MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Berhentikan Sementara Pegawai Tersangka Pungli Rutan

Publisher: Redaktur 16 Maret 2024 2 Min Read
Share
Kelima belas tersangka pegawai KPK yang terseret kasus pungli di Rutan KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menahan 15 tersangka yang terlibat kasus pungli Rutan KPK. Para tersangka merupakan pegawai KPK dan ditahan, diberhentikan sementara dari jabatannya.

“Kemudian terhadap yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan akan dilakukan pemberhentian sementara sesuai aturan yang berlaku,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.

Cahya mengatakan pemeriksaan disiplin dilakukan secara maraton hingga 21 Maret mendatang. Sejauh ini ada 8 saksi pegawai rutan yang dimintai keterangan dalam pemeriksaan disiplin.

“Seperti yang disampaikan kami akan terus melakukan maraton pemeriksaan disiplin sampai dengan nanti tanggal 21 Maret,” katanya.

Baca Juga:  Honor Febri Diansyah di Kasus SYL: KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana

Cahya menyebut KPK secara berkala melakukan rotasi pegawai khususnya di rutan untuk mencegah hal serupa terjadi. Selain itu, pihaknya melakukan sidak, menambah CCTV, hingga pengawasan langsung dari atasan.

“Kami juga berkala melalukan sidak di rutan, kami melengkapi CCTV di beberapa titik yang sebelumnya tidak terlihat atau blank spot, serta pengawasan berjenjang dari atasan,” ungkapnya.

Tahan 15 Tersangka
KPK telah memeriksa 15 tersangka kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK dan menahan semuanya.

“Ada 15 tersangka. Pertama saudara AF, Kepala Rutan Cabang KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.

Baca Juga:  KPK Masih Cari Pihak Lain Usai OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Achmad Fauzi menjadi satu dari 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungli Rutan KPK. Fauzi akan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama terhitung tanggal 15 Maret 2024 sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Asep.

Dalam kasus pungli Rutan KPK, ada 93 pegawai yang terlibat. Sebanyak 90 pegawai telah menjalani sidang etik di Dewas KPK, 78 diberikan sanksi berat berupa permintaan maaf. CAK/RAZ

TAGGED: Cahya H Harefa, Diberhentikan, ditahan, Karutan KPK, KPK, Pungli, Rutan KPK, Rutan Polda Metro Jaya, Sekjen KPK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Pengacara Nadiem Absen Sidang Chromebook, Sebut Klien Sakit
23 April 2026
Ammar Zoni Jalani Sidang Vonis Kasus Narkoba di PN Jakarta Pusat
23 April 2026
Sindikat Phishing NTT Dibongkar Bareskrim, Korban Capai 34 Ribu Orang
23 April 2026
Polri dan FBI Petakan Kejahatan Phishing Usai Tangkap Sejoli di NTT
23 April 2026
Ibu Muda Mojokerto Jadi Tersangka Usai Maki Pemotor dan Toyor Anak
23 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pengacara Nadiem Absen Sidang Chromebook, Sebut Klien Sakit
23 April 2026
Ammar Zoni Jalani Sidang Vonis Kasus Narkoba di PN Jakarta Pusat
23 April 2026
Sindikat Phishing NTT Dibongkar Bareskrim, Korban Capai 34 Ribu Orang
23 April 2026
Polri dan FBI Petakan Kejahatan Phishing Usai Tangkap Sejoli di NTT
23 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Pengacara Nadiem Absen Sidang Chromebook, Sebut Klien Sakit

Hukum

Ammar Zoni Jalani Sidang Vonis Kasus Narkoba di PN Jakarta Pusat

Bareskrim

Sindikat Phishing NTT Dibongkar Bareskrim, Korban Capai 34 Ribu Orang

Bareskrim

Polri dan FBI Petakan Kejahatan Phishing Usai Tangkap Sejoli di NTT

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?