MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pakai KITAP Palsu untuk Tinggal di Indonesia, WNA Korea Selatan Ditetapkan Tersangka

Publisher: Admin 25 Januari 2024 2 Min Read
Share
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan, memimpin rilis penetapan tersangka WNA asal Korea Selatan.
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan, memimpin rilis penetapan tersangka WNA asal Korea Selatan.
Ad imageAd image

MATARAM, Memoindonesia.co.id – Seorang WNA asal Korea Selatan, GMB(59), ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggunaan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) palsu oleh Ditjen Imigrasi.

Penetapan tersangka itu, dilakukan oleh penyidik Kantor Imigrasi Mataram, Kanwil Kemenkumham NTB dan Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam keterangan persnya, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, GMB diamankan petugas Kantor Imigrasi Mataram di Riverside Residence, Mayura, Kota Mataram.

“GMB menggunakan KITAP palsu untuk tinggal di Indonesia sejak tahun 2021. GMB ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Januari 2024,” ujar Parlindungan dalam rilis di Aula Kanwil Kemenkumham NTB di Mataram, Rabu, 24 Januari 2024.

Baca Juga:  Meriahkan HDKD Kemenkumham Ke-78, Imigrasi Semarang Sukses Gelar Paspor Merdeka

Dijelaskan Parlindungan, saat petugas datang ke kediamannya pada 24 November 2023 lalu, GMB tidak dapat menunjukkan paspor dan izin tinggal yang masih berlaku.

“GMB beralasan, paspor disimpan di Bali dan KITAP dititipkan temannya di Bogor,” sambung Parlindungan.

Parlindungan menambahkan, petugas kemudian mengamankan GMB di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Mataram untuk dilakukan pemeriksaan. Saat dimintai keterangan penyidikan, GMB menunjukkan paspor. Namun, paspor GMB telah habis masa berlaku sejak 2018.

“Kami menaruh kecurigaan. Karena paspor GMB sudah tidak berlaku sejak 2018. Namun KITAP masih berlaku hingga tahun 2026. Padahal salah satu syarat dasar untuk
perpanjangan KITAP adalah paspor yang masih berlaku. Manakala paspor kurang dari 6 bulan, tidak dapat dilakukan perpanjangan KITAP, ” pungkas Parlindungan

Baca Juga:  Optimalkan Pencegahan TKI Non Prosedural, Imigrasi Punya Peran Penting Beri Pemahaman Masyarakat Sebelum Melangkah

Turut hadir dalam kegiatan rilis kemarin, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB Wishnu Daru Fajar dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Pungki Handoyo. CAK/YUN

TAGGED: Deportasi, Imigrasi Mataram, Kartu Izin Tinggal Tetap, Kemenkumham NTB, KITAP palsu, Korea Selatan, Paspor, Warga Negara Asing, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kades Nyawer di Kelab Malam, Dana Desa Karangsari Cirebon Terancam Ditahan
15 Juni 2025
Innalillahi, Wakil Ketua PWNU Jatim dan Istri Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Tol Paspro
15 Juni 2025
Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!
15 Juni 2025
Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!
15 Juni 2025
Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025

TERPOPULER

Emas Antam Meroket! Harga Melonjak Tinggi, Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
13 Juni 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono berbincang dengan Kapolda Jatim, Irjenpol Nanang Avianto.
Ditjen Imigrasi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Kolaborasi dengan Polda Jatim
13 Juni 2025
Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi
13 Juni 2025
Petugas imigrasi mengawal pendeportasian WNA dari Bandara Internasional Hang Nadim untuk dipulangkan ke negara asal.
3 Warga Bangladesh Dijadikan Tersangka, Bukti Tegas Penegakan Hukum Imigrasi Batam
12 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Jawa Barat

Kades Nyawer di Kelab Malam, Dana Desa Karangsari Cirebon Terancam Ditahan

Peristiwa

Innalillahi, Wakil Ketua PWNU Jatim dan Istri Meninggal dalam Kecelakaan Maut di Tol Paspro

Pemerintahan

Kemendagri Berupaya Cari Titik Temu Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut, Presiden Prabowo Turun Tangan!

Hukum

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?