MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dewas Bacakan Vonis Etik untuk 3 ‘Bos’ Pungli di Rutan KPK Hari Ini

Publisher: Redaktur 27 Maret 2024 3 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang etik mengenai kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK berlanjut hari ini. Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan membacakan vonis etik kepada tiga pelaku pungli yang tersisa pada hari ini.

“Hari ini diagendakan sidang putusan etik oknum pegawai rutan cabang KPK dari unsur Kemenkumham,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan pada Rabu, 27 Maret 2024.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan bahwa sidang pembacaan putusan etik dimulai pukul 10.00 WIB. Para pelaku yang akan menjalani sidang etik hari ini adalah Plt Karutan tahun 2021, Ristanta (R), Karutan, Achmad Fauzi (AF), dan Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi (SH).

Baca Juga:  Pansel KPK Dikritik Terkait Proses Wawancara Tertutup Capim KPK, Alami Perubahan Menjadi Terbuka

“Sidang pembacaan putusan hari ini dijadwalkan pada jam 10.00 untuk R, jam 11.00 untuk SH, dan jam 13.00 untuk AF,” ujar Syamsuddin.

Dalam kasus ini, terdapat total 93 pegawai KPK yang terlibat. Dewas KPK telah menggelar sidang putusan etik kepada 90 pegawai KPK, dengan 78 di antaranya diberikan sanksi berat berupa permintaan maaf.

Dewas kemudian memisahkan tiga pelaku pungli rutan dalam sidang etik tersendiri. Mereka disebut sebagai ‘bos’ dalam skandal pungli Rutan KPK.

Syamsudin menuturkan bahwa tiga orang tersebut disidang dalam waktu yang berbeda karena pasalnya berbeda dan posisinya dalam kasus tersebut juga berbeda.

Baca Juga:  Sidang Vonis 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Ditunda

“Pasalnya berbeda. Juga posisinya dalam kasus itu berbeda,” ucapnya di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.

Pungutan liar di Rutan KPK ini telah terjadi terstruktur sejak 2019 dengan besaran uang yang diperoleh mencapai Rp 6,3 miliar. Sebanyak 15 pegawai KPK juga telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Berikut daftar 15 tersangka pungli Rutan KPK:

1. Karutan KPK Cabang KPK bernama Achmad Fauzi (AF)
2. PNYD petugas cabang rutan KPK 2018-2022, Hengki (HK),
3. PNYD Plt Karutan KPK 2018 Deden Rochendi (DR),
4. PNYD petugas pengamanan, Sopian Hadi (SH),
5. PNYD Plt Karutan KPK 2021, Ristanta (RT),
6. PNYD petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH),
7. PNYD petugas Rutan KPK, Agung Nugroho (AN),
8. PNYD petugas Rutan KPK 2018-2022, Eri Angga Permana (EAP).
9. Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Ridwan (MR),
10. Petugas cabang Rutan KPK, Suharlan (SH),
11. Petugas cabang Rutan KPK, Ramadhan Ubaidillah A (RUA),
12. Petugas cabang Rutan KPK, Mahdi Aris (MHA),
13. Petugas cabang Rutan KPK, Wardoyo (WD),
14. Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Abduh (MA), dan
15. Petugas cabang Rutan KPK, Ricky Rachmawanto (RR). CAK/RAZ

Baca Juga:  Hasto Kristiyanto Bebas, Langsung Temui Megawati di Bali
TAGGED: Ali Fikri, Dewas KPK, Kabag Pemberitaan KPK, Karutan KPK, Pungli, Rutan KPK, Sidang Etik, Syamsuddin Haris, Vonis Etik
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Harlah Kejaksaan ke-81, Kakantah Jombang Wawas Setiawan Tekankan Integritas: Kepercayaan Publik Harus yang Lebih Utama
2 September 2026
Santri Diduga Keracunan MBG di Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Tembus 500 Orang
2 September 2026
Ahmad Sahroni Desak Polri Evaluasi Sound Horeg Usai 3 Orang Tewas di Jatim
2 September 2026
KPK Sita Rumah Mewah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy, Diduga Pemberian Pengusaha
2 September 2026
Uang Rp 1,28 Miliar Vilmei Diduga Digelapkan Karyawan dan Pacarnya, Dipakai Judol hingga Mabuk
2 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Sita Rumah Mewah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy, Diduga Pemberian Pengusaha
2 September 2026
Uang Rp 1,28 Miliar Vilmei Diduga Digelapkan Karyawan dan Pacarnya, Dipakai Judol hingga Mabuk
2 September 2026
Uang Rp 1,28 Miliar Vilmei Digelapkan Karyawan, Dipakai Beli Koin dan Gift TikTok
2 September 2026
KPK Bongkar Dugaan Korupsi PMB, Praktik ‘Mahar’ Diduga Marak di Kampus Negeri
1 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pertanahan

Harlah Kejaksaan ke-81, Kakantah Jombang Wawas Setiawan Tekankan Integritas: Kepercayaan Publik Harus yang Lebih Utama

Jawa Timur

Santri Diduga Keracunan MBG di Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Tembus 500 Orang

Hukum

Ahmad Sahroni Desak Polri Evaluasi Sound Horeg Usai 3 Orang Tewas di Jatim

Korupsi

KPK Sita Rumah Mewah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy, Diduga Pemberian Pengusaha

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?