MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Windy Idol Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Pencucian Uang dengan Sekretaris MA Nonaktif

Publisher: Redaktur 28 Maret 2024 2 Min Read
Share
Artis Yunita Bastari Usman alias Windy Idol usai diperiksa KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Artis Yunita Bastari Usman atau lebih dikenal dengan nama Windy Idol diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang bersama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan. Saat ini, Windy dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Windy mengaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2024. Ini merupakan kali kedua Windy dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

“Iya seperti yang dibicarakan saja (terima SPDP), sudah (terima), Januari ya,” kata Windy di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Selasa, 26 Maret 2024.

Windy membantah memiliki aset Hasbi Hasan yang dikelolanya. Ia juga mengaku tidak mengetahui apakah asetnya disita oleh KPK.

Baca Juga:  KPK Tahan Menas Erwin, Penyewa Hotel untuk Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

“Saya tidak tahu, kita tunggu saja gimana beritanya. Mohon doanya ya. Ya semoga ini sih maksudnya bisa berjalan lancar baik-baik saja, terus cepat beres,” tambahnya.

“Tidak ada aset Pak Hasbi. Ini kan semua masih proses sampai kita tahu nanti gimana, mohon doa saja,” lanjutnya.

Windy Dicegah ke Luar Negeri

Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada imigrasi. Pencegahan tersebut ditujukan kepada seseorang pihak swasta yang memiliki kaitan dengan kasus tersebut.

“KPK telah mengajukan pencegahan untuk tidak bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap satu orang pihak swasta yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara ini,” kata Ali Fikri di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 27 Maret 2024.

Baca Juga:  Maria Lestari Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Hasto Hari Ini

Pencegahan terhadap Windy Idol ini dimulai sejak Kamis, 21 Maret 2024. Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat ini dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

“Diperlukan sikap kooperatif dari pihak yang dicegah untuk dapat mengikuti proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka HH (Sekma RI),” ujar Ali.

Windy Idol sebelumnya juga pernah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK. Saat itu, Windy tidak diizinkan meninggalkan Indonesia karena berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Hasbi Hasan. CAK/RAZ

TAGGED: Ali Fikri, Dicegah Luar Negeri, Hasbi Hasan, Kabag Pemberitaan KPK, KPK, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, TPPU, Windy Idol, Yunita Bastari Usman
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Buron Korupsi Tata Kelola Minyak Ditelusuri
2 Februari 2026
Anggota Banser Jadi Korban Pengeroyokan, Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka di Tangerang Kota
2 Februari 2026
Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Dugaan Penganiayaan di Tangerang Kota
2 Februari 2026
Prabowo Bahas Isu Nasional dan Global Bersama Sejumlah Tokoh di Kertanegara
2 Februari 2026
Polisi Hentikan Penyelidikan Kematian Lula Lahfah, Asal-usul Whip Pink Tetap Diusut
2 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Buron Korupsi Tata Kelola Minyak Ditelusuri
2 Februari 2026
Anggota Banser Jadi Korban Pengeroyokan, Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka di Tangerang Kota
2 Februari 2026
Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Dugaan Penganiayaan di Tangerang Kota
2 Februari 2026
Prabowo Bahas Isu Nasional dan Global Bersama Sejumlah Tokoh di Kertanegara
2 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Sarwendah Serahkan Bukti 2 Putrinya Anak Kandung Ruben Onsu ke Polisi
1 Februari 2026
Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Kaesang Pangarep Umumkan Tujuh Kader Baru PSI saat Rakernas di Makassar
1 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Buron Korupsi Tata Kelola Minyak Ditelusuri

Hukum

Anggota Banser Jadi Korban Pengeroyokan, Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka di Tangerang Kota

Hukum

Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Dugaan Penganiayaan di Tangerang Kota

Pemerintahan

Prabowo Bahas Isu Nasional dan Global Bersama Sejumlah Tokoh di Kertanegara

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?