MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

193 Juta Orang Diprediksi Mudik pada Lebaran 2024, Menhub Ungkap Langkah Antisipasi

Publisher: Redaktur 17 Maret 2024 2 Min Read
Share
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan bahwa jumlah pemudik pada Lebaran 2024 diperkirakan mencapai 193 juta orang. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan langkah-langkah antisipasi, mulai dari pengaturan lalu lintas hingga program mudik gratis.

Menurut Budi, hasil survei Badan Kebijakan Transportasi (BKT) menunjukkan adanya tren peningkatan pergerakan masyarakat secara nasional, mencapai 71,7% dari total populasi Indonesia yang mencapai 193 juta orang. Pada saat yang sama, sekitar 28 juta orang diprediksi akan meninggalkan Jabodetabek.

“Guna menghadapi lonjakan pemudik tersebut, Kemenhub telah mengambil langkah-langkah antisipasi yang komprehensif. Kami bekerja sama dengan berbagai kementerian, lembaga, dan pihak terkait,” ujar Budi dalam konferensi pers virtual persiapan mudik 2024, dilansir pada Minggu, 17 Maret 2024.

Baca Juga:  Kakanwil BPN Jateng, Lampri, Pastikan Masyarakat Tetap Mendapatkan Layanan Pertanahan Maksimal Selama Libur Lebaran

Salah satu langkah yang diambil pemerintah adalah pembatasan angkutan barang selama mudik tahun ini, sebagaimana tertuang dalam surat keputusan bersama beberapa menteri.

“Kemenhub bersama instansi terkait telah menerbitkan SKB tentang pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik tanggal 5 Maret 2024. Langkah ini juga mencakup pembatasan operasional angkutan barang selama liburan Lebaran 2024,” jelasnya.

Budi juga menginformasikan bahwa Kemenhub melaksanakan inspeksi keselamatan secara menyeluruh pada sarana transportasi darat, laut, udara, dan kereta api. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat tentang kebijakan pengaturan transportasi juga terus ditingkatkan.

“Tahun ini, Kemenhub juga kembali menggelar program angkutan mudik gratis untuk Lebaran 2024, sebagai upaya mengantisipasi lonjakan pemudik,” tambahnya.

Baca Juga:  159.557 Napi dan Anak Binaan Dapat Remisi Lebaran

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan arus mudik Lebaran 2024 dapat terkendali dengan baik, dan masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman. CAK/RAZ

TAGGED: Badan Kebijakan Transportasi, Budi Karya Sumadi, kemenhub, lebaran, menhub, mudik, survei
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?