MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bareskrim Limpahkan Vigit Waluyo dan Enam Tersangka Match Fixing ke Jaksa

Publisher: Redaktur 17 Januari 2024 2 Min Read
Share
Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Satgas Antimafia Bola Polri melimpahkan enam tersangka, termasuk Vigit Waluyo, terkait kasus pengaturan skor (match fixing) di Liga 2 tahun 2018. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah jaksa menyatakan bahwa berkas perkara sudah lengkap atau P21.

Kombespol Alfis Suhaili, Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri, menyatakan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 17 Januari 2024, bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Tahap kedua, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti, dijadwalkan akan dilakukan pada Kamis, 18 Januari 2024.

“Karena tempat kejadian perkara, saksi-saksi, dan proses peradilan nanti akan dilaksanakan di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta, maka besok kami akan menyerahkan kepada jaksa penuntut umum di sana, yaitu di Kejaksaan Negeri Sleman,” jelas Alfis.

Baca Juga:  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ajak Rayakan Natal dan Tahun Baru Penuh Kedamaian

Satgas Antimafia Bola Polri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pengaturan skor Liga 2. Delapan tersangka tersebut terdiri dari pemberi dan penerima suap. Seorang tersangka berstatus buron (DPO).

“Ada tiga orang sebagai penyuap, dan empat orang sebagai penerima suap. Jadi ini sudah cukup bukti,” tambahnya.

Tujuh orang tersangka yang diserahkan meliputi Vigit Waluyo, KM (47), DRN (37) sebagai pihak pemberi suap, dan K (35), RP (45), AS (37), serta R sebagai penerima suap dari pihak wasit.

Semua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman pidana yang dihadapi mencakup penjara selama 3-5 tahun dan denda maksimal Rp 15 juta.

Baca Juga:  Pekerjaan Tessy Terganggu Akibat Heboh Inisial T Pengendali Judi Online

Satgas Antimafia Bola Polri, yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Ketua Umum PSSI Erick Thohir, bertujuan untuk membersihkan persepakbolaan Indonesia dari praktik mafia. Inisiatif pembentukan satgas ini adalah hasil instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). CAK/RAZ

TAGGED: Bareskrim Polri, Dittipisiber, Erick Thohir, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri, Kasubdit II, Ketua Umum PSSI, Kombespol Alfis Suhaili, match fixing, pengaturan skor, Satgas Antimafia Bola, Vigit Waluyo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024
13 Januari 2026
KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji
13 Januari 2026
Misri Puspita Sari Akui Terima Rp 35 Juta dari Kompol Yogi
13 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024
13 Januari 2026
KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji
13 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
Isi Garasi Tiga Pejabat KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak
12 Januari 2026
Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Jerat Yaqut Cholil Qoumas dengan Bukti Tebal
12 Januari 2026
Sejumlah pemohon menunggu pelayanan paspor di Immigration Lounge Ciputra World Surabaya dalam rangka Hari Bakti Imigrasi (HBI) kemarin.
Diserbu Warga di Hari Bhakti Imigrasi ke-76, Paspor Simpatik Imigrasi Surabaya Layani 284 Pemohon
12 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar

Hukum

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Korupsi

KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024

Korupsi

KPK Periksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?