MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dewas KPK Periksa Alex-Ghufron Terkait Dugaan Penggunaan Pengaruh dalam Kasus Kementan

Publisher: Redaktur 29 Februari 2024 2 Min Read
Share
Anggota Dewas KPK Albertina Ho (kiri) dan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kanan).
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terkait laporan terhadap Nurul Ghufron dan Alexander Marwata atas dugaan penggunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Keduanya telah diperiksa oleh Dewas KPK.

“Alexander sudah diklarifikasi,” kata anggota Dewas KPK Alberitna Ho kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 29 Februari 2024.

Albertina menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Alex dan Ghufron dilakukan pada Rabu, 28 Februari 2024. Namun, Albertina tidak dapat merincikan keterangan apa yang diminta Dewas KPK kepada keduanya.

Baca Juga:  Kaesang Sambangi Kantor Dewas KPK

“Kemarin sudah diklarifikasi. Keterangan yang diminta biasanya tidak pernah kami sampaikan,” ucapnya.

Albertina mengatakan bahwa hasil klarifikasi terhadap Alex dan Ghufron akan dibuat dalam bentuk laporan. Selain itu, Dewas KPK juga akan melakukan pengecekan kembali apabila ada yang kurang.

“Nurul Ghufron sudah selesai diperiksa, tinggal dibuat laporan. Jika masih terdapat kekurangan, akan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik terkait penggunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK.

“Yang dilaporkan adalah penggunaan pengaruhnya,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 Januari 2024.

Baca Juga:  KPK Tahan 15 Tersangka Pungli Rutan di Polda Metro Jaya

Albertina menegaskan bahwa laporan tersebut terkait dengan kasus di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), namun berbeda dengan perkara yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

“Ini masih dalam lingkup Kementan tapi memiliki perbedaan. Pengaduannya juga berbeda,” jelas Albertina. CAK/RAZ

TAGGED: Albertina Ho, Alexander Marwata, anggota Dewas KPK, Dewas KPK, Kementan, Ketua Dewas KPK, Nurul Ghufron, Syahrul Yasin Limpo, SYL, Tumpak Hatorangan Panggabean
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi
17 April 2026
Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim
17 April 2026
MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Kalimantan Barat, Delapan Korban Ditemukan Tewas
17 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
Pilihan Editor

HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi

Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Pertanahan

Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim

Hukum

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas

Kejaksaan

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?