MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

4 Tahun Buron, Pelakor Terpidana Perzinaan Diringkus

Publisher: Redaktur 1 Maret 2024 2 Min Read
Share
Terpidana Dety Rizkiani usai ditangkap tim gabungan intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Kejari Kabupaten Malang.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Buronan terpidana kasus perzinaan, Dety Rizkiani akhirnya tertangkap. Wanita 27 tahun yang menjadi perebut laki orang (pelakor) ini ditangkap tim gabungan intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Kejari Kabupaten Malang.

Dety sebelumnya diburu selama hampir 4 tahun. Selama ini, ia kerap berpindah-pindah tempat untuk lolos dari kejaran petugas.

Berikut Fakta-Fakta Tertangkapnya Pelakor Terpidana Perzinaan Usai 4 Tahun Buron:

1. Petugas Sebut Dety Pelakor

Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Malang, Rendy Aditya Putra mengatakan, penangkapan terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 377/PID/2020/PTSBY.
Dalam putusan tersebut Dety telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perzinaan.

Baca Juga:  MAKI Minta Sidang In Absentia Harun Masiku, KPK Klaim Belum Ada Urgensi

“DPO ini kita jerat Pasal 84 dalam kasus perzinaan. Jadi semacam pelakor, terpidana ini berhubungan intim dengan suami orang. Kemudian dilaporkan sama istri sahnya dari si cowoknya itu, atau suaminya (pelapor),” tutur Rendy kepada wartawan, Rabu, 28 Februari 2024.

2. Kerap Mangkir Panggilan Petugas

Rendy menjelaskan pihaknya sebenarnya sudah beberapa kali melayangkan panggilan terhadap terpidana. Namun, selalu mangkir dan diketahui malah kabur. Pemanggilan dilakukan karena perkara yang ditangani berada di wilayah Kabupaten Malang.

“Buron selama 4 tahun, ternyata dia pindah ke Yogja, awalnya kejadiannya ini kan di Singosari, di Kabupaten Malang. Sudah kita panggil sesuai dengan alamat yang ada di berkas perkara, tapi juga nggak muncul, baru hari ini kami berhasil melakukan eksekusi,” tegas Rendy.

Baca Juga:  Staf Hasto Kristiyanto PDI-P Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa sebagai Saksi

3. Perzinaan Dilakukan di Rumah Kontrakan

Rendy menambahkan, kasus perzinaan yang dilakukan terpidana terjadi di rumah kontrakannya, Singosari, Kabupaten Malang. Usai ditangkap, Dety langsung dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani vonis 3 bulan penjara.

4. Ditangkap di Yogyakarta

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto mengatakan, Dety merupakan warga Singosari, Kabupaten Malang. Terpidana ditangkap saat bersembunyi di Perum Harmoni Pondok Permata 2 Blok B 1, Bantul, Yogyakarta.

“Terdakwa ini selalu berpindah-pindah tempat persembunyian. Berhasil kita tangkap di daerah Bantul, Yogyakarta hari ini,” tegas Deddy kepada wartawan, Rabu, 28 Februari 2024. CAK/RAZ

Baca Juga:  Jeep Wrangler Rubicon Bekas Mario Dandy Dilelang, Harganya Segini
TAGGED: Buron, Dety Rizkiani, Intelijen, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejari Kabupaten Malang., Pelakor, Terpidana
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Kholilur Rohman.
Modus Haji Ilegal Makin Licin: Naik Business Class, Tembus Autogate, Imigrasi Surabaya Bongkar Polanya
22 Mei 2026
KNKT Ungkap KA Argo Bromo Tetap Dapat Sinyal Hijau sebelum Tabrak KRL
22 Mei 2026
KNKT Targetkan Investigasi Kecelakaan Kereta di Bekasi Rampung 3 Bulan
22 Mei 2026
Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Kalbar Terkait Kasus IUP Bauksit
22 Mei 2026
Bareskrim Musnahkan 20,9 Ton Bawang Impor Ilegal Senilai Rp 676 Juta
22 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KNKT Ungkap KA Argo Bromo Tetap Dapat Sinyal Hijau sebelum Tabrak KRL
22 Mei 2026
KNKT Targetkan Investigasi Kecelakaan Kereta di Bekasi Rampung 3 Bulan
22 Mei 2026
Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Kalbar Terkait Kasus IUP Bauksit
22 Mei 2026
Bareskrim Musnahkan 20,9 Ton Bawang Impor Ilegal Senilai Rp 676 Juta
22 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Kholilur Rohman.
Imigrasi

Modus Haji Ilegal Makin Licin: Naik Business Class, Tembus Autogate, Imigrasi Surabaya Bongkar Polanya

Peristiwa

KNKT Ungkap KA Argo Bromo Tetap Dapat Sinyal Hijau sebelum Tabrak KRL

Peristiwa

KNKT Targetkan Investigasi Kecelakaan Kereta di Bekasi Rampung 3 Bulan

Kejaksaan

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Kalbar Terkait Kasus IUP Bauksit

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?