MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Arsul Sani Sentil Paspampres terkait Kasus Pengadangan Marhan Harahap hingga Meninggal

Publisher: Redaktur 22 Maret 2024 2 Min Read
Share
Arsul Sani.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani, turut menyoroti kasus pengadangan terhadap salah seorang jemaah yang hendak salat Jumat di Masjid Agung Rantau Prapat Labuhan Batu, Sumatra Utara. Akibatnya, jemaah bernama Marhan Harahap meninggal dunia.

Arsul menyatakan bahwa meskipun sering merasakan ketatnya pengamanan yang dilakukan oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) saat mengamankan lokasi kedatangan Kepala Negara, pengamanan tetap harus dilakukan secara humanis.

Ia berharap peristiwa ini menjadi bahan evaluasi dalam hal pengamanan Presiden, sehingga hilangnya nyawa warga negara karena diadang petugas tidak terulang di masa mendatang.

“Arsul Sani menegaskan bahwa moto ‘Setia Waspada’ Paspampres tak harus mengorbankan sikap humanis, yang sangat kuat melekat pada semua yang pernah menjadi Presiden kita, termasuk Pak @jokowi,” ujarnya.

Baca Juga:  Bongkar Penyelundupan 11 Kg Sabu dalam Sedan Modifan di Jakbar

Seperti diketahui, dalam video yang viral di media sosial, Marhan terlihat tenang berjalan menuju Masjid dan tak ada gerak gerik mencurigakan. Saat akan melintasi jalan, Marhan yang mengenakan pakaian gamis abu itu terlihat menunjukkan gestur meminta izin kepada petugas untuk menuju ke masjid.

Namun dengan spontan petugas wanita langsung mengadang. Tak lama kemudian, terlihat juga dalam video petugas laki-laki berseragam TNI dan Polri dengan arogan menyeret Marhan keluar dari ring 1 pengamanan.

Sesaat setelah diseret oleh petugas TNI-Polri itu Marhan seketika pingsan dan terlihat dibopong oleh seorang lelaki. Setelah mendapatkan perawatan, nyawa Marhan dikabarkan tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga:  Mobil Maung Garuda Berpelat 'Indonesia 1' yang Digunakan Prabowo Punya Mesin Berdaya 199 Daya Kuda

Asintel Paspampres, Kolonel Kav Herman Taryaman menegaskan tidak benar Marhan Harahap meninggal dunia disebabkan karena dihalang-halangi Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di Masjid Agung Rantau Prapat Labuhan Batu, Sumatra Utara.

Menurutnya, yang menghalangi Almarhum Marhan untuk menuju Masjid Agung Rantau Prapat Labuhan Batu adalah seorang perempuan. Sedangkan, Paspampres yang bertugas saat itu tidak ada wanita TNI atau prajurit perempuan.

“Tidak benar adanya almarhum meninggal dunia disebabkan karena saat menuju Mesjid Agung Rantau Prapat Labuhan Batu, dihalang-halangi anggota Paspampres,” kata Herman saat dikonfirmasi pada Senin malam, 18 Maret 2024. CAK/RAZ

TAGGED: Arsul Sani, Asintel Paspampres, Kolonel Kav Herman Taryaman, Marhan Harahap, Masjid Agung Rantau Prapat Labuhan Batu, meninggal dunia, Paspampres, Sumatra Utara
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026
Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor
15 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR
15 Januari 2026
Komisi III DPR Tindak Lanjuti Aduan Hakim Ad Hoc dengan Syarat Tak Mogok Sidang
15 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026
Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor
15 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR
15 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi

Hukum

Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor

Kejaksaan

Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK

Hukum

Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?