MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPU Investigasi Dugaan Surat Suara Tercoblos di Malaysia

Publisher: Redaktur 7 Februari 2024 2 Min Read
Share
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia angkat bicara mengenai video viral yang menunjukkan dugaan kecurangan surat suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) Malaysia. KPU akan mengirim tim untuk menyelidiki insiden tersebut.

“Kami akan mengirim tim untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap semua informasi terkait pelaksanaan pemungutan suara di Malaysia, termasuk pemungutan suara pos dan kotak suara keliling,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, pada hari Rabu, 7 Februari 2024.

Idham menjelaskan bahwa pihaknya akan segera memverifikasi situasi tersebut karena belum dapat memastikan keaslian surat suara tersebut.

Baca Juga:  KPU: 21 Gubernur dan 275 Bupati/Wali Kota Akan Dilantik di Jakarta pada 6 Februari 2025

“Tim yang akan kami turunkan ke PPLN Malaysia akan bertugas untuk mengonfirmasi hal tersebut secepatnya,” tambahnya.

Sebelumnya, TKN Prabowo-Gibran telah mengungkapkan dugaan kecurangan terkait surat suara di TPSLN Malaysia. Wakil Ketua TKN, Habiburokhman, mengatakan bahwa surat suara tersebut sudah tercoblos.

“Kami ingin memaparkan informasi yang menurut kami cukup meyakinkan, yaitu adanya dugaan kecurangan yang sangat jelas terjadi di Malaysia, TPSLN Malaysia,” ucap Habiburokhman di Media Center TKN, Jalan Sriwijaya Nomor 16, Jakarta Selatan.

Habiburokhman kemudian menampilkan salah satu video terkait dugaan kecurangan tersebut, yang didapatkan dari seorang warga.

Berdasarkan video tersebut, terlihat beberapa orang membuka plastik yang berisi surat suara dan mencoblosnya di gambar pasangan calon nomor urut 3, Ganjar-Mahfud.

Baca Juga:  KPU RI: 62.217 Pemilih di Kuala Lumpur Akan Coblos Ulang

“Informasi yang kami terima sangat dapat dipercaya, bahwa ada kegiatan pencoblosan secara ilegal atas ribuan surat suara untuk pemilihan luar negeri di Malaysia. Ini didukung oleh bukti foto dan video yang menunjukkan orang-orang mencoblos surat suara legislatif untuk partai dan calon anggota legislatif tertentu,” jelasnya. CAK/RAZ

TAGGED: Ganjar Mahfud, Idham Holik, Investigasi, Ketua Divisi Teknis, KPU, KPU RI, Malaysia, Surat Suara Tercoblos, Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, TPSLN
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam

Korupsi

Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN

Korupsi

Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun

Korupsi

Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?