MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

SYL Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Pemerasan Anak Buah dan Gratifikasi Hari Ini

Publisher: Redaktur 28 Februari 2024 3 Min Read
Share
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menghadapi sidang perdana kasus dugaan korupsi hari ini. Pengacara SYL, Jamaluddin Koedoeboen, menyatakan bahwa kliennya siap mengikuti persidangan.

“InsyaAllah sidang perdana, jam 10.00 WIB, insyaallah siap, sangat siap,” ujar Jamaluddin kepada wartawan, Selasa, 27 Februari 2024.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut akan dilaksanakan hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Tanggal sidang 28 Februari 2024,” ungkap pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, kepada wartawan, Kamis, 22 Februari 2024.

Zulkifli menjelaskan bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta juga telah menunjuk hakim yang akan menangani perkara SYL. Susunan majelis hakim terdiri atas Rianto Adam Pontoh, Fahzal Hendri, dan Ida Ayu Mustikawati.

Baca Juga:  Skandal Pemerasan Izin TKA di Kemnaker: KPK Ungkap Modus Ulur Izin dan Duit Rp 53,7 Miliar

“Majelis hakim terdiri atas Rianto Adam Pontoh, Fahzal Hendri, dan Ida Ayu Mustikawati,” kata Zulkifli.

SYL Akan Didakwa atas Tuduhan Pemerasan Terhadap Anak Buah dan Gratifikasi

Diketahui bahwa berkas dakwaan terhadap SYL telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. SYL segera akan menghadapi sidang.

“Hari ini jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak telah menyerahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian) dan lainnya ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa, 20 Februari 2024.

SYL akan didakwa atas tuduhan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. SYL diduga menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar.

Baca Juga:  Komisi III DPR Minta MA Tunda Promosi Hakim Pemvonis Harvey Moeis karena Diusut KY

“Tim jaksa mendakwa dengan melakukan pemerasan kepada para pejabat eselon I beserta jajaran di Kementan RI, termasuk penerimaan gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar,” kata Ali.

“Rincian lebih lanjut mengenai dakwaan akan diungkapkan dalam persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Tim Jaksa saat ini menunggu informasi lanjutan mengenai jadwal persidangan tersebut,” tambahnya.

SYL telah ditahan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. Dia ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Kementan M Hatta.

SYL juga dijerat atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga bahwa SYL menerima USD 4.000-10.000 per bulan dari para bawahannya. Dana tersebut diduga digunakan untuk membayar kartu kredit, cicilan mobil, dan perawatan wajah keluarganya. CAK/RAZ

Baca Juga:  MKD Buka Peluang Usut Persoalan THR SYL untuk 5 Pimpinan Komisi IV DPR
TAGGED: Korupsi, KPK, Mantan Menteri Pertanian, Sidang Perdana, Syahrul Yasin Limpo, SYL
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua Umum Madas Sedara M Taufik, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan Rektor Universitas Dr Soetomo, Siti Marwiyah.
Ini Fakta Utuh Kesepakatan Damai Armuji dan Ketum Madas Sedara di Unitomo Surabaya
7 Januari 2026
Ridwan Kamil Tegaskan Perceraian dengan Atalia Praratya Tanpa Konflik
7 Januari 2026
Ridwan Kamil Resmi Bercerai dengan Atalia Praratya Berdasarkan Putusan PA Bandung
7 Januari 2026
Presiden Prabowo Akui Beberapa Kali Ditawari Suap Selama Setahun Menjabat
7 Januari 2026
Mensesneg Pastikan Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc dengan Penanganan Khusus
7 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ridwan Kamil Tegaskan Perceraian dengan Atalia Praratya Tanpa Konflik
7 Januari 2026
Ridwan Kamil Resmi Bercerai dengan Atalia Praratya Berdasarkan Putusan PA Bandung
7 Januari 2026
Presiden Prabowo Akui Beberapa Kali Ditawari Suap Selama Setahun Menjabat
7 Januari 2026
Mensesneg Pastikan Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc dengan Penanganan Khusus
7 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Wakil Walikota Surabaya, Armuji bersama Ketua Umum Madas Sedarah, Taufik didampingi Rektor Unitomo, Siti Marwiah, Stefanus DKK usai mediasi terbuka.
Armuji dan Ketum Madas Sedara Sepakat Jaga Surabaya Kondusif
6 Januari 2026
Demokrat Laporkan Empat Akun Medsos ke Polda Metro Jaya Terkait Isu Ijazah Jokowi
6 Januari 2026
Dokter Richard Lee Ditetapkan Tersangka Usai Dilaporkan Dokter Detektif
6 Januari 2026
Pengacara Protes Nadiem Langsung Dibawa Keluar Usai Sidang Diskors
6 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Ketua Umum Madas Sedara M Taufik, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan Rektor Universitas Dr Soetomo, Siti Marwiyah.
Jawa Timur

Ini Fakta Utuh Kesepakatan Damai Armuji dan Ketum Madas Sedara di Unitomo Surabaya

Jawa Barat

Ridwan Kamil Tegaskan Perceraian dengan Atalia Praratya Tanpa Konflik

Jawa Barat

Ridwan Kamil Resmi Bercerai dengan Atalia Praratya Berdasarkan Putusan PA Bandung

Nasional

Presiden Prabowo Akui Beberapa Kali Ditawari Suap Selama Setahun Menjabat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?