MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Siskaeee Mengajukan Praperadilan Kembali, Melawan Status Tersangka dalam Kasus Film Porno

Publisher: Redaktur 2 Februari 2024 2 Min Read
Share
Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee setelah menjelani pemeriksaan kejiwaan di Dokkes Polda Metro Jaya.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tersangka kasus film porno, Fransiska Candra Novitasari atau yang dikenal sebagai Siskaeee, kembali mengajukan permohonan praperadilan terhadap statusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada hari ini.

“Benar, hari ini kami mengajukan permohonan praperadilan di PN Jaksel,” kata Tofan Agung Ginting, kuasa hukum Siskaeee, kepada wartawan pada Kamis, 1 Februari 2024.

Tofan menjelaskan bahwa pihak yang digugat dalam praperadilan ini adalah Kapolda Metro Jaya, Irjenpol Karyoto cq Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Safri Simanjuntak. Dia juga menyoroti perubahan dalam petitum permohonan dibanding praperadilan sebelumnya yang telah dicabut.

Baca Juga:  Pandji Pragiwaksono Minta Komika Tak Takut Kritik Imbas Kasus Mens Rea

“Iya, pihak yang digugat adalah Kapolda cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Terdapat perubahan petitum juga,” ujarnya.

Tofan menyebutkan bahwa praperadilan ini diajukan lagi karena Siskaeee ditahan setelah praperadilan pertama yang telah dicabut. Praperadilan kedua ini memuat gugatan terkait penangkapan dan penahanan Siskaeee.

“Kami menambahkan gugatan terkait proses penangkapan dan penahanannya. Setelah dilakukan penangkapan dan penahanan,” tambahnya.

Sebelumnya, selebgram Siskaeee berencana mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Siskaeee juga akan mengajukan kembali gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait penangkapan dan penahanannya.

Menyikapi hal ini, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Siskaeee untuk mencabut dan mengajukan kembali gugatan praperadilan.

Baca Juga:  Penyebar Video Syur Mirip Anak Musisi Indonesia Dilaporkan Polisi

“Keputusan tersebut adalah hak konstitusional dari yang bersangkutan, baik untuk mengajukan gugatan praperadilan maupun mencabutnya,” ungkap Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, pada Selasa, 30 Januari 2024.

Ade Safri menegaskan bahwa penyidik bekerja secara profesional dan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Dia menjamin bahwa proses penyidikan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari tekanan atau intimidasi.

“Pihak kami menghormati upaya hukum yang diambil oleh Siskaeee dan kuasa hukumnya, selama itu sesuai dengan konstitusi,” jelasnya. CAK/RAZ

TAGGED: Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Fransiska Candra Novitasari, Irjenpol Karyoto, Kapolda Metro Jaya, Kombespol Ade Safri Simanjuntak, Polda Metro Jaya, praperadilan, Siskaeee
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sosok Rifaldo Aquino Buron Kasus TPPO di Kamboja yang Ditangkap Polri
22 Februari 2026
BGN Bantah Isu Mitra SPPG Untung Bersih Rp 1,8 Miliar per Tahun
22 Februari 2026
Pria Hina Nabi Muhammad di TikTok Ditangkap Polda Aceh di Bengkayang
22 Februari 2026
Tiga Remaja Putri Tewas Tersambar Kereta Api di Batang saat Diduga Swafoto di Rel
22 Februari 2026
Istri Anggota DPRD Sulsel Tewas Kecelakaan di Tol Makassar
22 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sosok Rifaldo Aquino Buron Kasus TPPO di Kamboja yang Ditangkap Polri
22 Februari 2026
BGN Bantah Isu Mitra SPPG Untung Bersih Rp 1,8 Miliar per Tahun
22 Februari 2026
Pria Hina Nabi Muhammad di TikTok Ditangkap Polda Aceh di Bengkayang
22 Februari 2026
Tiga Remaja Putri Tewas Tersambar Kereta Api di Batang saat Diduga Swafoto di Rel
22 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Internasional

Sosok Rifaldo Aquino Buron Kasus TPPO di Kamboja yang Ditangkap Polri

Nasional

BGN Bantah Isu Mitra SPPG Untung Bersih Rp 1,8 Miliar per Tahun

Hukum

Pria Hina Nabi Muhammad di TikTok Ditangkap Polda Aceh di Bengkayang

Peristiwa

Tiga Remaja Putri Tewas Tersambar Kereta Api di Batang saat Diduga Swafoto di Rel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?