MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pembunuh Kabiro Media Online di Jombang Dituntut 18 Tahun Penjara

Publisher: Redaktur 31 Januari 2024 2 Min Read
Share
Terdakwa Moch Hasan Syafi'i alias Daim mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Jombang.  
Ad imageAd image

JOMBANG, Memoindonesia.co.id – Moch Hasan Syafi’i alias Daim (55), yang didakwa sebagai pembunuh Kabiro Jombang dari media online kabaroposisi.net, M Sapto Sugiyono (46), dijatuhi tuntutan hukuman penjara selama 18 tahun.

Jaksa menilai bahwa terdakwa bersalah melakukan pembunuhan berencana dengan menggunakan senapan angin dan palu.

Pembacaan tuntutan dilakukan di ruangan Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Jombang sekitar pukul 12.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa.

Daim mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Jombang, didampingi oleh tim penasihat hukumnya yang hadir langsung di ruang sidang. Materi tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Jombang, Andie Wicaksono.

Baca Juga:  Eks Kadis LHK Sumut Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi IPAL

Andie menilai bahwa Daim terbukti melakukan tindak pidana pasal 340 KUHP, yaitu pembunuhan berencana terhadap Sapto menggunakan senapan angin dan palu.

“Pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa adalah pidana penjara selama 18 tahun,” ujarnya saat membacakan tuntutan pada Rabu, 31 Januari 2024.

Daim mengaku melakukan pembunuhan karena dendam terhadap korban, yang sering mengganggu bisnisnya. Bisnis Daim meliputi penggilingan padi, odong-odong, dan dagang kantong plastik.

Daim merencanakan pembunuhan tersebut dengan memesan senapan angin di Pare, Kediri pada Agustus 2023. Senapan seharga Rp 3 juta itu baru selesai pada hari pembunuhan, Kamis, 14 September 2023.

Baca Juga:  Foto: Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto Ziarah Makam Gus Dur

Setelah mengambil senapan angin tersebut, Daim menunggu Sapto di depan rumahnya. Sekitar pukul 20.00 WIB, korban ditembak dari lubang ventilasi di ruang tamu rumahnya menggunakan senapan angin dengan amunisi 4,5 mm.

Daim kemudian menggunakan palu untuk memastikan korban tewas dengan memukul kepala korban sebanyak 3 kali. Setelah itu, ia menyerahkan diri ke Polres Jombang.

Daim ditangkap oleh anggota Polsek dan Polres Jombang di malam kejadian. Barang bukti yang disita termasuk senapan angin, peluru, palu, sandal, dan ponsel korban.

Pada hari berikutnya, tim dokter forensik RS Bhayangkara Kediri melakukan autopsi pada jenazah Sapto di RSUD Jombang. Hasilnya, Sapto meninggal karena luka tembak di dada kiri yang menembus paru-paru kiri, serta luka-luka lainnya di kepala dan tubuhnya. CAK/RAZ

Baca Juga:  Ini Pesan Menteri ATR/BPN saat Menyerahkan Sertifikat Door to Door ke Warga Jombang
TAGGED: Jombang, kabiro, Lapas Kelas IIB Jombang, media online, pembunuh, PN Jombang, RS Bhayangkari Kediri, RSUD Jombang, tuntutan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono berbincang dengan Kapolda Jatim, Irjenpol Nanang Avianto.
Ditjen Imigrasi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Kolaborasi dengan Polda Jatim
13 Juni 2025
Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi
13 Juni 2025
Foto: Inspektur Wilayah III Itjen Kemenkumham, Henry Tri Prasetyo (tengah) menyerahkan memori entri meeting audit ketaatan PBJ kepada Kakanwil Ditjenpas Jatim Kadiyono, disaksikan Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim Novianto Sulastono (kanan).
Audit Pengadaan Digelar, Kanwil Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan Jatim Siap Dibedah
13 Juni 2025
Petugas imigrasi mengawal pendeportasian WNA dari Bandara Internasional Hang Nadim untuk dipulangkan ke negara asal.
3 Warga Bangladesh Dijadikan Tersangka, Bukti Tegas Penegakan Hukum Imigrasi Batam
12 Juni 2025
Kepala Kantor Imigrasi Cilegon, Aditya Triputranto, menyampaikan paparan dalam rapat koordinasi Timpora di Kota Cilegon.
Gelar Rakor TIMPORA, Imigrasi Cilegon Perkuat Pengawasan Orang Asing di Kota Baja
12 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi
13 Juni 2025
Pengacara Ronald Tannur Tuntut Bebas dari Hukuman 14 Tahun Penjara
12 Juni 2025
Kejagung Yakin Harta Nyaris Rp 1 Triliun dan 51 Kg Emas Zarof adalah Hasil Gratifikasi
12 Juni 2025
Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Tak Ada Pungutan untuk Safari Wukuf Lansia
12 Juni 2025

TERPOPULER

Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim, Asep Heri, memberikan sambutan pada acara launching Laskar Wakaf di UINSA Surabaya.
BPN Jatim Luncurkan “Laskar Wakaf” UINSA: Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf Lewat KKN Mahasiswa
10 Juni 2025
RI-RDTL Perkuat Kolaborasi Perbatasan: Kunjungan Staf Ahli Kemenimipas Bahas Solusi Terpadu di PLBN Motaain
10 Juni 2025
Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI yang juga anggota Timwas Haji DPR.
Timwas Haji DPR RI Siapkan Evaluasi Menyeluruh Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2025
11 Juni 2025
Kakanwil Imigrasi DK Jakarta, Pamuji Raharja, mendampingi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, meninjau uji coba seamless autogate di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Uji Coba Seamless Autogate di Soetta, Silmy Karim: Jemaah Umroh Tak Perlu Lagi Antre di Konter Imigrasi
12 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono berbincang dengan Kapolda Jatim, Irjenpol Nanang Avianto.
Hukum

Ditjen Imigrasi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Kolaborasi dengan Polda Jatim

Hukum

Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi

Foto: Inspektur Wilayah III Itjen Kemenkumham, Henry Tri Prasetyo (tengah) menyerahkan memori entri meeting audit ketaatan PBJ kepada Kakanwil Ditjenpas Jatim Kadiyono, disaksikan Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim Novianto Sulastono (kanan).
Hukum

Audit Pengadaan Digelar, Kanwil Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan Jatim Siap Dibedah

Petugas imigrasi mengawal pendeportasian WNA dari Bandara Internasional Hang Nadim untuk dipulangkan ke negara asal.
Imigrasi

3 Warga Bangladesh Dijadikan Tersangka, Bukti Tegas Penegakan Hukum Imigrasi Batam

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?