MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Siskaeee Mengajukan Praperadilan Kembali, Melawan Status Tersangka dalam Kasus Film Porno

Publisher: Redaktur 2 Februari 2024 2 Min Read
Share
Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee setelah menjelani pemeriksaan kejiwaan di Dokkes Polda Metro Jaya.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tersangka kasus film porno, Fransiska Candra Novitasari atau yang dikenal sebagai Siskaeee, kembali mengajukan permohonan praperadilan terhadap statusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada hari ini.

“Benar, hari ini kami mengajukan permohonan praperadilan di PN Jaksel,” kata Tofan Agung Ginting, kuasa hukum Siskaeee, kepada wartawan pada Kamis, 1 Februari 2024.

Tofan menjelaskan bahwa pihak yang digugat dalam praperadilan ini adalah Kapolda Metro Jaya, Irjenpol Karyoto cq Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Safri Simanjuntak. Dia juga menyoroti perubahan dalam petitum permohonan dibanding praperadilan sebelumnya yang telah dicabut.

Baca Juga:  Roy Suryo Dampingi Tiga Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi di Polda Metro

“Iya, pihak yang digugat adalah Kapolda cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Terdapat perubahan petitum juga,” ujarnya.

Tofan menyebutkan bahwa praperadilan ini diajukan lagi karena Siskaeee ditahan setelah praperadilan pertama yang telah dicabut. Praperadilan kedua ini memuat gugatan terkait penangkapan dan penahanan Siskaeee.

“Kami menambahkan gugatan terkait proses penangkapan dan penahanannya. Setelah dilakukan penangkapan dan penahanan,” tambahnya.

Sebelumnya, selebgram Siskaeee berencana mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Siskaeee juga akan mengajukan kembali gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait penangkapan dan penahanannya.

Menyikapi hal ini, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Siskaeee untuk mencabut dan mengajukan kembali gugatan praperadilan.

Baca Juga:  Polisi Tegaskan Foto Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Medsos Hasil AI

“Keputusan tersebut adalah hak konstitusional dari yang bersangkutan, baik untuk mengajukan gugatan praperadilan maupun mencabutnya,” ungkap Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, pada Selasa, 30 Januari 2024.

Ade Safri menegaskan bahwa penyidik bekerja secara profesional dan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Dia menjamin bahwa proses penyidikan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari tekanan atau intimidasi.

“Pihak kami menghormati upaya hukum yang diambil oleh Siskaeee dan kuasa hukumnya, selama itu sesuai dengan konstitusi,” jelasnya. CAK/RAZ

TAGGED: Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Fransiska Candra Novitasari, Irjenpol Karyoto, Kapolda Metro Jaya, Kombespol Ade Safri Simanjuntak, Polda Metro Jaya, praperadilan, Siskaeee
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Hasil Practice MotoGP Brasil 2026: Zarco Tercepat di Trek Basah
21 Maret 2026
Prabowo Terima Megawati di Istana, Zulhas Apresiasi Upaya Perkuat Persatuan
20 Maret 2026
Fakta-Fakta Slo Bule Pemeran Video Asusila Bareng Pria Jaket Ojol di Bali
20 Maret 2026
Balita 3 Tahun Diserang Dua Anjing Liar di Polewali Mandar Sulbar
20 Maret 2026
Ketua DPAC PKB Balongbendo, Sony Widato,
DPAC PKB Balongbendo Serang Balik Klaim Subandi: “Dukungan Itu Tidak Pernah Ada”
20 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Prabowo Terima Megawati di Istana, Zulhas Apresiasi Upaya Perkuat Persatuan
20 Maret 2026
Fakta-Fakta Slo Bule Pemeran Video Asusila Bareng Pria Jaket Ojol di Bali
20 Maret 2026
Balita 3 Tahun Diserang Dua Anjing Liar di Polewali Mandar Sulbar
20 Maret 2026
Menkeu Purbaya Tak Gelar Open House Lebaran, Pilih Perayaan Sederhana
20 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Headlines

Hasil Practice MotoGP Brasil 2026: Zarco Tercepat di Trek Basah

Nasional

Prabowo Terima Megawati di Istana, Zulhas Apresiasi Upaya Perkuat Persatuan

Internasional

Fakta-Fakta Slo Bule Pemeran Video Asusila Bareng Pria Jaket Ojol di Bali

Peristiwa

Balita 3 Tahun Diserang Dua Anjing Liar di Polewali Mandar Sulbar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?