MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

SYL Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Pemerasan Anak Buah dan Gratifikasi Hari Ini

Publisher: Redaktur 28 Februari 2024 3 Min Read
Share
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menghadapi sidang perdana kasus dugaan korupsi hari ini. Pengacara SYL, Jamaluddin Koedoeboen, menyatakan bahwa kliennya siap mengikuti persidangan.

“InsyaAllah sidang perdana, jam 10.00 WIB, insyaallah siap, sangat siap,” ujar Jamaluddin kepada wartawan, Selasa, 27 Februari 2024.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut akan dilaksanakan hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Tanggal sidang 28 Februari 2024,” ungkap pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, kepada wartawan, Kamis, 22 Februari 2024.

Zulkifli menjelaskan bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta juga telah menunjuk hakim yang akan menangani perkara SYL. Susunan majelis hakim terdiri atas Rianto Adam Pontoh, Fahzal Hendri, dan Ida Ayu Mustikawati.

Baca Juga:  KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan

“Majelis hakim terdiri atas Rianto Adam Pontoh, Fahzal Hendri, dan Ida Ayu Mustikawati,” kata Zulkifli.

SYL Akan Didakwa atas Tuduhan Pemerasan Terhadap Anak Buah dan Gratifikasi

Diketahui bahwa berkas dakwaan terhadap SYL telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. SYL segera akan menghadapi sidang.

“Hari ini jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak telah menyerahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian) dan lainnya ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa, 20 Februari 2024.

SYL akan didakwa atas tuduhan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. SYL diduga menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar.

Baca Juga:  Korupsi Laptop Kemendikbud: Konsultan Ibrahim Arief Jadi Tahanan Kota, Gerak-Geriknya Dipantau Detektor

“Tim jaksa mendakwa dengan melakukan pemerasan kepada para pejabat eselon I beserta jajaran di Kementan RI, termasuk penerimaan gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar,” kata Ali.

“Rincian lebih lanjut mengenai dakwaan akan diungkapkan dalam persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Tim Jaksa saat ini menunggu informasi lanjutan mengenai jadwal persidangan tersebut,” tambahnya.

SYL telah ditahan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. Dia ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Kementan M Hatta.

SYL juga dijerat atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga bahwa SYL menerima USD 4.000-10.000 per bulan dari para bawahannya. Dana tersebut diduga digunakan untuk membayar kartu kredit, cicilan mobil, dan perawatan wajah keluarganya. CAK/RAZ

Baca Juga:  Istri SYL Tak Akui Tas Dior yang Disita dari Kamarnya: Bukan Punya Saya
TAGGED: Korupsi, KPK, Mantan Menteri Pertanian, Sidang Perdana, Syahrul Yasin Limpo, SYL
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Petugas Imigrasi Semarang sedang melakukan pengambilan foto biometrik pemohon paspor.
Si Semar Paling Paten Hadir di Banyumanik, Imigrasi Semarang Buktikan Pelayanan Harus Dekat dengan Rakyat
9 Mei 2026
210 WNA Diduga Terlibat Scam Investasi di Batam, Imigrasi Sita Ratusan Perangkat Elektronik
9 Mei 2026
Tiga Terdakwa Kasus Kredit Sritex Divonis Bebas, Kejagung Hormati Putusan Hakim
9 Mei 2026
Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Miliki Satu Mobil di Garasi, Harta Capai Rp 5,7 Miliar
9 Mei 2026
5 Coffee Shop Asal Indonesia Ekspansi ke Luar Negeri, Tuku Buka Gerai di Amsterdam
9 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

210 WNA Diduga Terlibat Scam Investasi di Batam, Imigrasi Sita Ratusan Perangkat Elektronik
9 Mei 2026
Tiga Terdakwa Kasus Kredit Sritex Divonis Bebas, Kejagung Hormati Putusan Hakim
9 Mei 2026
Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Miliki Satu Mobil di Garasi, Harta Capai Rp 5,7 Miliar
9 Mei 2026
5 Coffee Shop Asal Indonesia Ekspansi ke Luar Negeri, Tuku Buka Gerai di Amsterdam
9 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Petugas Imigrasi Semarang sedang melakukan pengambilan foto biometrik pemohon paspor.
Imigrasi

Si Semar Paling Paten Hadir di Banyumanik, Imigrasi Semarang Buktikan Pelayanan Harus Dekat dengan Rakyat

Imigrasi

210 WNA Diduga Terlibat Scam Investasi di Batam, Imigrasi Sita Ratusan Perangkat Elektronik

Korupsi

Tiga Terdakwa Kasus Kredit Sritex Divonis Bebas, Kejagung Hormati Putusan Hakim

Hukum

Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Miliki Satu Mobil di Garasi, Harta Capai Rp 5,7 Miliar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?