MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polisi Ungkap Pengakuan Pacar Tamara Terkait Kasus DN yang Dibenamkan: Latihan Pernapasan

Publisher: Redaktur 11 Februari 2024 2 Min Read
Share
Yudha Arfandi ketika ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polisi tengah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Yudha Arfandi (33), kekasih Tamara Tyasmara, terkait kematian DN (6) di kolam renang Duren Sawit, Jakarta Timur. Sejauh ini, polisi telah menginterogasi Yudha dengan 62 pertanyaan terkait insiden tersebut.

“Dalam proses pemeriksaan, tersangka telah menjalani tahap pertama dengan 36 pertanyaan, dan dilanjutkan dengan 26 pertanyaan kemarin. Besok, pemeriksaan terhadap tersangka akan dilanjutkan lagi,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombespol Wira Satya Triputra, kepada wartawan pada Minggu, 11 Februari 2024.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkapkan bahwa Yudha mengaku telah berenang selama 2,5 jam. Yudha juga menyatakan bahwa ia membawa DN ke air sebagai bagian dari latihan pernapasan, dengan tujuan untuk meningkatkan kekuatan dan mengurangi rasa panik serta ketakutan terhadap air.

Baca Juga:  Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

“Tersangka mengakui telah berenang selama 2,5 jam dan melakukan latihan membenamkan kepala DN ke air untuk melatih pernapasannya, agar lebih kuat dan mengurangi rasa panik serta ketakutan terhadap air,” ungkap Richard.

Yudha saat ini telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut mengenai kasus ini.

Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombespol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa dari hasil analisis rekaman CCTV, diketahui bahwa DN dan Yudha berada di kolam renang selama 2 jam 1 menit.

“Dari analisis rekaman CCTV, terungkap bahwa DN dan Yudha beraktivitas di kolam renang selama kurang lebih 2 jam 1 menit. Dalam rekaman tersebut, terdapat aktivitas korban yang kemudian menjadi dasar penyimpulan tersangka,” ujar Kombespol Wira.

Baca Juga:  Polisi Targetkan Periksa Pelaku Ledakan SMAN 72 Pekan Depan, Tunggu Kondisi Psikis Stabil

Selama berada di kolam renang, DN dilaporkan telah ditenggelamkan oleh Yudha sebanyak 12 kali.

“Korban ditenggelamkan sebanyak 12 kali,” tambah Kombespol Wira. CAK/RAZ

TAGGED: Ditreskrimum, DN, pacar, Polda Metro Jaya, Subdit Jarantras, Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal
21 Desember 2025
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan, Tiga Terjaring OTT KPK
21 Desember 2025
Kejagung Berhentikan Sementara Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan
21 Desember 2025
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan di Banten
21 Desember 2025
OTT Jaksa di Banten, KPK Ungkap Dugaan Pemerasan terhadap WN Korea Selatan
21 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal
21 Desember 2025
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan, Tiga Terjaring OTT KPK
21 Desember 2025
Kejagung Berhentikan Sementara Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan
21 Desember 2025
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan di Banten
21 Desember 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra, saat bersama Bea Cukai menggelar jumpa pers hasil penggagalan penyelundupan rokok belum lama ini.
Imigrasi Atambua Raih Penghargaan Bhakti Chandra Pratama atas Sinergi Unggul Gagalkan Penyelundupan
21 Desember 2025
Kejagung Berhentikan Sementara Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan
21 Desember 2025
Maraknya OTT KPK, Pukat UGM Nilai APIP Gagal Awasi Kepala Daerah
21 Desember 2025
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan di Banten
21 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Jaksa Agung Nilai OTT Oknum Jaksa oleh KPK Jadi Momentum Bersih-Bersih Internal

Kejaksaan

Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan, Tiga Terjaring OTT KPK

Kejaksaan

Kejagung Berhentikan Sementara Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan

Kejaksaan

Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pemerasan WN Korea Selatan di Banten

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?