MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sidang Dakwaan Kasus Senjata Ilegal Dito Mahendra Digelar Hari Ini

Publisher: Redaktur 15 Januari 2024 1 Min Read
Share
Dito Mahendra.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Hari ini, perkara kepemilikan senjata ilegal yang menyeret Dito Mahendra ke pengadilan memasuki tahap sidang perdana.

Setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21, Dito Mahendra akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor registrasi 32/Pid.Sus/2024/PN.JKT.SEL dan dipimpin oleh Hakim Ketua Dewa Budiwatsara.

“Pada sidang pertama ini, agenda utamanya adalah pembacaan surat dakwaan kasus kepemilikan senjata ilegal yang menjerat Dito Mahendra,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangan kepada wartawan pada malam Minggu, 14 Januari 2024.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyita total 12 senjata sebagai barang bukti dalam kasus ini, yang diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp 3 miliar.

Baca Juga:  Jokowi Dijadwalkan Klarifikasi Dugaan Ijazah Palsu di Bareskrim Hari Ini

Brigjenpol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa senjata tersebut terdiri dari 7 pucuk senjata api, 4 pucuk airsoft gun, dan 1 pucuk senapan angin.

Selain itu, penyidik juga menyita 2.157 butir peluru, kelengkapan magasin, amunisi, dan aksesori senjata api lainnya.

Dito Mahendra dihadapkan pada Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun atas kepemilikan senjata ilegal.

Sidang perdana ini menjadi momen krusial dalam proses hukum yang dihadapi oleh Dito Mahendra. CAK/RAZ

TAGGED: 1 pucuk senapan angin, 4 pucuk airsoft gun, 7 pucuk senjata api, Bareskrim Polri, Brigjenpol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum, Dito Mahendra, Djuyamto, Pejabat Humas PN Jaksel, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, senjata ilegal, sidang dakwaan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jalur Medan Menuju Aceh Tamiang Mulai Terbuka, BNPB Percepat Distribusi Bantuan
3 Desember 2025
Komisi IX DPR Desak Kemenkes Kirim Dokter dan Nakes ke Wilayah Banjir Aceh
3 Desember 2025
BNN dan Interpol Tangkap Buronan Sabu Rp 5 Triliun Dewi Astutik di Kamboja
2 Desember 2025
Waka Komisi IV DPR Usulkan Panja Penyelamatan Hutan Imbas Bencana di Sumatera
2 Desember 2025
Eks Raja OTT KPK Harun Al Rasyid Resmi Dilantik sebagai Dirjen di Kementerian Haji dan Umrah
2 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Jalur Medan Menuju Aceh Tamiang Mulai Terbuka, BNPB Percepat Distribusi Bantuan
3 Desember 2025
Komisi IX DPR Desak Kemenkes Kirim Dokter dan Nakes ke Wilayah Banjir Aceh
3 Desember 2025
BNN dan Interpol Tangkap Buronan Sabu Rp 5 Triliun Dewi Astutik di Kamboja
2 Desember 2025
Waka Komisi IV DPR Usulkan Panja Penyelamatan Hutan Imbas Bencana di Sumatera
2 Desember 2025

TERPOPULER

Warga Banda Aceh dan Aceh Besar Hadapi Listrik Padam hingga Antrean BBM akibat Banjir dan Longsor
1 Desember 2025
Korban Meninggal Bencana Sumatera Mencapai 604 Orang, BNPB Rilis Data Terbaru
2 Desember 2025
Netizen Kangen Sosok Sutopo, Doni Monardo, dan Yurianto di Tengah Bencana Banjir Sumatra
2 Desember 2025
BNN dan Interpol Tangkap Buronan Sabu Rp 5 Triliun Dewi Astutik di Kamboja
2 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Jalur Medan Menuju Aceh Tamiang Mulai Terbuka, BNPB Percepat Distribusi Bantuan

Peristiwa

Komisi IX DPR Desak Kemenkes Kirim Dokter dan Nakes ke Wilayah Banjir Aceh

Hukum

BNN dan Interpol Tangkap Buronan Sabu Rp 5 Triliun Dewi Astutik di Kamboja

Nasional

Waka Komisi IV DPR Usulkan Panja Penyelamatan Hutan Imbas Bencana di Sumatera

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?