MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Tahan 15 Tersangka Pungli Rutan di Polda Metro Jaya

Publisher: Redaktur 16 Maret 2024 2 Min Read
Share
Tersangka pungli Rutan KPK ditahan di Polda Metro Jaya.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sebanyak 15 tersangka pungutan liar (pungli) Rutan KPK ditahan di Polda Metro Jaya. Ke-15 orang itu ditahan bukan di rutan KPK, melainkan di Polda Metro karena alasan psikologis.

“Bahwa memang kami sengaja tidak menempatkan di rutan KPK, baik yang di K4, C1 maupun di Guntur atau di TNI AL. Ini terkait dengan masalah psikologis tentunya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.

Asep menjelaskan, dari 15 tersangka itu, salah satunya kepala rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi. Jika nanti ditempatkan di Rutan KPK, itu akan mempengaruhi psikologis penjaga rutan lainnya.

Baca Juga:  Hari Ini PT DKI Jakarta Sidang Putusan Banding KPK atas Vonis 10 Tahun SYL

“Tadi yang kami umumkan adalah salah satunya karutan cabang KPK. Tentunya kalau ditempatkan di sini secara psikologis itu berpengaruh kepada rekan-rekan yang saat ini sudah dilakukan rolling, dan lain-lain ini kan bosnya, pimpinannya,” kata dia.

Ditempatkannya 15 orang itu di rutan Polda Metro Jaya juga untuk mencegah kejadian serupa terulang. KPK, katanya, juga berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya.

“Untuk menjaga netralitas dan lain-lain agar tidak terjadi lagi (peristiwa serupa), penahanan yang 15 ini di rutan PMJ. Kami koordinasi dengan Pak Kapolda, menyambut baik untuk penempatannya,” ucapnya.

Tahan 15 Tersangka

Baca Juga:  Buntut Penyitaan HP Sekjen PDI-P Hasto, Dewas KPK Periksa AKBP Rossa

KPK telah memeriksa 15 tersangka kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK dan menahan semuanya. Salah satu tersangka yang ikut diperiksa hari ini ialah Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi.

“Ada 15 tersangka. Pertama saudara AF, Kepala Rutan Cabang KPK,” kata Asep.

Achmad Fauzi menjadi satu dari 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungli Rutan KPK. Fauzi akan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama terhitung tanggal 15 Maret 2024 sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Asep.

Baca Juga:  Febri Diansyah Dipanggil KPK Terkait Kasus Harun Masiku, Prioritaskan Sidang Hasto Kristiyanto

Dalam kasus pungli Rutan KPK, ada 93 pegawai yang terlibat. sebanyak 90 pegawai telah menjalani sidang etik di Dewas KPK, 78 diberikan sanksi berat berupa permintaan maaf. CAK/RAZ

TAGGED: Asep Guntur, Dewas KPK, Direktur Penyidikan KPK, Karutan KPK, KPK, Polda Metro Jaya, Pungli, Rutan KPK, Sidang Etik
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memberikan penghargaan kepada Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri.
Kakanwil BPN Jatim Terima Penghargaan, Tegaskan Komitmen Sinergi Majukan Surabaya
31 Mei 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Kartono Agustiyanto, menerima piagam penghargaan dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Kantor Pertanahan Surabaya I Raih Penghargaan di Hari Jadi Kota Surabaya Ke-732
31 Mei 2025
ASN Kejagung Dibacok di Depok, Kejagung Tegaskan Tak Terkait Penanganan Perkara
31 Mei 2025
Tragedi Longsor di Gunung Kuda Cirebon: 14 Penambang Tewas, 8 Masih Hilang
31 Mei 2025
Aturan Baru 2025: WNA Wajib Datang ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal di Indonesia
31 Mei 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

ASN Kejagung Dibacok di Depok, Kejagung Tegaskan Tak Terkait Penanganan Perkara
31 Mei 2025
Aturan Baru 2025: WNA Wajib Datang ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal di Indonesia
31 Mei 2025
Zero Narkoba dan HP: 100 Napi Risiko Tinggi Kasus Narkotika Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan
31 Mei 2025
KPK Terima Laporan Dugaan Gratifikasi Pejabat Kementerian PU
30 Mei 2025

TERPOPULER

Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) foto bersama usai kegiatan rapat koordinasi di Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Imigrasi Surabaya Gedor Ngoro: Desa Jangan Bungkam, Awasi WNA & Cegah PMI Ilegal!
29 Mei 2025
Sahroni Desak Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM Dihukum Maksimal
30 Mei 2025
KPK Terima Laporan Dugaan Gratifikasi Pejabat Kementerian PU
30 Mei 2025
Lisa Mariana Tantang Ridwan Kamil Tes DNA di Sidang Gugatan Anak di PN Bandung
30 Mei 2025

Baca Berita Lainnya:

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memberikan penghargaan kepada Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri.
Pertanahan

Kakanwil BPN Jatim Terima Penghargaan, Tegaskan Komitmen Sinergi Majukan Surabaya

Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Kartono Agustiyanto, menerima piagam penghargaan dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Pertanahan

Kantor Pertanahan Surabaya I Raih Penghargaan di Hari Jadi Kota Surabaya Ke-732

Hukum

ASN Kejagung Dibacok di Depok, Kejagung Tegaskan Tak Terkait Penanganan Perkara

Peristiwa

Tragedi Longsor di Gunung Kuda Cirebon: 14 Penambang Tewas, 8 Masih Hilang

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?