MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bima Prawira, Lawan Main Siskaeee, Ungkap Kekecewaan atas Kasus Film Porno yang Berkepanjangan

Publisher: Redaktur 16 Januari 2024 2 Min Read
Share
Bima Prawira di Mapolda Metro Jaya.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bima Prawira, ditetapkan sebagai tersangka bersama Siskaeee dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan. Lawan main Siskaeee di film ‘Kramat Tunggak’ ini mengaku kaget karena kasusnya terus berlanjut hingga menyeretnya sebagai tersangka.

“Saya sebagai pemain justru kecewa lah. Karena shocked juga kan sampai sepanjang ini,” ujar Bima di Polda Metro Jaya, Senin, 15 Januari 2024.

Bima juga mengungkap kekecewaannya kepada pihak production house (PH) yang merekrutnya sebagai pemeran pria dalam film tersebut. Sebagai seorang pekerja seni, dia merasa memiliki tanggung jawab terhadap perannya.

“Aku lebih ke kecewa saja di production house yang sekarang menjadi perkara. Karena kita sebagai pekerja seni hanya tahu bekerja, disuruh berperan seperti ini, kita harus bertanggung jawab dengan sebaik mungkin,” ujarnya.

Baca Juga:  Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangsel, 3 Tewas

Bima menyatakan bahwa saat itu tidak ada arahan atau petunjuk untuknya berperan dalam film porno. Menurutnya, pihak production house meyakinkannya bahwa film yang dimainkannya itu aman dan legal.

“Nggak ada, nggak ada, benar-benar nggak ada. Mereka selalu bilang bahwa ini ada badan hukum, ada pengacara,” sebutnya.

37 Pertanyaan dalam Pemeriksaan Perdana

Bima, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, menjalani pemeriksaan perdana terkait kasus film porno tersebut.

“Sekarang Saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka. Tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,” kata pengacara Bima, Rendi Renaldo, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024.

Baca Juga:  Berkas Kasus Firli Dikembalikan Lagi oleh Jaksa, Polda Metro Siap Lengkapi

Rendi menjelaskan bahwa Bima seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 8 Januari 2024, namun tidak hadir karena alasan sakit.

“Saudara BP tidak mangkir dari panggilan polisi, melainkan Saudara BP sakit,” imbuhnya.

Pihaknya meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan Bima pada hari ini. Bima tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

“Ada surat dokternya dan tim kuasa hukum yang datang. Sekarang Saudara BP sudah memenuhi semua panggilannya, puji syukur pada hari ini Saudara BP tidak ditahan karena tim kuasa hukum sudah mengajukan permohonan untuk tidak ditahan. Puji syukur dikabulkan oleh pihak kepolisian,” paparnya. CAK/RAZ

TAGGED: Bima Prawira, film porno, pemeran film porno, pengacara Bima, Polda Metro Jaya, Produksi Film Porno, Rendi Renaldo, Siskaeee
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit
22 November 2025
Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi
22 November 2025
Eks Sopir Curi 209 Gram Emas lalu Bakar Rumah Hakim PN Medan
22 November 2025
ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Akui Beli Bahan Peledak untuk Ekskul
22 November 2025
Syuriah PBNU Minta Gus Yahya Mundur dari Jabatan Ketua Umum
22 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit
22 November 2025
Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi
22 November 2025
Eks Sopir Curi 209 Gram Emas lalu Bakar Rumah Hakim PN Medan
22 November 2025
ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Akui Beli Bahan Peledak untuk Ekskul
22 November 2025

TERPOPULER

Bareskrim Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal, Teror Nasabah Berlanjut Meski Utang Lunas
21 November 2025
Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah Kejagung dalam Kasus Suap Pajak 2016-2020
21 November 2025
Petugas mempersiapkan dokumen perjalanan WNA Kenya sebelum diterbangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Imigrasi Semarang Deportasi WN Kenya Eks-Narapidana Narkotika, Tegaskan Sikap Tanpa Kompromi
20 November 2025
Nathalie Holscher Akui Menyesal Perceraian dengan Sule
21 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit

Hukum

Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi

Hukum

Eks Sopir Curi 209 Gram Emas lalu Bakar Rumah Hakim PN Medan

Peristiwa

ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Akui Beli Bahan Peledak untuk Ekskul

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?