MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dewas KPK Periksa Alex-Ghufron Terkait Dugaan Penggunaan Pengaruh dalam Kasus Kementan

Publisher: Redaktur 29 Februari 2024 2 Min Read
Share
Anggota Dewas KPK Albertina Ho (kiri) dan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kanan).
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terkait laporan terhadap Nurul Ghufron dan Alexander Marwata atas dugaan penggunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Keduanya telah diperiksa oleh Dewas KPK.

“Alexander sudah diklarifikasi,” kata anggota Dewas KPK Alberitna Ho kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 29 Februari 2024.

Albertina menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Alex dan Ghufron dilakukan pada Rabu, 28 Februari 2024. Namun, Albertina tidak dapat merincikan keterangan apa yang diminta Dewas KPK kepada keduanya.

Baca Juga:  Saran Satir Boyamin ke Pimpinan KPK: Cuti Healing Aja Ketimbang Blunder

“Kemarin sudah diklarifikasi. Keterangan yang diminta biasanya tidak pernah kami sampaikan,” ucapnya.

Albertina mengatakan bahwa hasil klarifikasi terhadap Alex dan Ghufron akan dibuat dalam bentuk laporan. Selain itu, Dewas KPK juga akan melakukan pengecekan kembali apabila ada yang kurang.

“Nurul Ghufron sudah selesai diperiksa, tinggal dibuat laporan. Jika masih terdapat kekurangan, akan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik terkait penggunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK.

“Yang dilaporkan adalah penggunaan pengaruhnya,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 Januari 2024.

Baca Juga:  Sanksi Etik Terberat Dijatuhkan kepada Firli Bahuri, Ketua nonaktif KPK

Albertina menegaskan bahwa laporan tersebut terkait dengan kasus di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), namun berbeda dengan perkara yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

“Ini masih dalam lingkup Kementan tapi memiliki perbedaan. Pengaduannya juga berbeda,” jelas Albertina. CAK/RAZ

TAGGED: Albertina Ho, Alexander Marwata, anggota Dewas KPK, Dewas KPK, Kementan, Ketua Dewas KPK, Nurul Ghufron, Syahrul Yasin Limpo, SYL, Tumpak Hatorangan Panggabean
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bareskrim Polri Tangkap DPO Narkotika di Bandara Kualanamu Sumut
18 Februari 2026
Bareskrim Tangkap Pengedar 15 Kg Heroin di Sumut, Okto Jefri Jadi Tersangka
18 Februari 2026
FSKMP Laporkan Wali Kota Denpasar Terkait Pernyataan PBI JK dan Presiden
18 Februari 2026
Viral Tembok Ratapan Solo di Google Maps, PSI Sebut Bukti Jokowi Dicintai
18 Februari 2026
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman
Ramadan 1447 Hijriah, Jam Layanan Imigrasi Disesuaikan: Pelayanan Tetap Optimal
18 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bareskrim Polri Tangkap DPO Narkotika di Bandara Kualanamu Sumut
18 Februari 2026
Bareskrim Tangkap Pengedar 15 Kg Heroin di Sumut, Okto Jefri Jadi Tersangka
18 Februari 2026
FSKMP Laporkan Wali Kota Denpasar Terkait Pernyataan PBI JK dan Presiden
18 Februari 2026
Viral Tembok Ratapan Solo di Google Maps, PSI Sebut Bukti Jokowi Dicintai
18 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Peneliti BRIN Prediksi Awal Ramadan 2026 Berbeda karena Hilal Global dan Lokal
17 Februari 2026
Nunun Lusida Laporkan Vicky Prasetyo atas Dugaan Utang Rp 700 Juta untuk Modal Politik
17 Februari 2026
PLT Dirjen Imigrasi Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2026
17 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Bareskrim

Bareskrim Polri Tangkap DPO Narkotika di Bandara Kualanamu Sumut

Bareskrim

Bareskrim Tangkap Pengedar 15 Kg Heroin di Sumut, Okto Jefri Jadi Tersangka

Hukum

FSKMP Laporkan Wali Kota Denpasar Terkait Pernyataan PBI JK dan Presiden

Nasional

Viral Tembok Ratapan Solo di Google Maps, PSI Sebut Bukti Jokowi Dicintai

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?