JOMBANG, Memoindonesia.co.id – Moch Hasan Syafi’i alias Daim (55), yang didakwa sebagai pembunuh Kabiro Jombang dari media online kabaroposisi.net, M Sapto Sugiyono (46), dijatuhi tuntutan hukuman penjara selama 18 tahun.
Jaksa menilai bahwa terdakwa bersalah melakukan pembunuhan berencana dengan menggunakan senapan angin dan palu.
Pembacaan tuntutan dilakukan di ruangan Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Jombang sekitar pukul 12.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa.
Daim mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Jombang, didampingi oleh tim penasihat hukumnya yang hadir langsung di ruang sidang. Materi tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Jombang, Andie Wicaksono.
Andie menilai bahwa Daim terbukti melakukan tindak pidana pasal 340 KUHP, yaitu pembunuhan berencana terhadap Sapto menggunakan senapan angin dan palu.
“Pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa adalah pidana penjara selama 18 tahun,” ujarnya saat membacakan tuntutan pada Rabu, 31 Januari 2024.
Daim mengaku melakukan pembunuhan karena dendam terhadap korban, yang sering mengganggu bisnisnya. Bisnis Daim meliputi penggilingan padi, odong-odong, dan dagang kantong plastik.
Daim merencanakan pembunuhan tersebut dengan memesan senapan angin di Pare, Kediri pada Agustus 2023. Senapan seharga Rp 3 juta itu baru selesai pada hari pembunuhan, Kamis, 14 September 2023.
Setelah mengambil senapan angin tersebut, Daim menunggu Sapto di depan rumahnya. Sekitar pukul 20.00 WIB, korban ditembak dari lubang ventilasi di ruang tamu rumahnya menggunakan senapan angin dengan amunisi 4,5 mm.
Daim kemudian menggunakan palu untuk memastikan korban tewas dengan memukul kepala korban sebanyak 3 kali. Setelah itu, ia menyerahkan diri ke Polres Jombang.
Daim ditangkap oleh anggota Polsek dan Polres Jombang di malam kejadian. Barang bukti yang disita termasuk senapan angin, peluru, palu, sandal, dan ponsel korban.
Pada hari berikutnya, tim dokter forensik RS Bhayangkara Kediri melakukan autopsi pada jenazah Sapto di RSUD Jombang. Hasilnya, Sapto meninggal karena luka tembak di dada kiri yang menembus paru-paru kiri, serta luka-luka lainnya di kepala dan tubuhnya. CAK/RAZ