MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bareskrim Limpahkan Vigit Waluyo dan Enam Tersangka Match Fixing ke Jaksa

Publisher: Redaktur 17 Januari 2024 2 Min Read
Share
Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Satgas Antimafia Bola Polri melimpahkan enam tersangka, termasuk Vigit Waluyo, terkait kasus pengaturan skor (match fixing) di Liga 2 tahun 2018. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah jaksa menyatakan bahwa berkas perkara sudah lengkap atau P21.

Kombespol Alfis Suhaili, Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri, menyatakan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 17 Januari 2024, bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Tahap kedua, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti, dijadwalkan akan dilakukan pada Kamis, 18 Januari 2024.

“Karena tempat kejadian perkara, saksi-saksi, dan proses peradilan nanti akan dilaksanakan di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta, maka besok kami akan menyerahkan kepada jaksa penuntut umum di sana, yaitu di Kejaksaan Negeri Sleman,” jelas Alfis.

Baca Juga:  Kapolri Ancam Pecat Polisi Diduga Peras Guru Supriyani Rp 50 Juta

Satgas Antimafia Bola Polri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pengaturan skor Liga 2. Delapan tersangka tersebut terdiri dari pemberi dan penerima suap. Seorang tersangka berstatus buron (DPO).

“Ada tiga orang sebagai penyuap, dan empat orang sebagai penerima suap. Jadi ini sudah cukup bukti,” tambahnya.

Tujuh orang tersangka yang diserahkan meliputi Vigit Waluyo, KM (47), DRN (37) sebagai pihak pemberi suap, dan K (35), RP (45), AS (37), serta R sebagai penerima suap dari pihak wasit.

Semua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman pidana yang dihadapi mencakup penjara selama 3-5 tahun dan denda maksimal Rp 15 juta.

Baca Juga:  Pimpinan KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Bareskrim Polri

Satgas Antimafia Bola Polri, yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Ketua Umum PSSI Erick Thohir, bertujuan untuk membersihkan persepakbolaan Indonesia dari praktik mafia. Inisiatif pembentukan satgas ini adalah hasil instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). CAK/RAZ

TAGGED: Bareskrim Polri, Dittipisiber, Erick Thohir, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri, Kasubdit II, Ketua Umum PSSI, Kombespol Alfis Suhaili, match fixing, pengaturan skor, Satgas Antimafia Bola, Vigit Waluyo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Komisi I DPR Dorong Pembenahan TNI Usai 17 Prajurit Divonis Kasus Prada Lucky
1 Januari 2026
SBY Terganggu Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Layangkan Somasi
1 Januari 2026
SBY Pertimbangkan Langkah Hukum atas Fitnah Isu Ijazah Jokowi
1 Januari 2026
17 Prajurit TNI Divonis 6–9 Tahun dan Dipecat di Kasus Tewasnya Prada Lucky
1 Januari 2026
Sidang Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil di PA Bandung Masuki Tahap Saksi
1 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Komisi I DPR Dorong Pembenahan TNI Usai 17 Prajurit Divonis Kasus Prada Lucky
1 Januari 2026
SBY Terganggu Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Layangkan Somasi
1 Januari 2026
SBY Pertimbangkan Langkah Hukum atas Fitnah Isu Ijazah Jokowi
1 Januari 2026
Sidang Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil di PA Bandung Masuki Tahap Saksi
1 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kadis Sosial Samosir Diduga Ubah Bantuan Bencana Rp 1,5 Miliar dari Uang Tunai Jadi Barang
30 Desember 2025
14 Kontroversi Artis Indonesia yang Heboh Sepanjang 2025
31 Desember 2025
SBY Terganggu Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Layangkan Somasi
1 Januari 2026
PDI-P Tak Terima Megawati Diseret Isu Ijazah Jokowi, Dukung Langkah Hukum Demokrat
1 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Komisi I DPR Dorong Pembenahan TNI Usai 17 Prajurit Divonis Kasus Prada Lucky

Hukum

SBY Terganggu Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Layangkan Somasi

Hukum

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum atas Fitnah Isu Ijazah Jokowi

Hukum

17 Prajurit TNI Divonis 6–9 Tahun dan Dipecat di Kasus Tewasnya Prada Lucky

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?