MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Siskaeee Mengajukan Praperadilan Kembali, Melawan Status Tersangka dalam Kasus Film Porno

Publisher: Redaktur 2 Februari 2024 2 Min Read
Share
Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee setelah menjelani pemeriksaan kejiwaan di Dokkes Polda Metro Jaya.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tersangka kasus film porno, Fransiska Candra Novitasari atau yang dikenal sebagai Siskaeee, kembali mengajukan permohonan praperadilan terhadap statusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada hari ini.

“Benar, hari ini kami mengajukan permohonan praperadilan di PN Jaksel,” kata Tofan Agung Ginting, kuasa hukum Siskaeee, kepada wartawan pada Kamis, 1 Februari 2024.

Tofan menjelaskan bahwa pihak yang digugat dalam praperadilan ini adalah Kapolda Metro Jaya, Irjenpol Karyoto cq Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Safri Simanjuntak. Dia juga menyoroti perubahan dalam petitum permohonan dibanding praperadilan sebelumnya yang telah dicabut.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan Adik Arif, Pembunuh Wanita dalam Koper Jadi Tersangka

“Iya, pihak yang digugat adalah Kapolda cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Terdapat perubahan petitum juga,” ujarnya.

Tofan menyebutkan bahwa praperadilan ini diajukan lagi karena Siskaeee ditahan setelah praperadilan pertama yang telah dicabut. Praperadilan kedua ini memuat gugatan terkait penangkapan dan penahanan Siskaeee.

“Kami menambahkan gugatan terkait proses penangkapan dan penahanannya. Setelah dilakukan penangkapan dan penahanan,” tambahnya.

Sebelumnya, selebgram Siskaeee berencana mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Siskaeee juga akan mengajukan kembali gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait penangkapan dan penahanannya.

Menyikapi hal ini, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Siskaeee untuk mencabut dan mengajukan kembali gugatan praperadilan.

Baca Juga:  Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar

“Keputusan tersebut adalah hak konstitusional dari yang bersangkutan, baik untuk mengajukan gugatan praperadilan maupun mencabutnya,” ungkap Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, pada Selasa, 30 Januari 2024.

Ade Safri menegaskan bahwa penyidik bekerja secara profesional dan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Dia menjamin bahwa proses penyidikan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari tekanan atau intimidasi.

“Pihak kami menghormati upaya hukum yang diambil oleh Siskaeee dan kuasa hukumnya, selama itu sesuai dengan konstitusi,” jelasnya. CAK/RAZ

TAGGED: Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Fransiska Candra Novitasari, Irjenpol Karyoto, Kapolda Metro Jaya, Kombespol Ade Safri Simanjuntak, Polda Metro Jaya, praperadilan, Siskaeee
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Prabowo Telepon Menteri KKP Trenggono Usai Sadar dari Pingsan
25 Januari 2026
Suasana Rumah Duka Kopilot ATR 42-500 Farhan Gunawan di Makassar
25 Januari 2026
Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Dimakamkan di TPU Ranca Sadang Tangerang
25 Januari 2026
KKP Gelar Penghormatan Terakhir Tiga Korban Pesawat ATR 42-500
25 Januari 2026
Menteri KKP Pingsan Saat Pelepasan Tiga Pegawai Korban Pesawat ATR 42-500
25 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Prabowo Telepon Menteri KKP Trenggono Usai Sadar dari Pingsan
25 Januari 2026
Suasana Rumah Duka Kopilot ATR 42-500 Farhan Gunawan di Makassar
25 Januari 2026
Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Dimakamkan di TPU Ranca Sadang Tangerang
25 Januari 2026
KKP Gelar Penghormatan Terakhir Tiga Korban Pesawat ATR 42-500
25 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Viral WNI Kezia Syifa Jadi Tentara AS, Orang Tua Ungkap Status Kewarganegaraan
24 Januari 2026
Kematian Selebgram Lula Lahfah di Apartemen Jakarta Masih Menyisakan Tanda Tanya
24 Januari 2026
Irjenpol Johnny Eddizon Isir Jabat Kadivhumas Polri
24 Januari 2026
Suasana permohonan Paspor Simpatik yang digelar oleh Kantor Imigrasi Semarang.
Diserbu Masyarakat Paspor Simpatik Imigrasi Semarang Layani Ratusan Pemohon Dalam Sehari
24 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Prabowo Telepon Menteri KKP Trenggono Usai Sadar dari Pingsan

Peristiwa

Suasana Rumah Duka Kopilot ATR 42-500 Farhan Gunawan di Makassar

Peristiwa

Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Dimakamkan di TPU Ranca Sadang Tangerang

Peristiwa

KKP Gelar Penghormatan Terakhir Tiga Korban Pesawat ATR 42-500

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?