MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Windy Idol Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Pencucian Uang dengan Sekretaris MA Nonaktif

Publisher: Redaktur 28 Maret 2024 2 Min Read
Share
Artis Yunita Bastari Usman alias Windy Idol usai diperiksa KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Artis Yunita Bastari Usman atau lebih dikenal dengan nama Windy Idol diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang bersama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan. Saat ini, Windy dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Windy mengaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2024. Ini merupakan kali kedua Windy dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

“Iya seperti yang dibicarakan saja (terima SPDP), sudah (terima), Januari ya,” kata Windy di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Selasa, 26 Maret 2024.

Windy membantah memiliki aset Hasbi Hasan yang dikelolanya. Ia juga mengaku tidak mengetahui apakah asetnya disita oleh KPK.

Baca Juga:  Menpar Widiyanti Putri Punya Harta Rp 5,4 Triliun, Menteri dengan Harta Kekayaan Terbanyak

“Saya tidak tahu, kita tunggu saja gimana beritanya. Mohon doanya ya. Ya semoga ini sih maksudnya bisa berjalan lancar baik-baik saja, terus cepat beres,” tambahnya.

“Tidak ada aset Pak Hasbi. Ini kan semua masih proses sampai kita tahu nanti gimana, mohon doa saja,” lanjutnya.

Windy Dicegah ke Luar Negeri

Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada imigrasi. Pencegahan tersebut ditujukan kepada seseorang pihak swasta yang memiliki kaitan dengan kasus tersebut.

“KPK telah mengajukan pencegahan untuk tidak bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap satu orang pihak swasta yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara ini,” kata Ali Fikri di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 27 Maret 2024.

Baca Juga:  Penyidikan Kasus Dana Hibah Jatim Meluas, KPK Sita Dokumen Terkait PON Papua 2021

Pencegahan terhadap Windy Idol ini dimulai sejak Kamis, 21 Maret 2024. Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat ini dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

“Diperlukan sikap kooperatif dari pihak yang dicegah untuk dapat mengikuti proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka HH (Sekma RI),” ujar Ali.

Windy Idol sebelumnya juga pernah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK. Saat itu, Windy tidak diizinkan meninggalkan Indonesia karena berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Hasbi Hasan. CAK/RAZ

TAGGED: Ali Fikri, Dicegah Luar Negeri, Hasbi Hasan, Kabag Pemberitaan KPK, KPK, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, TPPU, Windy Idol, Yunita Bastari Usman
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kejagung Pastikan Uang Rp 6,6 Triliun Rampasan Negara Bukan Pinjaman Bank
25 Desember 2025
Kejagung Periksa Sudirman Said Terkait Dugaan Korupsi Petral
25 Desember 2025
Ridwan Kamil Akui Kekhilafan, Sampaikan Permohonan Maaf Usai Digugat Cerai Atalia
25 Desember 2025
Wakil Gubernur Babel Tersangka Ijazah Palsu, Hidayat Arsani: Itu Urusan Pribadi
25 Desember 2025
Wagub Babel Jadi Tersangka Ijazah Palsu, NasDem Nilai KPU–Bawaslu Kecolongan Fatal
25 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Pastikan Uang Rp 6,6 Triliun Rampasan Negara Bukan Pinjaman Bank
25 Desember 2025
Kejagung Periksa Sudirman Said Terkait Dugaan Korupsi Petral
25 Desember 2025
Ridwan Kamil Akui Kekhilafan, Sampaikan Permohonan Maaf Usai Digugat Cerai Atalia
25 Desember 2025
Wakil Gubernur Babel Tersangka Ijazah Palsu, Hidayat Arsani: Itu Urusan Pribadi
25 Desember 2025

TERPOPULER

Karier AKBP William Cornelis Tanasale Berakhir, Lolos PTDH dan Dimutasi dari Kapolres Tuban
23 Desember 2025
Aura Kasih Unggah Pesan Syukur di Tengah Isu Rumah Tangga Ridwan Kamil
23 Desember 2025
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, bersama kepala UPT Imigrasi se-Jatim menggelar jumpa pers.
Kanwil Imigrasi Jatim Buka Data Kinerja 2025: Paspor Elektronik Meroket, Pelanggaran Warga Negara Asing Ditindak Tegas
23 Desember 2025
Nathalie Holscher Mengaku Mudah Ilfeel Saat Dekat dengan Pria
23 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Kejagung Pastikan Uang Rp 6,6 Triliun Rampasan Negara Bukan Pinjaman Bank

Kejaksaan

Kejagung Periksa Sudirman Said Terkait Dugaan Korupsi Petral

Hukum

Ridwan Kamil Akui Kekhilafan, Sampaikan Permohonan Maaf Usai Digugat Cerai Atalia

Nasional

Wakil Gubernur Babel Tersangka Ijazah Palsu, Hidayat Arsani: Itu Urusan Pribadi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?