MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sidang Dakwaan Kasus Senjata Ilegal Dito Mahendra Digelar Hari Ini

Publisher: Redaktur 15 Januari 2024 1 Min Read
Share
Dito Mahendra.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Hari ini, perkara kepemilikan senjata ilegal yang menyeret Dito Mahendra ke pengadilan memasuki tahap sidang perdana.

Setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21, Dito Mahendra akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor registrasi 32/Pid.Sus/2024/PN.JKT.SEL dan dipimpin oleh Hakim Ketua Dewa Budiwatsara.

“Pada sidang pertama ini, agenda utamanya adalah pembacaan surat dakwaan kasus kepemilikan senjata ilegal yang menjerat Dito Mahendra,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangan kepada wartawan pada malam Minggu, 14 Januari 2024.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyita total 12 senjata sebagai barang bukti dalam kasus ini, yang diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp 3 miliar.

Baca Juga:  Buron Pemilik Situs Judol Nitro123 Ditangkap Bareskrim Usai 3 Tahun Kabur ke Kamboja

Brigjenpol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa senjata tersebut terdiri dari 7 pucuk senjata api, 4 pucuk airsoft gun, dan 1 pucuk senapan angin.

Selain itu, penyidik juga menyita 2.157 butir peluru, kelengkapan magasin, amunisi, dan aksesori senjata api lainnya.

Dito Mahendra dihadapkan pada Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun atas kepemilikan senjata ilegal.

Sidang perdana ini menjadi momen krusial dalam proses hukum yang dihadapi oleh Dito Mahendra. CAK/RAZ

TAGGED: 1 pucuk senapan angin, 4 pucuk airsoft gun, 7 pucuk senjata api, Bareskrim Polri, Brigjenpol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum, Dito Mahendra, Djuyamto, Pejabat Humas PN Jaksel, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, senjata ilegal, sidang dakwaan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Paspor Elektronik dengan Fitur Keamanan Terbaru Mulai Diterbitkan pada November 2025
14 November 2025
Rumah Sahroni di Kebon Bawang yang Dijarah Kini Dibongkar dan Diratakan
14 November 2025
8 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Pengangkut Semen Tenggelam di Kutai Barat
14 November 2025
Paku di Tubuh Korban Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading Disita Polisi
14 November 2025
KPK Geledah Kantor Disdik Riau dan Sita Dokumen Terkait Anggaran Pemprov
14 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Paspor Elektronik dengan Fitur Keamanan Terbaru Mulai Diterbitkan pada November 2025
14 November 2025
Rumah Sahroni di Kebon Bawang yang Dijarah Kini Dibongkar dan Diratakan
14 November 2025
8 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Pengangkut Semen Tenggelam di Kutai Barat
14 November 2025
Paku di Tubuh Korban Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading Disita Polisi
14 November 2025

TERPOPULER

Ketua DPD Golkar Surabaya, Dokter Akmarawita Kadir memotong tumpeng atas ditetapkannya HM Soeharto sebagai Pahlawan Nasional di Kantor DPD Golkar di Jalan Adityawarman, Surabaya.
Golkar Surabaya Tasyakuran: Soeharto Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional, Simbol Keteladanan dan Kebesaran Bangsa
12 November 2025
Pelapor Minta Roy Suryo Cs Ditahan dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
13 November 2025
Petugas imigrasi sedang melayani pembuatan paspor.
18 Kantor Imigrasi Baru Segera Hadir di Berbagai Provinsi Indonesia
13 November 2025
Kantor Imigrasi Surakarta Persembahkan Inovasi SIAP HAJI: Permudah Penerbitan Paspor Calon Jemaah Haji 2026
13 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

Paspor Elektronik dengan Fitur Keamanan Terbaru Mulai Diterbitkan pada November 2025

Headlines

Rumah Sahroni di Kebon Bawang yang Dijarah Kini Dibongkar dan Diratakan

Headlines

8 Orang Tewas dalam Insiden Kapal Pengangkut Semen Tenggelam di Kutai Barat

Headlines

Paku di Tubuh Korban Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading Disita Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?