MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pengacara Siskaeee Mengomentari Penangkapan Klien di Yogyakarta

Publisher: Redaktur 25 Januari 2024 2 Min Read
Share
Selebgram Siskaeee ketika tiba di Mapolda Metro Jaya.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonsia.co.id – Tofan Ginting, selaku pengacara Siskaeee, memberikan pernyataan terkait penangkapan kliennya di Yogyakarta pada hari sebelumnya.

Dalam keterangannya, Tofan Ginting menyatakan bahwa mereka merasa terkejut dengan kejadian tersebut, tetapi tetap menghormati langkah yang diambil oleh pihak kepolisian.

“Tentu kami terkejut, tapi kami menghargai upaya jemput paksa yang dilakukan oleh Polda. Meskipun begitu, kami tetap akan mengawal dan mendampingi proses hukumnya,” ujar Tofan Ginting pada Kamis, 25 Januari 2024.

Pihak pengacara telah mengajukan surat permohonan agar proses penyidikan terhadap Siskaeee di Polda dihentikan sementara dalam rangka proses praperadilan.

Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Polda Metro Jaya. Meski demikian, Tofan Ginting menyatakan bahwa mereka akan terus mendampingi dan mengawal proses hukum yang sedang berlangsung.

Baca Juga:  MAKI Apresiasi Langkah KPK Menahan 15 Pegawai Tersangka Pungli Rutan

Menanggapi fakta bahwa Siskaeee tampaknya tidak hadir pada panggilan polisi sebelumnya, Tofan Ginting menjelaskan, sebenarnya, Siskaeee berniat datang ke Polda untuk menjalani pemeriksaan.

“Namun, dia meminta waktu yang tepat. Meskipun ada upaya jemput paksa, kami akan tetap mendampinginya. Kami menghargai bahwa tugas penyidik adalah menjalankan tugasnya,” ujar Tofan Ginting.

Ketika Siskaeee tiba di Polda Metro Jaya, ia membantah kabar bahwa dirinya kabur dan menyatakan bahwa selama ini dia berada di Yogyakarta.

Siskaeee kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes urine yang hasilnya negatif terhadap narkoba.

Siskaeee akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh kepolisian dengan status tersangka dalam kasus film porno Kelas Bintang. Proses pemeriksaan ini dilakukan di lantai 5 gedung Polda Metro Jaya oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  Virly Virginia Tak Ditahan, Kecewa atas Status Tersangka Film Porno

Siskaeee, yang sebelumnya terjerat kasus pornografi karena pamer payudara di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo, kini terseret dalam kasus terkait rumah produksi film porno di Jakarta Selatan (Jaksel). CAK/RAZ

TAGGED: Apartemen Yogyakarta, Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya, Selebgram, Siskaeee, Subdit Siber, Tofan Ginting, Yogyakarta
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
27 Februari 2026
Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam

Korupsi

Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN

Korupsi

Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun

Korupsi

Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?