MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pakai KITAP Palsu untuk Tinggal di Indonesia, WNA Korea Selatan Ditetapkan Tersangka

Publisher: Admin 25 Januari 2024 2 Min Read
Share
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan, memimpin rilis penetapan tersangka WNA asal Korea Selatan.
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan, memimpin rilis penetapan tersangka WNA asal Korea Selatan.
Ad imageAd image

MATARAM, Memoindonesia.co.id – Seorang WNA asal Korea Selatan, GMB(59), ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggunaan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) palsu oleh Ditjen Imigrasi.

Penetapan tersangka itu, dilakukan oleh penyidik Kantor Imigrasi Mataram, Kanwil Kemenkumham NTB dan Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam keterangan persnya, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, GMB diamankan petugas Kantor Imigrasi Mataram di Riverside Residence, Mayura, Kota Mataram.

“GMB menggunakan KITAP palsu untuk tinggal di Indonesia sejak tahun 2021. GMB ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Januari 2024,” ujar Parlindungan dalam rilis di Aula Kanwil Kemenkumham NTB di Mataram, Rabu, 24 Januari 2024.

Baca Juga:  Layanan Eazy Passport Permudah Karyawan Urus Paspor dengan Mudah

Dijelaskan Parlindungan, saat petugas datang ke kediamannya pada 24 November 2023 lalu, GMB tidak dapat menunjukkan paspor dan izin tinggal yang masih berlaku.

“GMB beralasan, paspor disimpan di Bali dan KITAP dititipkan temannya di Bogor,” sambung Parlindungan.

Parlindungan menambahkan, petugas kemudian mengamankan GMB di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Mataram untuk dilakukan pemeriksaan. Saat dimintai keterangan penyidikan, GMB menunjukkan paspor. Namun, paspor GMB telah habis masa berlaku sejak 2018.

“Kami menaruh kecurigaan. Karena paspor GMB sudah tidak berlaku sejak 2018. Namun KITAP masih berlaku hingga tahun 2026. Padahal salah satu syarat dasar untuk
perpanjangan KITAP adalah paspor yang masih berlaku. Manakala paspor kurang dari 6 bulan, tidak dapat dilakukan perpanjangan KITAP, ” pungkas Parlindungan

Baca Juga:  ITAS Tak Berlaku, Warga Negara Nigeria Ini Nekat Tinggal, Terpaksa Dipulangkan Paksa ke Negara Asal

Turut hadir dalam kegiatan rilis kemarin, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB Wishnu Daru Fajar dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Pungki Handoyo. CAK/YUN

TAGGED: Deportasi, Imigrasi Mataram, Kartu Izin Tinggal Tetap, Kemenkumham NTB, KITAP palsu, Korea Selatan, Paspor, Warga Negara Asing, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Keempat WNA asal Inggris dikawal petugas imigrasi untuk dilakukan deportasi.
Langgar Izin Tinggal, Empat WN Inggris Dideportasi Imigrasi Tangerang
8 September 2025
Barang Penjarahan Rumah Sahroni Mulai Dikembalikan, Polisi Tangkap Penghasut via TikTok
8 September 2025
Fita Dewi Asih menunjukkan surat pengaduan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Ponorogo.
Diduga Selingkuh dengan Suami Orang, Oknum Anggota DPRD Ponorogo Dilaporkan ke Badan Kehormatan
8 September 2025
Olla Ramlan is Siap Guncang Panggung Kelab Malam
8 September 2025
Efek Domino Sang Menteri: Viral Main Bareng Terduga Pembalak Liar, MAKI Tantang Buka Ulang Kasus
8 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Barang Penjarahan Rumah Sahroni Mulai Dikembalikan, Polisi Tangkap Penghasut via TikTok
8 September 2025
Efek Domino Sang Menteri: Viral Main Bareng Terduga Pembalak Liar, MAKI Tantang Buka Ulang Kasus
8 September 2025
Sinyal Keras Kapolri: Aktor Kerusuhan Diburu Tim Gabungan TNI-Polri dan BIN
8 September 2025
Terjawab Sudah Foto Domino Viral: Menteri Karding Beberkan Status Hukum Azis Wellang, Sebut Raja Juli Hanya Tamu
7 September 2025

TERPOPULER

9 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi, Termasuk 8 Anak, Rakit Molotov di Sidoarjo
6 September 2025
KPK Usut Jual Beli Kuota Haji, Yaqut Sudah Dua Kali Diperiksa
6 September 2025
Eks Penyidik KPK Geram: Korupsi Dana Pendidikan oleh Nadiem dkk Rugikan Masa Depan Bangsa
6 September 2025
Fita Dewi Asih menunjukkan surat pengaduan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Ponorogo.
Diduga Selingkuh dengan Suami Orang, Oknum Anggota DPRD Ponorogo Dilaporkan ke Badan Kehormatan
8 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Keempat WNA asal Inggris dikawal petugas imigrasi untuk dilakukan deportasi.
Imigrasi

Langgar Izin Tinggal, Empat WN Inggris Dideportasi Imigrasi Tangerang

Hukum

Barang Penjarahan Rumah Sahroni Mulai Dikembalikan, Polisi Tangkap Penghasut via TikTok

Fita Dewi Asih menunjukkan surat pengaduan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Ponorogo.
Politik

Diduga Selingkuh dengan Suami Orang, Oknum Anggota DPRD Ponorogo Dilaporkan ke Badan Kehormatan

Gaya Hidup

Olla Ramlan is Siap Guncang Panggung Kelab Malam

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?