MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pakai KITAP Palsu untuk Tinggal di Indonesia, WNA Korea Selatan Ditetapkan Tersangka

Publisher: Admin 25 Januari 2024 2 Min Read
Share
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan, memimpin rilis penetapan tersangka WNA asal Korea Selatan.
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan, memimpin rilis penetapan tersangka WNA asal Korea Selatan.
Ad imageAd image

MATARAM, Memoindonesia.co.id – Seorang WNA asal Korea Selatan, GMB(59), ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggunaan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) palsu oleh Ditjen Imigrasi.

Penetapan tersangka itu, dilakukan oleh penyidik Kantor Imigrasi Mataram, Kanwil Kemenkumham NTB dan Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam keterangan persnya, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, GMB diamankan petugas Kantor Imigrasi Mataram di Riverside Residence, Mayura, Kota Mataram.

“GMB menggunakan KITAP palsu untuk tinggal di Indonesia sejak tahun 2021. GMB ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Januari 2024,” ujar Parlindungan dalam rilis di Aula Kanwil Kemenkumham NTB di Mataram, Rabu, 24 Januari 2024.

Baca Juga:  Peringati Hari Bhakti Imigrasi Ke-75, Ditjen Imigrasi Layani Pembuatan 1.075 Paspor di GBK

Dijelaskan Parlindungan, saat petugas datang ke kediamannya pada 24 November 2023 lalu, GMB tidak dapat menunjukkan paspor dan izin tinggal yang masih berlaku.

“GMB beralasan, paspor disimpan di Bali dan KITAP dititipkan temannya di Bogor,” sambung Parlindungan.

Parlindungan menambahkan, petugas kemudian mengamankan GMB di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Mataram untuk dilakukan pemeriksaan. Saat dimintai keterangan penyidikan, GMB menunjukkan paspor. Namun, paspor GMB telah habis masa berlaku sejak 2018.

“Kami menaruh kecurigaan. Karena paspor GMB sudah tidak berlaku sejak 2018. Namun KITAP masih berlaku hingga tahun 2026. Padahal salah satu syarat dasar untuk
perpanjangan KITAP adalah paspor yang masih berlaku. Manakala paspor kurang dari 6 bulan, tidak dapat dilakukan perpanjangan KITAP, ” pungkas Parlindungan

Baca Juga:  Ditjen Imigrasi Permudah Persyaratan Paspor dan Berlakukan Nol Rupiah

Turut hadir dalam kegiatan rilis kemarin, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB Wishnu Daru Fajar dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Pungki Handoyo. CAK/YUN

TAGGED: Deportasi, Imigrasi Mataram, Kartu Izin Tinggal Tetap, Kemenkumham NTB, KITAP palsu, Korea Selatan, Paspor, Warga Negara Asing, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua Tanfidziyah PCNU Kota Surabaya, Ir KH Masduki Toha, saat membuka rangkaian acara Hajatan Nusantara di Balai Pemuda Surabaya,
Hari Santri Surabaya Jadi Momentum Muhasabah Tragedi Al-Khoziny
17 Oktober 2025
Haikal Pulang dengan Senyum, Korban Ponpes Al Khoziny yang Jalani Amputasi
17 Oktober 2025
Korban Ponpes Al-Khoziny, Haikal, Pulang ke Probolinggo Setelah 20 Hari Dirawat
17 Oktober 2025
AHY Bahas Rencana Pemerintah Bantu Pembangunan Kembali Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo
17 Oktober 2025
Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Nusakambangan Usai Tertangkap Edarkan Narkoba di Dalam Rutan
17 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Haikal Pulang dengan Senyum, Korban Ponpes Al Khoziny yang Jalani Amputasi
17 Oktober 2025
Korban Ponpes Al-Khoziny, Haikal, Pulang ke Probolinggo Setelah 20 Hari Dirawat
17 Oktober 2025
AHY Bahas Rencana Pemerintah Bantu Pembangunan Kembali Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo
17 Oktober 2025
Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Nusakambangan Usai Tertangkap Edarkan Narkoba di Dalam Rutan
17 Oktober 2025

TERPOPULER

Petugas imigrasi mendatangi kediaman WN Malaysia yang diduga izin tinggalnya melanggar ketentuan keimigrasian.
Imigrasi Padang Tangkap WNA Malaysia di Solok Selatan, Diduga Terlibat Aktivitas Tambang Ilegal
16 Oktober 2025
Kakantah Surabaya I Budi Hartanto, Adies Kadir, dan Wawali Armuji saat menerima ribuan warga Surabaya yang lahan rumahnya diklaim oleh Pertamina.
Adies Kadir Bela Warga Surabaya, Bareng Cakji Lawan Klaim Sepihak Pertamina
15 Oktober 2025
Kepala Kantor Imigrasi Soetta, Galih P. Kartika Perdhana,
Imigrasi Soetta Raih Penghargaan Tertinggi untuk Laporan Forensik Dokumen Pro Justitia 2025
15 Oktober 2025
Selebgram Vienna Varella Acungkan Jari Tengah Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara
15 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Haikal Pulang dengan Senyum, Korban Ponpes Al Khoziny yang Jalani Amputasi

Peristiwa

Korban Ponpes Al-Khoziny, Haikal, Pulang ke Probolinggo Setelah 20 Hari Dirawat

Pemerintahan

AHY Bahas Rencana Pemerintah Bantu Pembangunan Kembali Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo

Pemasyarakatan

Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Nusakambangan Usai Tertangkap Edarkan Narkoba di Dalam Rutan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?