MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Siskaeee Dipanggil Polisi Lagi Hari Ini, Ancaman Penjemputan Paksa Jika Tak Kooperatif

Publisher: Redaktur 19 Januari 2024 2 Min Read
Share
Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee hari ini dijadwalkan kembali dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai tersangka.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Siskaeee kembali dipanggil hari ini untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno.

Ini adalah panggilan ketiga dari pihak kepolisian. Setelah absen dua kali, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan untuk Fransiska Candra Novita Sari, atau yang lebih dikenal sebagai Siskaeee, hari ini, Jumat, 19 Januari 2024.

Siskaeee diwajibkan mematuhi panggilan polisi jika tidak ingin menghadapi penjemputan paksa.

Penjemputan paksa menjadi ancaman setelah Siskaeee dua kali tidak memenuhi panggilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP.

Kombespol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, menjadwalkan Siskaeee untuk datang sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca Juga:  3 DPO Mafia Judol Komdigi Dibekuk, Uang Rp 600 Juta hingga 3 Kartu ATM Disita

“Jika pada panggilan kedua tidak dipatuhi, kita akan mengeluarkan surat perintah penjemputan tersangka,” kata Kombespol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan pada Rabu, 17 Januari 2024.

“Upaya penjemputan paksa dilakukan jika tersangka tidak kooperatif memberikan keterangan terkait penanganan perkara ini,” tambahnya.

Siskaeee menyatakan alasan ketidakhadirannya pada 15 Januari 2024 karena sakit, dengan mengatakan, “Karena sakit. Aku opname rawat inap di RS (rumah sakit).”

Pada 15 Januari 2024, Siskaeee juga diketahui mengajukan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno. Sidang praperadilan dijadwalkan pada 22 Januari 2024.

Bintang film Kramat Tunggak ini menyatakan kesiapannya menghadapi sidang praperadilan. Siskaeee tetap merasa tidak bersalah dan mempertanyakan statusnya sebagai tersangka.

Baca Juga:  Roy Suryo Dipolisikan Usai Tuding Ijazah Jokowi Palsu, UGM Tegaskan Jokowi Lulus Tahun 1985

“Sangat siap. Karena dari pengadilan kita akan lihat apakah benar saya bersalah,” ucap Siskaeee pada Kamis, 18 Januari 2024.

“Kalau memang saya bersalah, saya siap menjalani hukuman. Namun jika benar, saya minta hak saya sebagai warga negara dikembalikan,” tegasnya. CAK/RAZ

TAGGED: Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Ditreskrimsus, Fransiska Candra Novita Sari, jemput paksa, Kombespol Ade Safri Simanjuntak, Polda Metro Jaya, Siskaeee, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
30 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI
30 Januari 2026
Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi
30 Januari 2026
PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil
30 Januari 2026
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB
30 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Debat Sengit Pasha dan Wamen PPPA Veronica Tan Soal Program Pemberdayaan Perempuan
30 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026
Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR
28 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Politik

Jokowi Hadir Rakernas PSI 2026 di Makassar, Isyarat Ketua Dewan Pembina PSI

Hukum

Mabes Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombespol Edy Setyanto Terkait Kasus Hogi

Hukum

PPATK Temukan Dugaan Penyembunyian Omzet Rp 12,49 Triliun di Sektor Tekstil

Korupsi

KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?