berturut-turut, Hasto Diperiksa Maraton di KPK

“Saya tidak tahu, kita tunggu saja gimana beritanya. Mohon doanya ya. Ya semoga ini sih maksudnya bisa berjalan lancar baik-baik saja, terus cepat beres,” tambahnya.

“Tidak ada aset Pak Hasbi. Ini kan semua masih proses sampai kita tahu nanti gimana, mohon doa saja,” lanjutnya.

Windy Dicegah ke Luar Negeri

Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada imigrasi. Pencegahan tersebut ditujukan kepada seseorang pihak swasta yang memiliki kaitan dengan kasus tersebut.

“KPK telah mengajukan pencegahan untuk tidak bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap satu orang pihak swasta yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara ini,” kata Ali Fikri di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 27 Maret 2024.

Baca Juga:  'Sultan' Kemnaker dengan Harta Rp 3,9 Miliar, Tapi Kantongi Rp 69 Miliar dari Korupsi

Pencegahan terhadap Windy Idol ini dimulai sejak Kamis, 21 Maret 2024. Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat ini dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

“Diperlukan sikap kooperatif dari pihak yang dicegah untuk dapat mengikuti proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka HH (Sekma RI),” ujar Ali.

Windy Idol sebelumnya juga pernah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK. Saat itu, Windy tidak diizinkan meninggalkan Indonesia karena berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Hasbi Hasan. CAK/RAZ

TAGGED: Ali Fikri, Dicegah Luar Negeri, Hasbi Hasan, Kabag Pemberitaan KPK, KPK, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, TPPU, Windy Idol, Yunita Bastari Usman
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026
Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor
15 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR
15 Januari 2026
Komisi III DPR Tindak Lanjuti Aduan Hakim Ad Hoc dengan Syarat Tak Mogok Sidang
15 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026
Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor
15 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR
15 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024
13 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi

Hukum

Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor

Kejaksaan

Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK

Hukum

Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?