MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sidang Etik Skandal Pungli Rutan KPK: Puluhan Pegawai Hadapi Tuntutan, Nilai Pungli Capai Rp 6,1 Miliar

Publisher: Redaktur 17 Januari 2024 3 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK memasuki babak baru. Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggelar sidang etik kepada puluhan pegawai KPK yang diduga terlibat, Rabu, 17 Januari 2024, hari ini. Ada 93 pegawai KPK yang terlibat dalam skandal tersebut.

Sidang etik tidak digelar secara serentak. Dewas KPK membagi kasus itu ke dalam sembilan berkas perkara. Enam berkas perkara akan disidangkan pada hari ini.

“Untuk kasus pungli rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera dan ada tiga lagi nanti disidangkan setelah enam perkara ini diputus,” ujar Albertina di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin, 15 Januari 2024.

Menurut Albertina, dalam enam berkas itu ada 90 pegawai KPK yang akan disidangkan. Sementara tiga berkas lainnya terdiri dari satu orang pegawai KPK.

Baca Juga:  Wahyu Setiawan Ubah Keterangan soal Sumber Uang PAW Harun Masiku dalam Sidang Hasto Kristiyanto

“Jadi yang disidangkan dalam enam berkas itu ada 90 orang, dan nanti yang tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang. Jadi ada tiga orang juga total 93 itu untuk kasus rutan,” ujar Albertina.

 

Nilai Pungli Rutan Mencapai Rp 6,1 Miliar

Dewas juga mengungkap perkembangan estimasi nilai pungli Rutan KPK. Temuan awal Dewas pada September 2023 mengatakan besaran pungli di Rutan KPK mencapai Rp 4 miliar. Di awal pekan ini Dewas KPK menyatakan nilai pungli di kasus tersebut menjadi Rp 6,1 miliar.

“Sekitaran Rp 6,148 miliar. Itu total yang di Dewan Pengawas,” kata Albertina.

Sebanyak 169 orang telah diperiksa Dewas dalam kasus tersebut. Sebanyak 27 di antaranya ialah pihak eksternal yang merupakan mantan tahanan KPK.

Baca Juga:  Hasto Siap Diperiksa KPK, Singgung Bung Karno Lagi

Albertina mengatakan dari 169 orang tersebut, 32 orang terdiri dari mantan staf rutan, mantan kabag pengamanan, dan inspektur. Total ada 137 orang yang pernah bekerja di Rutan KPK telah diperiska Dewas.

“Dari 137 orang yang pernah bertugas di rutan itu, 93 cukup alasan kami bawa ke sidang etik. Yang 44 tidak cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik,” ujar Albertina.

“Kemudian 1 orang sudah diberhentikan sebagai pegawai KPK pada 16 Agustus 2023. Lalu 1 orang lagi bukan insan komisi, yang bersangkutan kebetulan berstatus outsourcing jadi tidak bisa kami kenakan etik,” sambungnya.

 

Ada Pegawai KPK Terima Pungli Rp 504 Juta

Baca Juga:  Sosok Mariya Yesika: Mahasiswi Kedokteran yang Terima Uang Fantastis dari Mantan Gubernur Maluku Utara

Dewas juga telah mengumpulkan 65 bukti dokumen hingga penyetoran uang dari 93 pegawai KPK yang diduga terlibat pungli rutan. Albertina mengatakan mayoritas pegawai KPK itu akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang.

“90 orang yang akan kami sidangkan segera akan dikenakan pasal penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan dirinya sendiri. Jadi pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021,” katanya.

Dewas KPK juga mengungkap nominal penerimaan uang pungli dari para terduga pelaku. Albertina mengatakan ada pegawai KPK yang menerima pungli terbesar dengan nilai hampir setengah miliar rupiah.

“Lalu kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima, itu paling sedikit menerima Rp 1 juta dan yang paling banyak menerima Rp 504 juta sekian. Itu paling banyak,” pungkas Albertina. CAK/RAZ

TAGGED: Albertina Ho, Dewas KPK, Gedung ACLC KPK, KPK, Pungli, Rumah Tahanan, Rutan KPK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dari Sulawesi Utara ke Istana, Bianca Alessia Pembawa Baki Bendera Pusaka HUT ke-80 RI
17 Agustus 2025
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
17 Agustus 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
17 Agustus 2025
Megawati Pilih Rayakan HUT RI di Sekolah Partai, Pimpin Upacara Bersama Kader
17 Agustus 2025
Antusiasme Warga di Istana, Terima Suvenir Spesial Berisi Buku Karya Prabowo
17 Agustus 2025

NASIONAL

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
17 Agustus 2025
Megawati Pilih Rayakan HUT RI di Sekolah Partai, Pimpin Upacara Bersama Kader
17 Agustus 2025
Antusiasme Warga di Istana, Terima Suvenir Spesial Berisi Buku Karya Prabowo
17 Agustus 2025
Megawati Pilih Pimpin Upacara HUT RI di Sekolah PDI-P, Absen dari Istana
17 Agustus 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana membagikan bingkisan kepada warga sekitar lokasi kantor imigrasi.
Imigrasi Soetta Tabur Kepedulian Bersama Warga: Gelar Baksos, Cek Kesehatan Gratis, hingga Donor Darah
16 Agustus 2025
Skandal Kuota Haji 2024 Terungkap: Oknum Kemenag Diduga Atur Kuota dan Terima Fee Rp113 Juta per Jemaah
15 Agustus 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
15 Agustus 2025
Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muhammad Tansri, memberikan cenderamata kepada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Ardi Suryanto.
BPN Sulteng Teguhkan Integritas, Gelar Sosialisasi Anti Korupsi
15 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Dari Sulawesi Utara ke Istana, Bianca Alessia Pembawa Baki Bendera Pusaka HUT ke-80 RI

Imigrasi

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80

Nusa Tenggara Timur

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80

Nasional

Megawati Pilih Rayakan HUT RI di Sekolah Partai, Pimpin Upacara Bersama Kader

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?