MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

SYL Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Pemerasan Anak Buah dan Gratifikasi Hari Ini

Publisher: Redaktur 28 Februari 2024 3 Min Read
Share
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menghadapi sidang perdana kasus dugaan korupsi hari ini. Pengacara SYL, Jamaluddin Koedoeboen, menyatakan bahwa kliennya siap mengikuti persidangan.

“InsyaAllah sidang perdana, jam 10.00 WIB, insyaallah siap, sangat siap,” ujar Jamaluddin kepada wartawan, Selasa, 27 Februari 2024.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut akan dilaksanakan hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Tanggal sidang 28 Februari 2024,” ungkap pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, kepada wartawan, Kamis, 22 Februari 2024.

Zulkifli menjelaskan bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta juga telah menunjuk hakim yang akan menangani perkara SYL. Susunan majelis hakim terdiri atas Rianto Adam Pontoh, Fahzal Hendri, dan Ida Ayu Mustikawati.

Baca Juga:  KPK Segera Tahan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji

“Majelis hakim terdiri atas Rianto Adam Pontoh, Fahzal Hendri, dan Ida Ayu Mustikawati,” kata Zulkifli.

SYL Akan Didakwa atas Tuduhan Pemerasan Terhadap Anak Buah dan Gratifikasi

Diketahui bahwa berkas dakwaan terhadap SYL telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. SYL segera akan menghadapi sidang.

“Hari ini jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak telah menyerahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian) dan lainnya ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa, 20 Februari 2024.

SYL akan didakwa atas tuduhan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. SYL diduga menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar.

Baca Juga:  10 Capim KPK Segera Diuji DPR, IM57: Jangan Sampai Ada Proses Transaksional

“Tim jaksa mendakwa dengan melakukan pemerasan kepada para pejabat eselon I beserta jajaran di Kementan RI, termasuk penerimaan gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar,” kata Ali.

“Rincian lebih lanjut mengenai dakwaan akan diungkapkan dalam persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Tim Jaksa saat ini menunggu informasi lanjutan mengenai jadwal persidangan tersebut,” tambahnya.

SYL telah ditahan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. Dia ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Kementan M Hatta.

SYL juga dijerat atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga bahwa SYL menerima USD 4.000-10.000 per bulan dari para bawahannya. Dana tersebut diduga digunakan untuk membayar kartu kredit, cicilan mobil, dan perawatan wajah keluarganya. CAK/RAZ

Baca Juga:  Selain Ponsel, KPK Juga Sita Catatan Milik Hasto PDI-P
TAGGED: Korupsi, KPK, Mantan Menteri Pertanian, Sidang Perdana, Syahrul Yasin Limpo, SYL
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pleno PBNU Tegaskan Gus Ipul Tetap Menjabat Sekretaris Jenderal
1 Februari 2026
KPK Ungkap Pengepul Uang Pemerasan Sudewo Pejabat Pemkab Pati
1 Februari 2026
Kaesang Pangarep Umumkan Tujuh Kader Baru PSI saat Rakernas di Makassar
1 Februari 2026
Jokowi Tegaskan Siap Kerja Keras Menangkan PSI pada Pemilu 2029
1 Februari 2026
Komisi XI Tegaskan Tak Ada Pejabat Danantara Gantikan Pimpinan OJK dan BEI
1 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pleno PBNU Tegaskan Gus Ipul Tetap Menjabat Sekretaris Jenderal
1 Februari 2026
KPK Ungkap Pengepul Uang Pemerasan Sudewo Pejabat Pemkab Pati
1 Februari 2026
Kaesang Pangarep Umumkan Tujuh Kader Baru PSI saat Rakernas di Makassar
1 Februari 2026
Jokowi Tegaskan Siap Kerja Keras Menangkan PSI pada Pemilu 2029
1 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Sarwendah Serahkan Bukti 2 Putrinya Anak Kandung Ruben Onsu ke Polisi
1 Februari 2026
Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak
31 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Pleno PBNU Tegaskan Gus Ipul Tetap Menjabat Sekretaris Jenderal

Korupsi

KPK Ungkap Pengepul Uang Pemerasan Sudewo Pejabat Pemkab Pati

Politik

Kaesang Pangarep Umumkan Tujuh Kader Baru PSI saat Rakernas di Makassar

Politik

Jokowi Tegaskan Siap Kerja Keras Menangkan PSI pada Pemilu 2029

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?