MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Skandal Pungutan Liar di Rutan KPK: Bawa Masuk HP Rp 10-20 Juta, Ngecas Rp 200-300 Ribu

Publisher: Redaktur 19 Januari 2024 2 Min Read
Share
Anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesi.co.id – Skandal pungutan liar (pungli) di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkuak setelah Dewan Pengawas KPK mengungkap sejumlah temuan dalam sidang etik. Dewas KPK mencatat adanya tarif sebesar Rp 200-300 ribu untuk jasa mengisi daya baterai HP di Rutan KPK.

“Ngecas HP-nya sekitar Rp 200 sampai Rp 300 ribu, per satu kali,” ungkap Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Dewas KPK, Jakarta, pada Kamis, 18 Januari 2024.
Albertina juga menyoroti pembayaran tambahan untuk pengisian daya HP menggunakan powerbank, meski rincian tarif belum diungkapkan.

Tidak hanya itu, Albertina mengungkap bahwa terdapat tarif bagi tahanan yang ingin memasukkan HP ke dalam Rutan, dengan biaya mencapai Rp 10 sampai Rp 20 juta. Pembayaran ini berlaku selama tahanan mempergunakan ponsel, dan ada pembayaran bulanan yang harus dilakukan.

Baca Juga:  Dewan Pengawas KPK Gelar Sidang Vonis Pelanggaran Etik Pungli di Rutan Hari Ini

Sebelumnya, Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, juga mencatat temuan pungli di Rutan KPK. Haris menjelaskan bahwa para pegawai KPK memungut uang dari tahanan yang ingin mendapatkan layanan istimewa di rutan. Layanan tersebut mencakup komunikasi melalui ponsel dan pengisian daya baterai HP.

“Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebihlah. Contohnya misalnya handphone untuk komunikasi itu contohnya. Bisa juga dalam bentuk apa namanya nge-charger handphone dan lain-lain,” ungkap Haris.

Haris mengungkap bahwa 93 pegawai KPK, mulai dari kepala rumah tahanan (karutan) hingga komandan regu, akan disidang etik terkait dugaan keterlibatan pungutan liar di Rutan KPK.

Baca Juga:  Pungli Rutan Disebut 'Tradisi Lama', Ini Alasan KPK Baru Usut Sekarang

Dewan Pengawas KPK juga mengumumkan peningkatan estimasi nilai pungli di Rutan KPK. Meskipun temuan awal pada September 2023 menyebut besaran pungli mencapai Rp 4 miliar, Dewas KPK mengklaim bahwa nilai pungli telah meningkat menjadi Rp 6,1 miliar.

“Sekitaran Rp 6,148 miliar. Itu total yang di Dewan Pengawas,” tambah Albertina Ho, anggota Dewas KPK. Skandal ini menciptakan kehebohan dan menimbulkan keprihatinan terhadap praktik korupsi di lembaga antikorupsi yang seharusnya menjadi contoh integritas. CAK/RAZ

TAGGED: Albertina Ho, Dewas KPK, HP, Karutan, Komandan Regu, mengisi daya baterai HP, Pungli, Pungutan Liar, Rutan KPK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Putu Agus Eka Putra menerima kunjungan kehormatan Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Timor Leste ke Imigrasi Atambua.
Indonesia-Timor Leste Bahas Masa Depan Perbatasan Tanpa Sekat
25 Oktober 2025
Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim, Diperiksa 5 Jam sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
25 Oktober 2025
Unila Tunggu Putusan Inkracht untuk Beri Sanksi Tersangka Kasus Diksar Maut Mahapel
25 Oktober 2025
8 Mahasiswa dan Alumni Unila Jadi Tersangka Kasus Diksar Maut Mahapel
25 Oktober 2025
Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli ke Budi Arie dan DPP Projo
25 Oktober 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim, Diperiksa 5 Jam sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
25 Oktober 2025
Unila Tunggu Putusan Inkracht untuk Beri Sanksi Tersangka Kasus Diksar Maut Mahapel
25 Oktober 2025
8 Mahasiswa dan Alumni Unila Jadi Tersangka Kasus Diksar Maut Mahapel
25 Oktober 2025
Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli ke Budi Arie dan DPP Projo
25 Oktober 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I Budi Hartanto menunjukkan PKS dengan Kejari Tanjung Perak disaksikan Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II Wida Rihardyan Adjie.
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pertanahan, Kantor Pertanahan Surabaya I dan II Teken MoU dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
23 Oktober 2025
Badan Gizi Nasional Batasi Dapur MBG Maksimal Masak 2.000 Porsi per Hari
23 Oktober 2025
Ammar Zoni Jalani Sidang Perdana Kasus Jual Narkoba di Rutan Salemba
23 Oktober 2025
Lamborghini dan Porsche Biru Milik Doni Salmanan Laku Dilelang Kejagung
23 Oktober 2025

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Putu Agus Eka Putra menerima kunjungan kehormatan Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Timor Leste ke Imigrasi Atambua.
Imigrasi

Indonesia-Timor Leste Bahas Masa Depan Perbatasan Tanpa Sekat

Hukum

Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim, Diperiksa 5 Jam sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Hukum

Unila Tunggu Putusan Inkracht untuk Beri Sanksi Tersangka Kasus Diksar Maut Mahapel

Hukum

8 Mahasiswa dan Alumni Unila Jadi Tersangka Kasus Diksar Maut Mahapel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?