MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dewas Bacakan Vonis Etik untuk 3 ‘Bos’ Pungli di Rutan KPK Hari Ini

Publisher: Redaktur 27 Maret 2024 3 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang etik mengenai kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK berlanjut hari ini. Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan membacakan vonis etik kepada tiga pelaku pungli yang tersisa pada hari ini.

“Hari ini diagendakan sidang putusan etik oknum pegawai rutan cabang KPK dari unsur Kemenkumham,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan pada Rabu, 27 Maret 2024.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan bahwa sidang pembacaan putusan etik dimulai pukul 10.00 WIB. Para pelaku yang akan menjalani sidang etik hari ini adalah Plt Karutan tahun 2021, Ristanta (R), Karutan, Achmad Fauzi (AF), dan Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi (SH).

Baca Juga:  KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Kasus TPPU

“Sidang pembacaan putusan hari ini dijadwalkan pada jam 10.00 untuk R, jam 11.00 untuk SH, dan jam 13.00 untuk AF,” ujar Syamsuddin.

Dalam kasus ini, terdapat total 93 pegawai KPK yang terlibat. Dewas KPK telah menggelar sidang putusan etik kepada 90 pegawai KPK, dengan 78 di antaranya diberikan sanksi berat berupa permintaan maaf.

Dewas kemudian memisahkan tiga pelaku pungli rutan dalam sidang etik tersendiri. Mereka disebut sebagai ‘bos’ dalam skandal pungli Rutan KPK.

Syamsudin menuturkan bahwa tiga orang tersebut disidang dalam waktu yang berbeda karena pasalnya berbeda dan posisinya dalam kasus tersebut juga berbeda.

Baca Juga:  KPK Terbitkan 6 SP3, Tersangka Meninggal hingga Menang Praperadilan Jadi Alasan Penyidikan Dihentikan

“Pasalnya berbeda. Juga posisinya dalam kasus itu berbeda,” ucapnya di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.

Pungutan liar di Rutan KPK ini telah terjadi terstruktur sejak 2019 dengan besaran uang yang diperoleh mencapai Rp 6,3 miliar. Sebanyak 15 pegawai KPK juga telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Berikut daftar 15 tersangka pungli Rutan KPK:

1. Karutan KPK Cabang KPK bernama Achmad Fauzi (AF)
2. PNYD petugas cabang rutan KPK 2018-2022, Hengki (HK),
3. PNYD Plt Karutan KPK 2018 Deden Rochendi (DR),
4. PNYD petugas pengamanan, Sopian Hadi (SH),
5. PNYD Plt Karutan KPK 2021, Ristanta (RT),
6. PNYD petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH),
7. PNYD petugas Rutan KPK, Agung Nugroho (AN),
8. PNYD petugas Rutan KPK 2018-2022, Eri Angga Permana (EAP).
9. Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Ridwan (MR),
10. Petugas cabang Rutan KPK, Suharlan (SH),
11. Petugas cabang Rutan KPK, Ramadhan Ubaidillah A (RUA),
12. Petugas cabang Rutan KPK, Mahdi Aris (MHA),
13. Petugas cabang Rutan KPK, Wardoyo (WD),
14. Petugas cabang Rutan KPK, Muhammad Abduh (MA), dan
15. Petugas cabang Rutan KPK, Ricky Rachmawanto (RR). CAK/RAZ

Baca Juga:  Pansel Jamin Tak Cuma Duduk Manis Tunggu Capim KPK Mendaftar
TAGGED: Ali Fikri, Dewas KPK, Kabag Pemberitaan KPK, Karutan KPK, Pungli, Rutan KPK, Sidang Etik, Syamsuddin Haris, Vonis Etik
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Serda Ahmad Tewas Diduga Dianiaya Senior di Magetan, 4 Orang Ditahan Puspom AU
14 September 2026
Foto saat Achmad Hidayat saat berkunjung ke kediaman mantan Presiden RI Joko Widodo.
Bertamu ke Jokowi Berujung Pemecatan, Achmad Hidayat Dicoret dari Kader PDI Perjuangan
14 September 2026
Kakak Beradik Tewas Terjebak Kebakaran Rumah di Surabaya, Pintu Kamar Terkunci dari Luar
14 September 2026
Betrand Peto Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Korban ANW Ungkap Kronologi
14 September 2026
Ketua DPD Golkar Surabaya Akmarawita Kadir menargetkan 10 kursi pasca terbentuknya desain politik dengan kepengurusan baru.
Golkar Surabaya Bidik 10 Kursi DPRD, Pemekaran Dapil Jadi Ujian Mesin Politik di 2029
13 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kakak Beradik Tewas Terjebak Kebakaran Rumah di Surabaya, Pintu Kamar Terkunci dari Luar
14 September 2026
Betrand Peto Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Korban ANW Ungkap Kronologi
14 September 2026
5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Hilang, Titik Terakhir Terdeteksi di Pulau Sebesi
13 September 2026
Serda Ahmad Tewas, Pomau Selidiki Dugaan Penganiayaan 4 Senior Gegara Salah Beli Mi
13 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Serda Ahmad Tewas Diduga Dianiaya Senior di Magetan, 4 Orang Ditahan Puspom AU

Foto saat Achmad Hidayat saat berkunjung ke kediaman mantan Presiden RI Joko Widodo.
Politik

Bertamu ke Jokowi Berujung Pemecatan, Achmad Hidayat Dicoret dari Kader PDI Perjuangan

Peristiwa

Kakak Beradik Tewas Terjebak Kebakaran Rumah di Surabaya, Pintu Kamar Terkunci dari Luar

Hukum

Betrand Peto Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Korban ANW Ungkap Kronologi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?