MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sidang Dakwaan Kasus Senjata Ilegal Dito Mahendra Digelar Hari Ini

Publisher: Redaktur 15 Januari 2024 1 Min Read
Share
Dito Mahendra.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Hari ini, perkara kepemilikan senjata ilegal yang menyeret Dito Mahendra ke pengadilan memasuki tahap sidang perdana.

Setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21, Dito Mahendra akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor registrasi 32/Pid.Sus/2024/PN.JKT.SEL dan dipimpin oleh Hakim Ketua Dewa Budiwatsara.

“Pada sidang pertama ini, agenda utamanya adalah pembacaan surat dakwaan kasus kepemilikan senjata ilegal yang menjerat Dito Mahendra,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangan kepada wartawan pada malam Minggu, 14 Januari 2024.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyita total 12 senjata sebagai barang bukti dalam kasus ini, yang diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp 3 miliar.

Baca Juga:  Jaksa soal Tom Lembong Minta 5 Mendag Lain Diperiksa: Tak Ada Kaitan

Brigjenpol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa senjata tersebut terdiri dari 7 pucuk senjata api, 4 pucuk airsoft gun, dan 1 pucuk senapan angin.

Selain itu, penyidik juga menyita 2.157 butir peluru, kelengkapan magasin, amunisi, dan aksesori senjata api lainnya.

Dito Mahendra dihadapkan pada Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun atas kepemilikan senjata ilegal.

Sidang perdana ini menjadi momen krusial dalam proses hukum yang dihadapi oleh Dito Mahendra. CAK/RAZ

TAGGED: 1 pucuk senapan angin, 4 pucuk airsoft gun, 7 pucuk senjata api, Bareskrim Polri, Brigjenpol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum, Dito Mahendra, Djuyamto, Pejabat Humas PN Jaksel, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, senjata ilegal, sidang dakwaan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Yetty Krystianti Nurbuati (dua dari kiri) bersama perwakilan Pengadilan Tinggi Agama (PGA) Jatim menunjukkan perjanjian kerjasama melalui MoU.
Akhiri Konflik Aset Keluarga: BPN Jatim & PTA Surabaya Resmi Satukan Langkah Percepat Kepastian Hukum
27 November 2025
Gonjang-ganjing Posisi Gus Yahya di PBNU: Surat Pemberhentian Dipersoalkan, PBNU Tegaskan Tidak Sah
27 November 2025
Gus Ipul Bantah Poster Pj Ketum PBNU yang Beredar sebagai Hoaks
27 November 2025
KPK Lelang 176 Aset Koruptor Senilai Rp 289 Miliar
27 November 2025
KPK Lelang Tas Dior dan Louis Vuitton Mulai Rp 19 Juta
27 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Gonjang-ganjing Posisi Gus Yahya di PBNU: Surat Pemberhentian Dipersoalkan, PBNU Tegaskan Tidak Sah
27 November 2025
Gus Ipul Bantah Poster Pj Ketum PBNU yang Beredar sebagai Hoaks
27 November 2025
KPK Lelang 176 Aset Koruptor Senilai Rp 289 Miliar
27 November 2025
KPK Lelang Tas Dior dan Louis Vuitton Mulai Rp 19 Juta
27 November 2025

TERPOPULER

Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Presiden Prabowo kepada Eks Dirut ASDP?
26 November 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Utara, Agus Rahmanto, S.H., M.H., tutun ke lokasi yang rencananya akan dibangun Kantor Kejaksaan Negeri setempat.
BPN Konawe Utara Kawal Total Proses Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri
26 November 2025
Kepala Kantor Pertanahan Konawe Utara, Agus Rahmanti menghadiri upacara Hari Guru Nasional 2025.
Upacara Hari Guru Nasional 2025, Tegaskan Peran Guru sebagai Penopang Masa Depan Bangsa
25 November 2025
Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Banten.membeberkan soal penangkapan WNA di wilayah Tangerang yang diduga melanggar keimigrasian.
10 WNA Diduga Investor Bodong Diamankan Imigrasi Tangerang, Perusahaan Penjamin Ternyata Fiktif
26 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Yetty Krystianti Nurbuati (dua dari kiri) bersama perwakilan Pengadilan Tinggi Agama (PGA) Jatim menunjukkan perjanjian kerjasama melalui MoU.
Pertanahan

Akhiri Konflik Aset Keluarga: BPN Jatim & PTA Surabaya Resmi Satukan Langkah Percepat Kepastian Hukum

Nasional

Gonjang-ganjing Posisi Gus Yahya di PBNU: Surat Pemberhentian Dipersoalkan, PBNU Tegaskan Tidak Sah

Nasional

Gus Ipul Bantah Poster Pj Ketum PBNU yang Beredar sebagai Hoaks

Korupsi

KPK Lelang 176 Aset Koruptor Senilai Rp 289 Miliar

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?