MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dewas Bacakan Vonis Etik untuk 3 ‘Bos’ Pungli di Rutan KPK Hari Ini

Publisher: Redaktur 27 Maret 2024 3 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang etik mengenai kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK berlanjut hari ini. Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan membacakan vonis etik kepada tiga pelaku pungli yang tersisa pada hari ini.

“Hari ini diagendakan sidang putusan etik oknum pegawai rutan cabang KPK dari unsur Kemenkumham,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan pada Rabu, 27 Maret 2024.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan bahwa sidang pembacaan putusan etik dimulai pukul 10.00 WIB. Para pelaku yang akan menjalani sidang etik hari ini adalah Plt Karutan tahun 2021, Ristanta (R), Karutan, Achmad Fauzi (AF), dan Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi (SH).

Baca Juga:  Modus Pungli di Rutan KPK Terbongkar: Tahanan Diberi Pelayanan Istimewa, Termasuk Penggunaan HP

“Sidang pembacaan putusan hari ini dijadwalkan pada jam 10.00 untuk R, jam 11.00 untuk SH, dan jam 13.00 untuk AF,” ujar Syamsuddin.

Dalam kasus ini, terdapat total 93 pegawai KPK yang terlibat. Dewas KPK telah menggelar sidang putusan etik kepada 90 pegawai KPK, dengan 78 di antaranya diberikan sanksi berat berupa permintaan maaf.

Dewas kemudian memisahkan tiga pelaku pungli rutan dalam sidang etik tersendiri. Mereka disebut sebagai ‘bos’ dalam skandal pungli Rutan KPK.

Syamsudin menuturkan bahwa tiga orang tersebut disidang dalam waktu yang berbeda karena pasalnya berbeda dan posisinya dalam kasus tersebut juga berbeda.

Baca Juga:  Sidang Etik Skandal Pungli Rutan KPK: Puluhan Pegawai Hadapi Tuntutan, Nilai Pungli Capai Rp 6,1 Miliar

“Pasalnya berbeda. Juga posisinya dalam kasus itu berbeda,” ucapnya di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.

Pungutan liar di Rutan KPK ini telah terjadi terstruktur sejak 2019 dengan besaran uang yang diperoleh mencapai Rp 6,3 miliar. Sebanyak 15 pegawai KPK juga telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Berikut daftar 15 tersangka pungli Rutan KPK:

1. Karutan KPK Cabang KPK bernama Achmad Fauzi (AF)
2. PNYD petugas cabang rutan KPK 2018-2022, Hengki (HK),
3. PNYD Plt Karutan KPK 2018 Deden Rochendi (DR),
4. PNYD petugas pengamanan, Sopian Hadi (SH),
5. PNYD Plt Karutan KPK 2021, Ristanta (RT),
6. PNYD petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH),
7. PNYD petugas Rutan KPK, Agung Nugroho (AN),
8. PNYD petugas Rutan KPK 2018-2022, Eri Angga Permana (EAP).
9. Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Ridwan (MR),
10. Petugas cabang Rutan KPK, Suharlan (SH),
11. Petugas cabang Rutan KPK, Ramadhan Ubaidillah A (RUA),
12. Petugas cabang Rutan KPK, Mahdi Aris (MHA),
13. Petugas cabang Rutan KPK, Wardoyo (WD),
14. Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Abduh (MA), dan
15. Petugas cabang Rutan KPK, Ricky Rachmawanto (RR). CAK/RAZ

Baca Juga:  Di RDP, Komisi III Minta Penjelasan Dewas KPK Soal Penanganan Pelanggaran Etik
TAGGED: Ali Fikri, Dewas KPK, Kabag Pemberitaan KPK, Karutan KPK, Pungli, Rutan KPK, Sidang Etik, Syamsuddin Haris, Vonis Etik
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Ironi Kuansing, Dua Bupati Berturut-turut Terjaring OTT KPK dalam Kasus Dugaan Suap
3 Juli 2026
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko didampingi jajaran imigrasi pusat dan kanwil Jatim memberikan keterangan kepada wartawan di Surabaya.
Imigrasi Gandeng KPK, Perkuat Integritas Demi Hadirkan Layanan Publik yang Bersih dan Tepercaya
2 Juli 2026
Bupati Kuansing Suhardiman Amby Kena OTT KPK, Diduga Terima Suap Pajero hingga Land Cruiser
2 Juli 2026
Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara, Sebut Perbuatan Korupsi Terencana
2 Juli 2026
Hakim Tolak Uang Pengganti Rp 4,8 Triliun Kasus Nadiem Makarim, Sarankan Gunakan TPPU
2 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ironi Kuansing, Dua Bupati Berturut-turut Terjaring OTT KPK dalam Kasus Dugaan Suap
3 Juli 2026
Bupati Kuansing Suhardiman Amby Kena OTT KPK, Diduga Terima Suap Pajero hingga Land Cruiser
2 Juli 2026
Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara, Sebut Perbuatan Korupsi Terencana
2 Juli 2026
Hakim Tolak Uang Pengganti Rp 4,8 Triliun Kasus Nadiem Makarim, Sarankan Gunakan TPPU
2 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Ironi Kuansing, Dua Bupati Berturut-turut Terjaring OTT KPK dalam Kasus Dugaan Suap

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko didampingi jajaran imigrasi pusat dan kanwil Jatim memberikan keterangan kepada wartawan di Surabaya.
Imigrasi

Imigrasi Gandeng KPK, Perkuat Integritas Demi Hadirkan Layanan Publik yang Bersih dan Tepercaya

Korupsi

Bupati Kuansing Suhardiman Amby Kena OTT KPK, Diduga Terima Suap Pajero hingga Land Cruiser

Korupsi

Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara, Sebut Perbuatan Korupsi Terencana

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?