MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Helena Lim, Crazy Rich Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Uang Miliaran Disita

Publisher: Redaktur 27 Maret 2024 2 Min Read
Share
Kejagung menetapkan crazy rich Helena Lim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah Helena Lim, yang dikenal sebagai crazy rich dari PIK, terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Hasilnya, sekitar Rp 10 miliar uang tunai berhasil disita dari penggeledahan tersebut.

Tidak hanya itu, Kejagung juga menemukan SGD 2 juta yang jika dikonversikan setara dengan Rp 23.310.784.676 (Rp 23,3 miliar). Selain rumah Helena Lim, Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor PT QSE dan PT SD.

“Kami telah menyita sejumlah uang tunai sebesar Rp 10 miliar,” ujar Kuntadi kepada wartawan di Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa, 26 Maret 2024.

Baca Juga:  Kepala BPN Kota Kupang Tersangka Korupsi Aset Rp 5,9 Miliar

Kuntadi juga mengungkapkan bahwa pihaknya juga berhasil menyita sejumlah uang dalam mata uang dolar Singapura, meskipun jumlahnya tidak diungkapkan.

Helena Lim: Tidak Bersalah
Helena Lim, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh Kejagung, menyatakan bahwa dia tidak bersalah terkait tuduhan tersebut. Saat digiring ke mobil tahanan setelah konferensi pers di Kejaksaan Agung RI pada Selasa, 26 Maret 2024, Helena terlihat mengenakan baju tahanan berwarna pink Kejagung dan tangan diborgol.

Dalam pernyataannya, Helena mengaku tidak mengetahui tentang kasus tersebut dan meyakinkan bahwa dia tidak melakukan kesalahan apapun. “Aduh saya nggak tahu nih, saya nggak salah,” ujarnya sebelum masuk ke dalam mobil tahanan. CAK/RAZ

Baca Juga:  Skandal Inhutani V: Direksi BUMN dan Swasta Terjaring OTT KPK
TAGGED: Helena Lim, IUP, Kejagung, Korupsi, PIK, PT Timah Tbk, Rich Crazy, tata niaga komoditas timah
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kakanwil BPN Sulawesi Tenggara Mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah
21 Maret 2026
47 Pati Polri Naik Pangkat, Ini Daftar Lengkapnya
21 Maret 2026
Kunjungan Lebaran di Rutan KPK, Anak Fadia Arafiq Ikut Besuk Tahanan
21 Maret 2026
Lebaran Ketupat 2026 Digelar 28 Maret, Tradisi Syawalan Sepekan Usai Idulfitri
21 Maret 2026
Wanita Tewas Terkunci di Kontrakan Cipayung Jakarta Timur, Ditemukan Luka Sayat di Leher
21 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

47 Pati Polri Naik Pangkat, Ini Daftar Lengkapnya
21 Maret 2026
Kunjungan Lebaran di Rutan KPK, Anak Fadia Arafiq Ikut Besuk Tahanan
21 Maret 2026
Wanita Tewas Terkunci di Kontrakan Cipayung Jakarta Timur, Ditemukan Luka Sayat di Leher
21 Maret 2026
Libur Lebaran 2026 Berakhir 24 Maret Disertai Jadwal WFA dan Masuk Sekolah
21 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pertanahan

Kakanwil BPN Sulawesi Tenggara Mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah

Headlines

47 Pati Polri Naik Pangkat, Ini Daftar Lengkapnya

Korupsi

Kunjungan Lebaran di Rutan KPK, Anak Fadia Arafiq Ikut Besuk Tahanan

Headlines

Lebaran Ketupat 2026 Digelar 28 Maret, Tradisi Syawalan Sepekan Usai Idulfitri

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?