MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

SYL Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Pemerasan Anak Buah dan Gratifikasi Hari Ini

Publisher: Redaktur 28 Februari 2024 3 Min Read
Share
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menghadapi sidang perdana kasus dugaan korupsi hari ini. Pengacara SYL, Jamaluddin Koedoeboen, menyatakan bahwa kliennya siap mengikuti persidangan.

“InsyaAllah sidang perdana, jam 10.00 WIB, insyaallah siap, sangat siap,” ujar Jamaluddin kepada wartawan, Selasa, 27 Februari 2024.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut akan dilaksanakan hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Tanggal sidang 28 Februari 2024,” ungkap pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, kepada wartawan, Kamis, 22 Februari 2024.

Zulkifli menjelaskan bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta juga telah menunjuk hakim yang akan menangani perkara SYL. Susunan majelis hakim terdiri atas Rianto Adam Pontoh, Fahzal Hendri, dan Ida Ayu Mustikawati.

Baca Juga:  MAKI Nilai Lili Pintauli Rendahkan Martabat KPK Usai Terima Jabatan Stafsus Wali Kota Tangsel

“Majelis hakim terdiri atas Rianto Adam Pontoh, Fahzal Hendri, dan Ida Ayu Mustikawati,” kata Zulkifli.

SYL Akan Didakwa atas Tuduhan Pemerasan Terhadap Anak Buah dan Gratifikasi

Diketahui bahwa berkas dakwaan terhadap SYL telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. SYL segera akan menghadapi sidang.

“Hari ini jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak telah menyerahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian) dan lainnya ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa, 20 Februari 2024.

SYL akan didakwa atas tuduhan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. SYL diduga menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar.

Baca Juga:  Buntut Dugaan Korupsi Bawaslu, Anggota Panwascam Sukolilo Diperiksa Kejari Surabaya

“Tim jaksa mendakwa dengan melakukan pemerasan kepada para pejabat eselon I beserta jajaran di Kementan RI, termasuk penerimaan gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar,” kata Ali.

“Rincian lebih lanjut mengenai dakwaan akan diungkapkan dalam persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Tim Jaksa saat ini menunggu informasi lanjutan mengenai jadwal persidangan tersebut,” tambahnya.

SYL telah ditahan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. Dia ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Kementan M Hatta.

SYL juga dijerat atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga bahwa SYL menerima USD 4.000-10.000 per bulan dari para bawahannya. Dana tersebut diduga digunakan untuk membayar kartu kredit, cicilan mobil, dan perawatan wajah keluarganya. CAK/RAZ

Baca Juga:  Kabar Baru Rencana Penjara di Pulau Terpencil untuk Koruptor
TAGGED: Korupsi, KPK, Mantan Menteri Pertanian, Sidang Perdana, Syahrul Yasin Limpo, SYL
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

KNKT Targetkan Laporan Awal Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Kalbar Rampung 30 Hari
18 April 2026
Delapan Korban Helikopter PK-CFX di Sekadau Kalbar Teridentifikasi, Tunggu Rekonsiliasi
18 April 2026
Polisi Temukan Kebun Ganja di Hutan Lindung Karo Sumatra Utara, Empat Tersangka Ditangkap
18 April 2026
AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi
17 April 2026
Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri menerima penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.
Dari “Panglima Wakaf” hingga PWI Award 2026: Asep Heri Kian Kokohkan Peran BPN Jatim
17 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KNKT Targetkan Laporan Awal Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Kalbar Rampung 30 Hari
18 April 2026
Delapan Korban Helikopter PK-CFX di Sekadau Kalbar Teridentifikasi, Tunggu Rekonsiliasi
18 April 2026
Polisi Temukan Kebun Ganja di Hutan Lindung Karo Sumatra Utara, Empat Tersangka Ditangkap
18 April 2026
MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

KNKT Targetkan Laporan Awal Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Kalbar Rampung 30 Hari

Peristiwa

Delapan Korban Helikopter PK-CFX di Sekadau Kalbar Teridentifikasi, Tunggu Rekonsiliasi

Hukum

Polisi Temukan Kebun Ganja di Hutan Lindung Karo Sumatra Utara, Empat Tersangka Ditangkap

AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras, Ditreskrimum Jatim meraih penghargaan pada acara PWI Jatim Award 2026.
Pilihan Editor

HPN 2026 PWI Jatim Memuncak: 24 Tokoh Diguyur Penghargaan Bergengsi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?