MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Terungkap Aliran Duit Miliaran Tahanan ke Karutan KPK dan Kroninya

Publisher: Redaktur 16 Maret 2024 6 Min Read
Share
Para tersangka pegawai Rutan KPK yang dirilis di hadapan wartawan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK akhirnya menjebloskan 15 pegawai rutan yang merupakan tersangka pungli ke rutan Polda Metro Jaya. Terungkap ada Rp 6,3 miliar terhitung sejak 2019 hingga 2023.

Kasus ini disebut mulai beroperasi pada 2018. Adapun otak dari kasus ini bernama Hengki, yang saat itu ditugaskan sebagai petugas keamanan merangkap Plt Kepala Cabang Rutan KPK.

Hengki dan para petugas rutan yang juga menjadi tersangka, yakni Deden Rochendi (DR), Muhammad Ridwan (MR), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), dan Ricky Rachmawanto (RR) melakukan pertemuan.

Mereka disebut memerintahkan Ridwan menjadi ‘lurah’ di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Mahdi Aris sebagai ‘lurah’ di rutan gedung KPK Merah Putih, dan Suharlan di rutan gedung ACLC KPK.

Pada 2020, ‘lurah’ itu berganti ke Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), Ricky, dan Ramadhan. Asep mengatakan ‘lurah’ bukanlah jabatan struktural resmi, melainkan buatan para tersangka.

“Adapun tugas sebagai ‘lurah’ yaitu mengumpulkan dan membagikan sejumlah uang dari para tahanan melalui koordinator tahanan (korting) di 3 rutan cabang KPK,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.

“Rentang waktu 2019 sampai dengan 2023, besaran jumlah uang yang diterima HK dan kawan-kawan sejumlah sekitar Rp 6,3 miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya,” imbuhnya.

Baca Juga:  KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv, Tersangka Gratifikasi Rp 21,5 Miliar

Kode-kode Pungli

KPK mengungkap adanya sejumlah kode dalam praktik pungutan liar atau pungli Rutan KPK. Kode-kode itu dilakukan dalam mengamankan jalannya tindakan pungli di rutan.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan pungli rutan terjadi secara terstruktur sejak 2019. Saat itu ditentukan sosok pelaku yang berperan sebagai ‘lurah’ yang bertugas membagikan sejumlah uang dari para tahanan.

“Tugas lurah yaitu mengumpulkan dan membagikan sejumlah uang dari para tahanan melalui koordinator tahanan (korting) di tiga rutan cabang KPK,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.

Asep mengatakan dalam praktik pungli rutan di KPK juga terkenal dengan istilah korting. Kegiatan itu merupakan pengumpulan sejumlah uang dari para tahanan yang dilakukan tahanan dan telah melalui persetujuan tersangka Hengki (HK) selaku ‘otak’ pungli rutan dan Achmad Fauzi (AF) selaku Kepala Rutan (Karutan) KPK.

“Penunjukan Korting ini adalah inisiatif dari HK yang dilanjutkan lagi oleh AF saat menjabat Kepala Rutan Cabang KPK definitif di tahun 2022. Modus yang dilakukan HK dkk terhadap para tahanan di antaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan HP dan powerbank, hingga informasi sidak,” ujar Asep.

Hasil penyidikan KPK mengungkap adanya kode yang digunakan para pelaku dalam melancarkan kegiatan pungli mereka. Kode-kode itu dikenal dengan istilah kandang burung hingga banjir.

Baca Juga:  Kamar Hotel Mewah Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Idol Kini Jadi Fokus Pengusutan TPPU KPK

“HK dkk dalam melancarkan aksinya menggunakan beberapa istilah atau password di antaranya banjir dimaknai info sidak, kandang burung dan pakan jagung dimaknai transaksi uang, dan botol dimaknai sebagai handphone dan uang tunai,” ungkap Asep.

Diberhentikan Sementara

KPK menahan 15 tersangka yang terlibat dalam kasus pungli Rutan KPK. Para tersangka pungli rutan, yang merupakan pegawai KPK dan ditahan, diberhentikan sementara dari jabatannya.

“Kemudian terhadap yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan akan dilakukan pemberhentian sementara sesuai aturan yang berlaku,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.

Cahya mengatakan pemeriksaan disiplin kepada para pegawai yang terlibat dilakukan maraton hingga 21 Maret. Sejauh ini ada 8 saksi pegawai rutan yang dimintai keterangan dalam pemeriksaan disiplin.

“Seperti yang disampaikan kami akan terus melakukan maraton pemeriksaan disiplin sampai dengan nanti Tanggal 21 Maret,” katanya.

Cahya menyebut KPK secara berkala melakukan rotasi pegawai khususnya di rutan untuk mencegah hal serupa terjadi. Selain itu, pihaknya melakukan sidak, menambah CCTV, hingga pengawasan langsung dari atasan.

“Kami juga berkala melalukan sidak di rutan, kami melengkapi CCTV di beberapa titik yang sebelumnya tidak terlihat atau blank spot, serta pengawasan berjenjang dari atasan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Sindir KPK OTT, MAKI Tantang Ungkap Kasus 'Big Fish'

Terima Rp 10 Juta per Bulan

KPK mengungkap besaran uang yang diterima oleh para tersangka pungli Rutan KPK. Mereka menerima Rp 500 ribu hingga Rp 10 juta per bulan.

“Mengenai pembagian besaran uang yang diterima HK dkk juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugasnya yang dibagikan per bulan, mulai dari Rp 500 ribu sampai dengan Rp 10 juta,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.

Sementara itu, besaran uang yang dimintakan kepada para tahanan sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 20 juta. Uang itu disetorkan secara tunai atau transfer ke rekening bank milik ‘Lurah’ dan ‘Korting’

“Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi, dan dipatok mulai dari Rp 300 ribu sampai dengan Rp 20 juta yang kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung,” tuturnya.

Asep menjelaskan 15 tersangka ini kelompok yang sejak awal memiliki niat jahat. Sedangkan banyak pihak lain, yang hanya dikenai sanksi etik, sekadar menerima uang.

“Banyak yang tidak tahu tetapi karena mereka ikut di situ ya jadi hanya sebagai uang rokok, kebagian dan yang lainnya kebagian. Mereka yang lainnya tidak tahu,” kata dia. CAK/RAZ

TAGGED: Achmad Fauzi, Banjir, Botol, kandang burung, Karutan KPK, Korting, KPK, Lurah, pakan jagung, Pungli, Rutan KPK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024
13 Januari 2026
KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji
13 Januari 2026
Misri Puspita Sari Akui Terima Rp 35 Juta dari Kompol Yogi
13 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024
13 Januari 2026
KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji
13 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak
11 Januari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK Pejabat Pajak Jakarta Utara
11 Januari 2026
KPK Tak Tampilkan Tersangka Suap Pajak Jakut Karena Terapkan KUHAP Baru
11 Januari 2026
KPK Sita Uang dan Logam Mulia Rp 6,38 Miliar dari Tersangka Suap Pajak Jakarta Utara
11 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar

Hukum

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Korupsi

KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024

Korupsi

KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?