MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Tamara dalam Kematian DN: Sementara Belum

Publisher: Redaktur 9 Februari 2024 2 Min Read
Share
Tamara Tyasmara.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polda Metro Jaya telah menetapkan YA, kekasih Tamara Tyasmara, sebagai tersangka pembunuhan anak Tamara bernama DN (6). Namun, tim penyidik masih dalam tahap pendalaman terkait dugaan keterlibatan Tamara dalam kasus tersebut.

“Saat ini belum, kami masih perlu mendalami lebih lanjut,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombespol Wira Satya Triputra, di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat, 9 Februari 2024, menanggapi pertanyaan tentang dugaan keterlibatan Tamara dalam kematian DN.

YA ditangkap di rumahnya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada hari yang sama. Polisi menjerat YA dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal pembunuhan berencana.

Baca Juga:  Tenggelamnya Anak Tamara Tyasmara, Polisi Selidiki Potensi Tersangka Baru

“Terkait dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun, dan pasal 340 dengan ancaman hukuman mati, pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, serta pasal 359 dengan ancaman maksimal 5 tahun,” jelas Wira.

YA ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara pada Kamis, 8 Februari 2024, dan ditangkap sehari setelahnya. Rekaman CCTV aktivitas YA dan DN di kolam renang menjadi bukti kuat dalam penangkapan tersebut, dengan YA terlihat menenggelamkan kepala DN sebanyak 12 kali.

Tamara Bantah Terlibat dalam Kematian Anaknya Bersama Pacarnya

Tamara Tyasmara membantah adanya persekongkolan antara dirinya dan YA dalam menutupi kematian DN. Pihaknya menegaskan bahwa mereka menghormati proses penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian.

Baca Juga:  4.051 Personel Gabungan Amankan Penetapan Presiden Terpilih 2024 di KPU

“Pihak kami tidak memberikan keterangan lebih lanjut karena kami menghormati proses penyelidikan,” kata pengacara Tamara, Sandy Arifin, di Polda Metro Jaya.

Sandy menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan antara Tamara dan YA terkait kematian DN. Dia menjelaskan bahwa Tamara baru mengetahui insiden tersebut ketika DN dibawa ke rumah sakit.

“Mengenai tuduhan tersebut, klien kami mengetahui kondisi anaknya ketika dibawa ke rumah sakit, bukan di kolam renang,” katanya.

Tamara juga menjelaskan reaksinya ketika melihat DN di rumah sakit, menyatakan bahwa dia melakukan segala upaya agar anaknya sadar kembali.

“Dari kemarin, saya hanya bisa diam dan melakukan yang terbaik untuk DN. Biarlah orang berkata apa, yang penting saya tahu apa yang saya lakukan untuk anak saya,” ujarnya. CAK/RAZ

Baca Juga:  Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Sadarkan Diri Usai Jalani Operasi
TAGGED: Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombespol Wira Satya Triputra, Polda Metro Jaya, Tamara Tyasmara
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bareskrim Polri Tangkap DPO Narkotika di Bandara Kualanamu Sumut
18 Februari 2026
Bareskrim Tangkap Pengedar 15 Kg Heroin di Sumut, Okto Jefri Jadi Tersangka
18 Februari 2026
FSKMP Laporkan Wali Kota Denpasar Terkait Pernyataan PBI JK dan Presiden
18 Februari 2026
Viral Tembok Ratapan Solo di Google Maps, PSI Sebut Bukti Jokowi Dicintai
18 Februari 2026
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman
Ramadan 1447 Hijriah, Jam Layanan Imigrasi Disesuaikan: Pelayanan Tetap Optimal
18 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bareskrim Polri Tangkap DPO Narkotika di Bandara Kualanamu Sumut
18 Februari 2026
Bareskrim Tangkap Pengedar 15 Kg Heroin di Sumut, Okto Jefri Jadi Tersangka
18 Februari 2026
FSKMP Laporkan Wali Kota Denpasar Terkait Pernyataan PBI JK dan Presiden
18 Februari 2026
Viral Tembok Ratapan Solo di Google Maps, PSI Sebut Bukti Jokowi Dicintai
18 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Peneliti BRIN Prediksi Awal Ramadan 2026 Berbeda karena Hilal Global dan Lokal
17 Februari 2026
Nunun Lusida Laporkan Vicky Prasetyo atas Dugaan Utang Rp 700 Juta untuk Modal Politik
17 Februari 2026
PLT Dirjen Imigrasi Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2026
17 Februari 2026
Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Bareskrim

Bareskrim Polri Tangkap DPO Narkotika di Bandara Kualanamu Sumut

Bareskrim

Bareskrim Tangkap Pengedar 15 Kg Heroin di Sumut, Okto Jefri Jadi Tersangka

Hukum

FSKMP Laporkan Wali Kota Denpasar Terkait Pernyataan PBI JK dan Presiden

Nasional

Viral Tembok Ratapan Solo di Google Maps, PSI Sebut Bukti Jokowi Dicintai

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?