MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dewas KPK Periksa Alex-Ghufron Terkait Dugaan Penggunaan Pengaruh dalam Kasus Kementan

Publisher: Redaktur 29 Februari 2024 2 Min Read
Share
Anggota Dewas KPK Albertina Ho (kiri) dan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kanan).
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terkait laporan terhadap Nurul Ghufron dan Alexander Marwata atas dugaan penggunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Keduanya telah diperiksa oleh Dewas KPK.

“Alexander sudah diklarifikasi,” kata anggota Dewas KPK Alberitna Ho kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 29 Februari 2024.

Albertina menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Alex dan Ghufron dilakukan pada Rabu, 28 Februari 2024. Namun, Albertina tidak dapat merincikan keterangan apa yang diminta Dewas KPK kepada keduanya.

Baca Juga:  Istri dan Anak SYL Bakal Jadi Saksi di Sidang Senin 27 Mei

“Kemarin sudah diklarifikasi. Keterangan yang diminta biasanya tidak pernah kami sampaikan,” ucapnya.

Albertina mengatakan bahwa hasil klarifikasi terhadap Alex dan Ghufron akan dibuat dalam bentuk laporan. Selain itu, Dewas KPK juga akan melakukan pengecekan kembali apabila ada yang kurang.

“Nurul Ghufron sudah selesai diperiksa, tinggal dibuat laporan. Jika masih terdapat kekurangan, akan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik terkait penggunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK.

“Yang dilaporkan adalah penggunaan pengaruhnya,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 Januari 2024.

Baca Juga:  KPK Tegaskan OTT Gubernur Bengkulu Bukan Pesanan dari Rival

Albertina menegaskan bahwa laporan tersebut terkait dengan kasus di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), namun berbeda dengan perkara yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

“Ini masih dalam lingkup Kementan tapi memiliki perbedaan. Pengaduannya juga berbeda,” jelas Albertina. CAK/RAZ

TAGGED: Albertina Ho, Alexander Marwata, anggota Dewas KPK, Dewas KPK, Kementan, Ketua Dewas KPK, Nurul Ghufron, Syahrul Yasin Limpo, SYL, Tumpak Hatorangan Panggabean
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sidang K3 Kemnaker Ungkap Penarikan Rp 4,4 Miliar dari Rekening Adik Ipar Irvian Bobby
10 Februari 2026
Sidang Kasus K3 Kemnaker, Irvian Bobby Pinjam Rekening Adik Ipar untuk Transaksi Mobil
10 Februari 2026
Arahan Awal Tahun Prabowo kepada Pimpinan TNI-Polri Tekankan Profesionalisme dan Keberpihakan
10 Februari 2026
Viral Guru P3K Paruh Waktu di Sumedang Terima Insentif Rp 50 Ribu, Disdik Beri Penjelasan
10 Februari 2026
Skandal OTT KPK di PN Depok, Ketua MA Kecewa dan Ambil Sikap Tegas
10 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang K3 Kemnaker Ungkap Penarikan Rp 4,4 Miliar dari Rekening Adik Ipar Irvian Bobby
10 Februari 2026
Sidang Kasus K3 Kemnaker, Irvian Bobby Pinjam Rekening Adik Ipar untuk Transaksi Mobil
10 Februari 2026
Arahan Awal Tahun Prabowo kepada Pimpinan TNI-Polri Tekankan Profesionalisme dan Keberpihakan
10 Februari 2026
Viral Guru P3K Paruh Waktu di Sumedang Terima Insentif Rp 50 Ribu, Disdik Beri Penjelasan
10 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

OTT Hakim PN Depok, KPK Usut Dugaan Keterlibatan Pimpinan Pengadilan Sebelumnya
8 Februari 2026
Elsa Japasal Klarifikasi Isu Tabung Pink di Rumahnya
9 Februari 2026
Fariz RM Segera Bebas dari Hukuman Kasus Narkoba
9 Februari 2026
Rachel Aseelah Viral, Tabung Pink di Kamar Jadi Sorotan Warganet
8 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Sidang K3 Kemnaker Ungkap Penarikan Rp 4,4 Miliar dari Rekening Adik Ipar Irvian Bobby

Korupsi

Sidang Kasus K3 Kemnaker, Irvian Bobby Pinjam Rekening Adik Ipar untuk Transaksi Mobil

Pemerintahan

Arahan Awal Tahun Prabowo kepada Pimpinan TNI-Polri Tekankan Profesionalisme dan Keberpihakan

Pendidikan

Viral Guru P3K Paruh Waktu di Sumedang Terima Insentif Rp 50 Ribu, Disdik Beri Penjelasan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?