MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Silmy Karim: Ada 270 Peminat Golden Visa Menurut Dirjen Imigrasi

Publisher: Redaktur 29 Januari 2024 2 Min Read
Share
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy karim menyebut saat ini sudah terdapat 270 pihak yang berminat menggunakan layanan Golden Visa.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy karim menyebut saat ini sudah terdapat 270 pihak yang berminat menggunakan layanan Golden Visa.

Golden Visa adalah layanan yang memberikan izin tinggal kepada warga negara asing (WNA) selama lima hingga sepuluh tahun dengan syarat melakukan investasi di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Silmy menjelaskan bahwa Golden Visa ditujukan untuk menarik WNA berkualitas.

“Saat ini sudah ada sekitar 270 peminat Golden Visa yang mendaftar, dan kami menargetkan mencapai 1.000 peminat pada tahun 2024,” kata Silmy kepada awak media di Kemenkumham, Jakarta Selatan, pada Jumat, 26 Januari 2024.

Baca Juga:  Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kalbar Inisiasi Rapat Tim PORA Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024

Dirjen Imigrasi juga mencatat bahwa banyak peminat Golden Visa merupakan WNA yang sudah tinggal dalam jangka waktu tertentu di Indonesia. Oleh karena itu, Ditjen Imigrasi sedang mempersiapkan peraturan izin tinggal peralihan.

“Mereka ingin berinvestasi karena sudah memiliki kegiatan di Indonesia,” ujar Silmy.

Peminat Golden Visa berasal dari berbagai negara, termasuk Korea, Jepang, Cina, dan Amerika Serikat (AS).

Persyaratan bagi individu yang ingin memperoleh Golden Visa adalah menabung di Indonesia dengan jumlah minimal 350 ribu dolar AS untuk izin tinggal selama lima tahun, dan 700 ribu dolar AS untuk izin tinggal selama sepuluh tahun.

Baca Juga:  Imigrasi Semarang Sosialisasikan Bridging Visa, 'Jembatan' antara Izin Tinggal Sebelumnya untuk Dapat Izin Tinggal Baru

Jumlah investasi yang lebih besar berlaku untuk perusahaan, dengan nilai investasi minimal 25 juta dolar AS untuk izin tinggal lima tahun, dan 50 juta dolar AS untuk izin tinggal sepuluh tahun.

Silmy juga menjelaskan bahwa dasar hukum untuk pemberlakuan Golden Visa telah diterbitkan, dan Ditjen Imigrasi sedang melakukan sosialisasi serta mempersiapkan proses peluncurannya.

“Peminatnya sudah banyak, terutama yang sudah berada di Indonesia,” tambah Silmy.

Dengan adanya layanan Golden Visa ini, diharapkan dapat meningkatkan minat investasi asing dan memperkuat hubungan Indonesia dengan negara-negara lain dalam hal ekonomi dan investasi. CAK/RAZ

TAGGED: Amerika Serikat, Cina, Dirjen Kemenkumham, Golden Visa, investasi, Jepang, Korea, Silmy Karim, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang
29 Januari 2026
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026
KPK Dalami Pengumpulan Uang Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa
29 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Kejagung Tunjuk Tiga Plh Kajari Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
29 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang
29 Januari 2026
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026
KPK Dalami Pengumpulan Uang Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa
29 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, saat meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76.
Imigrasi Resmikan Kebijakan Global Citizen of Indonesia di Hari Bhakti Imigrasi ke-76
27 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR
28 Januari 2026
Eks Stafsus Nadiem Bantah Pejabat Kemendikbud Takut dalam Sidang Chromebook
28 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Headlines

Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang

Politik

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR

Korupsi

KPK Dalami Pengumpulan Uang Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa

Pemerintahan

Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?