MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Skandal Pungutan Liar di Rutan KPK: Bawa Masuk HP Rp 10-20 Juta, Ngecas Rp 200-300 Ribu

Publisher: Redaktur 19 Januari 2024 2 Min Read
Share
Anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesi.co.id – Skandal pungutan liar (pungli) di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkuak setelah Dewan Pengawas KPK mengungkap sejumlah temuan dalam sidang etik. Dewas KPK mencatat adanya tarif sebesar Rp 200-300 ribu untuk jasa mengisi daya baterai HP di Rutan KPK.

“Ngecas HP-nya sekitar Rp 200 sampai Rp 300 ribu, per satu kali,” ungkap Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Dewas KPK, Jakarta, pada Kamis, 18 Januari 2024.
Albertina juga menyoroti pembayaran tambahan untuk pengisian daya HP menggunakan powerbank, meski rincian tarif belum diungkapkan.

Tidak hanya itu, Albertina mengungkap bahwa terdapat tarif bagi tahanan yang ingin memasukkan HP ke dalam Rutan, dengan biaya mencapai Rp 10 sampai Rp 20 juta. Pembayaran ini berlaku selama tahanan mempergunakan ponsel, dan ada pembayaran bulanan yang harus dilakukan.

Baca Juga:  KPK: Hasto PDI-P dan Stafnya Tanda Tangani Surat Penyitaan HP

Sebelumnya, Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, juga mencatat temuan pungli di Rutan KPK. Haris menjelaskan bahwa para pegawai KPK memungut uang dari tahanan yang ingin mendapatkan layanan istimewa di rutan. Layanan tersebut mencakup komunikasi melalui ponsel dan pengisian daya baterai HP.

“Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebihlah. Contohnya misalnya handphone untuk komunikasi itu contohnya. Bisa juga dalam bentuk apa namanya nge-charger handphone dan lain-lain,” ungkap Haris.

Haris mengungkap bahwa 93 pegawai KPK, mulai dari kepala rumah tahanan (karutan) hingga komandan regu, akan disidang etik terkait dugaan keterlibatan pungutan liar di Rutan KPK.

Baca Juga:  Nurul Ghufron Polisikan Anggota Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Pimpinan

Dewan Pengawas KPK juga mengumumkan peningkatan estimasi nilai pungli di Rutan KPK. Meskipun temuan awal pada September 2023 menyebut besaran pungli mencapai Rp 4 miliar, Dewas KPK mengklaim bahwa nilai pungli telah meningkat menjadi Rp 6,1 miliar.

“Sekitaran Rp 6,148 miliar. Itu total yang di Dewan Pengawas,” tambah Albertina Ho, anggota Dewas KPK. Skandal ini menciptakan kehebohan dan menimbulkan keprihatinan terhadap praktik korupsi di lembaga antikorupsi yang seharusnya menjadi contoh integritas. CAK/RAZ

TAGGED: Albertina Ho, Dewas KPK, HP, Karutan, Komandan Regu, mengisi daya baterai HP, Pungli, Pungutan Liar, Rutan KPK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu
14 Juni 2025
Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!
14 Juni 2025
Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya
14 Juni 2025
Ketua KPK Siap Tuntaskan Tunggakan Kasus Korupsi!
14 Juni 2025

TERPOPULER

Emas Antam Meroket! Harga Melonjak Tinggi, Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
13 Juni 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono berbincang dengan Kapolda Jatim, Irjenpol Nanang Avianto.
Ditjen Imigrasi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Kolaborasi dengan Polda Jatim
13 Juni 2025
Skandal Korupsi Papua: Duit Operasional Rp 1,2 Triliun Diduga untuk Beli Jet Pribadi
13 Juni 2025
Kepala Kantor Imigrasi Cilegon, Aditya Triputranto, menyampaikan paparan dalam rapat koordinasi Timpora di Kota Cilegon.
Gelar Rakor TIMPORA, Imigrasi Cilegon Perkuat Pengawasan Orang Asing di Kota Baja
12 Juni 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Skandal Taman Nasional Tesso Nilo: Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Dokumen Palsu

Hukum

Eks Ketua PN Surabaya Klaim Pesan ‘Jangan Lupakan Aku’ Hanya Pamitan, Saksi Tetap Bersikukuh Permintaan Jatah!

Hukum

Hakim Pembebas Ronald Tannur Akui Sisihkan SGD 20 Ribu untuk Eks Ketua PN Surabaya

Hukum

Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Mantan Ketua PN Surabaya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?