MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bima Prawira, Lawan Main Siskaeee, Ungkap Kekecewaan atas Kasus Film Porno yang Berkepanjangan

Publisher: Redaktur 16 Januari 2024 2 Min Read
Share
Bima Prawira di Mapolda Metro Jaya.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bima Prawira, ditetapkan sebagai tersangka bersama Siskaeee dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan. Lawan main Siskaeee di film ‘Kramat Tunggak’ ini mengaku kaget karena kasusnya terus berlanjut hingga menyeretnya sebagai tersangka.

“Saya sebagai pemain justru kecewa lah. Karena shocked juga kan sampai sepanjang ini,” ujar Bima di Polda Metro Jaya, Senin, 15 Januari 2024.

Bima juga mengungkap kekecewaannya kepada pihak production house (PH) yang merekrutnya sebagai pemeran pria dalam film tersebut. Sebagai seorang pekerja seni, dia merasa memiliki tanggung jawab terhadap perannya.

“Aku lebih ke kecewa saja di production house yang sekarang menjadi perkara. Karena kita sebagai pekerja seni hanya tahu bekerja, disuruh berperan seperti ini, kita harus bertanggung jawab dengan sebaik mungkin,” ujarnya.

Baca Juga:  Buntut Dugaan Simpatisan SYL Keroyok Wartawan, Polisi Cek Lokasi dan CCTV

Bima menyatakan bahwa saat itu tidak ada arahan atau petunjuk untuknya berperan dalam film porno. Menurutnya, pihak production house meyakinkannya bahwa film yang dimainkannya itu aman dan legal.

“Nggak ada, nggak ada, benar-benar nggak ada. Mereka selalu bilang bahwa ini ada badan hukum, ada pengacara,” sebutnya.

37 Pertanyaan dalam Pemeriksaan Perdana

Bima, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, menjalani pemeriksaan perdana terkait kasus film porno tersebut.

“Sekarang Saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka. Tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,” kata pengacara Bima, Rendi Renaldo, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024.

Baca Juga:  Polri: Pembentukan Direktorat Siber di 8 Polda Dalam Tahap Sosialisasi

Rendi menjelaskan bahwa Bima seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 8 Januari 2024, namun tidak hadir karena alasan sakit.

“Saudara BP tidak mangkir dari panggilan polisi, melainkan Saudara BP sakit,” imbuhnya.

Pihaknya meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan Bima pada hari ini. Bima tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

“Ada surat dokternya dan tim kuasa hukum yang datang. Sekarang Saudara BP sudah memenuhi semua panggilannya, puji syukur pada hari ini Saudara BP tidak ditahan karena tim kuasa hukum sudah mengajukan permohonan untuk tidak ditahan. Puji syukur dikabulkan oleh pihak kepolisian,” paparnya. CAK/RAZ

TAGGED: Bima Prawira, film porno, pemeran film porno, pengacara Bima, Polda Metro Jaya, Produksi Film Porno, Rendi Renaldo, Siskaeee
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Sebut Japto Soerjosoemarno Diduga Terima Uang Jasa Pengamanan Tambang Setiap Bulan
13 Maret 2026
Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang
13 Maret 2026
Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Aksi Banser di Depan KPK, Teriak KPK Zalim dan Bakar Baju Bergambar KPK
13 Maret 2026
Petugas melayani permohonan pembuatan paspor elektronik di salah satu kantor imigrasi di Jakarta.
Imigrasi Sesuaikan Layanan Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H
13 Maret 2026
KPK Sebut Eks Menag Yaqut Terima Fee dari Percepatan Berangkat Haji Tanpa Antre
13 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Sebut Japto Soerjosoemarno Diduga Terima Uang Jasa Pengamanan Tambang Setiap Bulan
13 Maret 2026
Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang
13 Maret 2026
Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Aksi Banser di Depan KPK, Teriak KPK Zalim dan Bakar Baju Bergambar KPK
13 Maret 2026
KPK Sebut Eks Menag Yaqut Terima Fee dari Percepatan Berangkat Haji Tanpa Antre
13 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Sebut Japto Soerjosoemarno Diduga Terima Uang Jasa Pengamanan Tambang Setiap Bulan

Korupsi

Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang

Korupsi

Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Aksi Banser di Depan KPK, Teriak KPK Zalim dan Bakar Baju Bergambar KPK

Petugas melayani permohonan pembuatan paspor elektronik di salah satu kantor imigrasi di Jakarta.
Imigrasi

Imigrasi Sesuaikan Layanan Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?