MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Firli Kembali Ajukan Praperadilan, MAKI Desak Polisi Segera Tahan

Publisher: Redaktur 24 Januari 2024 2 Min Read
Share
Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, kembali mengajukan praperadilan setelah pengajuan pertamanya tidak diterima terkait status tersangka dalam dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menekankan pentingnya tindakan cepat polisi untuk menahan Firli demi menegakkan ketegasan hukum.

“Boleh diajukan praperadilan, kita hormati karena itu adalah sarana yang diberikan hukum untuk membela diri para tersangka. Namun, polisi seharusnya segera menahan untuk menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan pada Selasa, 23 Januari 2024.

“Di sisi lain, ada ketegasan dari kepolisian untuk melakukan penahanan,” tambahnya.

Baca Juga:  Aaliyah Massaid Laporkan Penyebar Hoaks 'Hamil Duluan' ke Polisi

Boyamin menyatakan bahwa dengan status tersangka, polisi diharapkan sudah memiliki bukti yang cukup. Ia juga khawatir Firli dapat memengaruhi saksi atau bahkan melarikan diri.

“Penyidik memiliki wewenang untuk menahan karena sudah tersangka dengan cukup dua alat bukti, dan hakim dalam sidang praperadilan sebelumnya menyiratkan bahwa dua bukti sudah cukup,” katanya.

“Polisi seharusnya tidak mengalami kendala dalam melakukan penahanan. Polda Metro Jaya seharusnya menahan Firli dalam waktu yang singkat, bahkan mungkin minggu ini,” lanjutnya.

Firli Ajukan Praperadilan Lagi

Sebelumnya, Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan setelah gugatan sebelumnya ditolak terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Kali ini, Firli menggugat Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Safri Simanjuntak.

Baca Juga:  Fakta Baru Ledakan SMAN 72 Jakarta: Pelaku Gunakan Remote, Polisi Temukan 7 Bom

Gugatan tersebut telah didaftarkan dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Firli menggugat sah tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, permohonan praperadilan Firli terhadap Kapolda Metro Jaya Irjenpol Karyoto ditolak oleh hakim PN Jaksel pada 19 Desember 2023. Hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan tidak dapat diterima. CAK/RAZ

TAGGED: Boyamin Saiman, Dirkrimsus, Firli Bahuri, Irjenpol Karyoto, Kapolda Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Safri Simanjuntak, Koordinator MAKI, Polda Metro Jaya, praperadilan, status tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU
24 November 2025
Presiden Prabowo Gelar Rapat di Hambalang Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan
24 November 2025
Kiai Sepuh NU Akan Berkumpul di Ponpes Lirboyo Bahas Polemik PBNU
24 November 2025
PBNU Sepakati Gus Yahya Tetap Menjabat, Tidak Ada Pemakzulan
24 November 2025
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyapa relawan dalam acara bersholawat bersama di Gedung Srijaya Building.
Wujud Syukur, Adies Kadir Ajak Ribuan Relawan Bersholawat: “Cobaan Ini Pelajaran Berharga”
23 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU
24 November 2025
Presiden Prabowo Gelar Rapat di Hambalang Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan
24 November 2025
Kiai Sepuh NU Akan Berkumpul di Ponpes Lirboyo Bahas Polemik PBNU
24 November 2025
PBNU Sepakati Gus Yahya Tetap Menjabat, Tidak Ada Pemakzulan
24 November 2025

TERPOPULER

Syuriah PBNU Minta Gus Yahya Mundur dari Jabatan Ketua Umum
22 November 2025
Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit
22 November 2025
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyapa relawan dalam acara bersholawat bersama di Gedung Srijaya Building.
Wujud Syukur, Adies Kadir Ajak Ribuan Relawan Bersholawat: “Cobaan Ini Pelajaran Berharga”
23 November 2025
ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Akui Beli Bahan Peledak untuk Ekskul
22 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU

Pemerintahan

Presiden Prabowo Gelar Rapat di Hambalang Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan

Nasional

Kiai Sepuh NU Akan Berkumpul di Ponpes Lirboyo Bahas Polemik PBNU

Nasional

PBNU Sepakati Gus Yahya Tetap Menjabat, Tidak Ada Pemakzulan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?