MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

SYL Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Pemerasan Anak Buah dan Gratifikasi Hari Ini

Publisher: Redaktur 28 Februari 2024 3 Min Read
Share
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menghadapi sidang perdana kasus dugaan korupsi hari ini. Pengacara SYL, Jamaluddin Koedoeboen, menyatakan bahwa kliennya siap mengikuti persidangan.

“InsyaAllah sidang perdana, jam 10.00 WIB, insyaallah siap, sangat siap,” ujar Jamaluddin kepada wartawan, Selasa, 27 Februari 2024.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut akan dilaksanakan hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Tanggal sidang 28 Februari 2024,” ungkap pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, kepada wartawan, Kamis, 22 Februari 2024.

Zulkifli menjelaskan bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta juga telah menunjuk hakim yang akan menangani perkara SYL. Susunan majelis hakim terdiri atas Rianto Adam Pontoh, Fahzal Hendri, dan Ida Ayu Mustikawati.

Baca Juga:  Hasto Kristiyanto Tak Lagi Kedinginan Saat Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi DJKA

“Majelis hakim terdiri atas Rianto Adam Pontoh, Fahzal Hendri, dan Ida Ayu Mustikawati,” kata Zulkifli.

SYL Akan Didakwa atas Tuduhan Pemerasan Terhadap Anak Buah dan Gratifikasi

Diketahui bahwa berkas dakwaan terhadap SYL telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. SYL segera akan menghadapi sidang.

“Hari ini jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak telah menyerahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian) dan lainnya ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa, 20 Februari 2024.

SYL akan didakwa atas tuduhan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. SYL diduga menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar.

Baca Juga:  Staf Sekjen PDI-P Hasto Akan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini Terkait Kasus Harun Masiku

“Tim jaksa mendakwa dengan melakukan pemerasan kepada para pejabat eselon I beserta jajaran di Kementan RI, termasuk penerimaan gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar,” kata Ali.

“Rincian lebih lanjut mengenai dakwaan akan diungkapkan dalam persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Tim Jaksa saat ini menunggu informasi lanjutan mengenai jadwal persidangan tersebut,” tambahnya.

SYL telah ditahan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. Dia ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Kementan M Hatta.

SYL juga dijerat atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga bahwa SYL menerima USD 4.000-10.000 per bulan dari para bawahannya. Dana tersebut diduga digunakan untuk membayar kartu kredit, cicilan mobil, dan perawatan wajah keluarganya. CAK/RAZ

Baca Juga:  Febrie Adriansyah Digiring Tanpa Rompi Tahanan, Kejagung: Karena Sudah Larut Malam
TAGGED: Korupsi, KPK, Mantan Menteri Pertanian, Sidang Perdana, Syahrul Yasin Limpo, SYL
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Anggota DPRD Tangerang Selatan Ahmad Andi Wibowo Meninggal Akibat Kecelakaan di Tol Cipali
5 Agustus 2026
Aktris Sali Irsalina Lapor Polisi Usai Diduga Dianiaya Kekasih
5 Agustus 2026
Pengusaha di Singkawang Tewas Ditembak, Adik Kandung Diduga Jadi Otak Pembunuhan Berbayar
5 Agustus 2026
Keempat WNA asal Republik Rakyat Tiongkok digelandang untuk dilakukan deportasi oleh Kantor Imigrasi Semarang.
Sarang Love Scamming Digerebek, Empat Buronan Tiongkok Dideportasi dari Semarang
5 Agustus 2026
Kejagung Bongkar Empat Perusahaan Don Ritto Diduga Jadi Tempat TPPU Febrie Adriansyah
5 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Anggota DPRD Tangerang Selatan Ahmad Andi Wibowo Meninggal Akibat Kecelakaan di Tol Cipali
5 Agustus 2026
Aktris Sali Irsalina Lapor Polisi Usai Diduga Dianiaya Kekasih
5 Agustus 2026
Kejagung Bongkar Empat Perusahaan Don Ritto Diduga Jadi Tempat TPPU Febrie Adriansyah
5 Agustus 2026
Ayah dan Paman Pemerkosa Anak di Situbondo Divonis 20 Tahun Penjara
5 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Anggota DPRD Tangerang Selatan Ahmad Andi Wibowo Meninggal Akibat Kecelakaan di Tol Cipali

Hukum

Aktris Sali Irsalina Lapor Polisi Usai Diduga Dianiaya Kekasih

Hukum

Pengusaha di Singkawang Tewas Ditembak, Adik Kandung Diduga Jadi Otak Pembunuhan Berbayar

Keempat WNA asal Republik Rakyat Tiongkok digelandang untuk dilakukan deportasi oleh Kantor Imigrasi Semarang.
Headlines

Sarang Love Scamming Digerebek, Empat Buronan Tiongkok Dideportasi dari Semarang

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?