JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani, turut menyoroti kasus pengadangan terhadap salah seorang jemaah yang hendak salat Jumat di Masjid Agung Rantau Prapat Labuhan Batu, Sumatra Utara. Akibatnya, jemaah bernama Marhan Harahap meninggal dunia.
Arsul menyatakan bahwa meskipun sering merasakan ketatnya pengamanan yang dilakukan oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) saat mengamankan lokasi kedatangan Kepala Negara, pengamanan tetap harus dilakukan secara humanis.
Ia berharap peristiwa ini menjadi bahan evaluasi dalam hal pengamanan Presiden, sehingga hilangnya nyawa warga negara karena diadang petugas tidak terulang di masa mendatang.
“Arsul Sani menegaskan bahwa moto ‘Setia Waspada’ Paspampres tak harus mengorbankan sikap humanis, yang sangat kuat melekat pada semua yang pernah menjadi Presiden kita, termasuk Pak @jokowi,” ujarnya.
Seperti diketahui, dalam video yang viral di media sosial, Marhan terlihat tenang berjalan menuju Masjid dan tak ada gerak gerik mencurigakan. Saat akan melintasi jalan, Marhan yang mengenakan pakaian gamis abu itu terlihat menunjukkan gestur meminta izin kepada petugas untuk menuju ke masjid.
Namun dengan spontan petugas wanita langsung mengadang. Tak lama kemudian, terlihat juga dalam video petugas laki-laki berseragam TNI dan Polri dengan arogan menyeret Marhan keluar dari ring 1 pengamanan.
Sesaat setelah diseret oleh petugas TNI-Polri itu Marhan seketika pingsan dan terlihat dibopong oleh seorang lelaki. Setelah mendapatkan perawatan, nyawa Marhan dikabarkan tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Asintel Paspampres, Kolonel Kav Herman Taryaman menegaskan tidak benar Marhan Harahap meninggal dunia disebabkan karena dihalang-halangi Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di Masjid Agung Rantau Prapat Labuhan Batu, Sumatra Utara.
Menurutnya, yang menghalangi Almarhum Marhan untuk menuju Masjid Agung Rantau Prapat Labuhan Batu adalah seorang perempuan. Sedangkan, Paspampres yang bertugas saat itu tidak ada wanita TNI atau prajurit perempuan.
“Tidak benar adanya almarhum meninggal dunia disebabkan karena saat menuju Mesjid Agung Rantau Prapat Labuhan Batu, dihalang-halangi anggota Paspampres,” kata Herman saat dikonfirmasi pada Senin malam, 18 Maret 2024. CAK/RAZ