MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dewas Bacakan Vonis Etik untuk 3 ‘Bos’ Pungli di Rutan KPK Hari Ini

Publisher: Redaktur 27 Maret 2024 3 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang etik mengenai kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK berlanjut hari ini. Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan membacakan vonis etik kepada tiga pelaku pungli yang tersisa pada hari ini.

“Hari ini diagendakan sidang putusan etik oknum pegawai rutan cabang KPK dari unsur Kemenkumham,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan pada Rabu, 27 Maret 2024.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan bahwa sidang pembacaan putusan etik dimulai pukul 10.00 WIB. Para pelaku yang akan menjalani sidang etik hari ini adalah Plt Karutan tahun 2021, Ristanta (R), Karutan, Achmad Fauzi (AF), dan Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi (SH).

Baca Juga:  Evaluasi Pungli di Rutan: KPK Memperkuat Pengawasan dengan Penambahan CCTV

“Sidang pembacaan putusan hari ini dijadwalkan pada jam 10.00 untuk R, jam 11.00 untuk SH, dan jam 13.00 untuk AF,” ujar Syamsuddin.

Dalam kasus ini, terdapat total 93 pegawai KPK yang terlibat. Dewas KPK telah menggelar sidang putusan etik kepada 90 pegawai KPK, dengan 78 di antaranya diberikan sanksi berat berupa permintaan maaf.

Dewas kemudian memisahkan tiga pelaku pungli rutan dalam sidang etik tersendiri. Mereka disebut sebagai ‘bos’ dalam skandal pungli Rutan KPK.

Syamsudin menuturkan bahwa tiga orang tersebut disidang dalam waktu yang berbeda karena pasalnya berbeda dan posisinya dalam kasus tersebut juga berbeda.

Baca Juga:  Gus Muhdlor Ditetapkan Tersangka Korupsi oleh KPK, Cak Imin: Sudah Dipecat dari PKB

“Pasalnya berbeda. Juga posisinya dalam kasus itu berbeda,” ucapnya di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.

Pungutan liar di Rutan KPK ini telah terjadi terstruktur sejak 2019 dengan besaran uang yang diperoleh mencapai Rp 6,3 miliar. Sebanyak 15 pegawai KPK juga telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Berikut daftar 15 tersangka pungli Rutan KPK:

1. Karutan KPK Cabang KPK bernama Achmad Fauzi (AF)
2. PNYD petugas cabang rutan KPK 2018-2022, Hengki (HK),
3. PNYD Plt Karutan KPK 2018 Deden Rochendi (DR),
4. PNYD petugas pengamanan, Sopian Hadi (SH),
5. PNYD Plt Karutan KPK 2021, Ristanta (RT),
6. PNYD petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH),
7. PNYD petugas Rutan KPK, Agung Nugroho (AN),
8. PNYD petugas Rutan KPK 2018-2022, Eri Angga Permana (EAP).
9. Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Ridwan (MR),
10. Petugas cabang Rutan KPK, Suharlan (SH),
11. Petugas cabang Rutan KPK, Ramadhan Ubaidillah A (RUA),
12. Petugas cabang Rutan KPK, Mahdi Aris (MHA),
13. Petugas cabang Rutan KPK, Wardoyo (WD),
14. Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Abduh (MA), dan
15. Petugas cabang Rutan KPK, Ricky Rachmawanto (RR). CAK/RAZ

Baca Juga:  Status Penahanan Yaqut Beralih Jadi Tahanan Rumah, Tak Terlihat di Rutan KPK saat Lebaran
TAGGED: Ali Fikri, Dewas KPK, Kabag Pemberitaan KPK, Karutan KPK, Pungli, Rutan KPK, Sidang Etik, Syamsuddin Haris, Vonis Etik
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim Novianto Sulastono bersama Kakanim Surabaya Agus Winarto mendampingi Gubernur Khofifah Indar Parawansa memantau fasilitas corridor gate kini telah disiapkan di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya.
Corridor Gate Digeber, Jemaah Haji Jakarta–Surabaya Kini Bisa Langsung Pulang Tanpa Antre Imigrasi
2 Juni 2026
Jadwal Hari Raya Galungan dan Kuningan 2026, Simak Daftar Libur Fakultatif Umat Hindu
2 Juni 2026
Momen Langka, Megawati Gandeng Tangan Prabowo di Tengah Sorotan Publik
2 Juni 2026
Residivis Kambuhan, Bos WO Marwah Kembali Tersandung Kasus Penipuan Pengantin
2 Juni 2026
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, memberikan potongan tumpeng kepada Ketua DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri.
PR Menumpuk di Surabaya, Armuji Akui Banyak Masalah: Jangan Anti Kritik dan Jangan Baper
1 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jadwal Hari Raya Galungan dan Kuningan 2026, Simak Daftar Libur Fakultatif Umat Hindu
2 Juni 2026
Momen Langka, Megawati Gandeng Tangan Prabowo di Tengah Sorotan Publik
2 Juni 2026
Residivis Kambuhan, Bos WO Marwah Kembali Tersandung Kasus Penipuan Pengantin
2 Juni 2026
BGN Suspend 2.213 SPPG karena Belum Penuhi Ketentuan, Mayoritas Terkendala Manajemen
1 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim Novianto Sulastono bersama Kakanim Surabaya Agus Winarto mendampingi Gubernur Khofifah Indar Parawansa memantau fasilitas corridor gate kini telah disiapkan di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya.
Imigrasi

Corridor Gate Digeber, Jemaah Haji Jakarta–Surabaya Kini Bisa Langsung Pulang Tanpa Antre Imigrasi

Nasional

Jadwal Hari Raya Galungan dan Kuningan 2026, Simak Daftar Libur Fakultatif Umat Hindu

Nasional

Momen Langka, Megawati Gandeng Tangan Prabowo di Tengah Sorotan Publik

Hukum

Residivis Kambuhan, Bos WO Marwah Kembali Tersandung Kasus Penipuan Pengantin

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?