MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

3 Zonasi Kampanye Akbar Berdasarkan Zona Waktu Indonesia

Publisher: Redaktur 14 Januari 2024 3 Min Read
Share
KPU menggelar rapat koordinasi dengan tim paslon capres-cawapres dan parpol peserta Pemilu 2024.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPU membagi zona kampanye rapat umum atau kampanye terbuka berdasarkan pembagian waktu di Indonesia.

Ini setelah KPU menggelar rapat koordinasi dengan tim pasangan calon (paslon) capres-cawapres dan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, Minggu, 14 Januari 2024.

“Hari ini kami bertemu, rapat koordinasi antara KPU kemudian tim paslon dan partai politik peserta Pemilu 2024 dalam rangka pembahasan pembagian zonasi kampanye rapat umum. Dan yang kedua untuk kampanye iklan di media massa,” kata Komisioner KPU August Melasz di kantor KPU RI, Minggu, 14 Januari 2024.

“Nah dari pembicaraan yang kami bahas, sudah disampaikan masing-masing tim paslon maupun parpol peserta Pemilu 2024. Jadi ada dua skema yang saat ini kami bahas secara teknis, itu sudah diambil kebijakan. Zona kampanye untuk pemilu untuk paslon itu dibagi dalam tiga zona, zona A, B, C,” tambah August.

Baca Juga:  63 Lembaga Survei yang Terdaftar Pemilu 2024

August mengatakan, selanjutnya akan dibahas kembali penentuan waktu dan lokasi kampanye terbuka.

“Nanti akan ditentukan zona A paslon yang mana, zona b paslon mana, zona c paslon yang mana,” kata August.

August menjelaskan, zonasi kampanye rapat umum atau kampanye terbuka dibagi berdasarkan zona waktu di Indonesia. Setiap paslon, hanya berkampanye di satu zona pada waktu atau tanggal yang ditentukan.

“Kan dibagi tiga (zona), kalau misalnya pembagian tiga zona itu begini. Kita ngikutin polanya kan ada 38 provinsi, dibagi secara proporsional berdasarkan basis waktu, misalnya Waktu Indonesia Barat, Waktu Indonesia Tengah, Waktu Indonesia Timur,” ucap August.

Baca Juga:  Demokrat Jawa Timur Siapkan 120.800 Saksi TPS untuk Menang Pemilu 2024

“Jadi nanti akan ada konteks pembagian zona, tentu saja setiap paslon tentu akan berkampanye juga di zona masing-masing. Misalnya, sekarang paslon tertentu di zona A, kemudian paslon berikutnya di zona B, paslon berikutnya di zona c, itu akan bergantian,” imbuhnya.

Kampanye Terbuka digelar 21 Januari-10 Februari

August menambahkan, kampanye akbar capres-cawapres akan digelar mulai 21 Januari-10 Februari 2024. Saat ini, tim teknis dari tim paslon capres, parpol dan KPU masih melakukan rapat pembahasan terkait hak-hal teknis.

“Untuk yang pelaksanaan kampanye rapat umum selama 21 hari yang akan berlangsung mulai 21 Januari sampai tanggal 10 Februari 2024, di situ yang bisa di-update. Nah Kalau sekarang, tim teknis dari masing-masing LO, baik LO paslon maupun LO partai politik sedang membahas itu degan tim teknis KPU,” kata August. CAK/RAZ

Baca Juga:  Data KPK soal Cakada Tersangka Dinanti KPU
TAGGED: August Melasz, capres, Cawapres, Kampanye Akbar, Kampanye Terbuka, Komisioner KPU, KPU, Parpol, Pemilu 2024, Rapat Umum, Zona A, Zona B, Zona C, zonasi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Hakim Tanya Asal-usul Panggilan ‘Mas Menteri’ kepada Nadiem Makarim di Sidang Korupsi Chromebook
11 Maret 2026
KPK Dalami Dugaan Aliran Duit Tambang ke Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
11 Maret 2026
KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari Tersangka Suap Ijon Proyek
11 Maret 2026
Panglima TNI Tegaskan Status Siaga 1 Hanya Uji Kesiapsiagaan Personel dan Materiel
11 Maret 2026
Nadiem Makarim Akui Lelah Usai 11 Jam Jadi Saksi Sidang Korupsi Chromebook di Tipikor Jakarta
11 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Hakim Tanya Asal-usul Panggilan ‘Mas Menteri’ kepada Nadiem Makarim di Sidang Korupsi Chromebook
11 Maret 2026
KPK Dalami Dugaan Aliran Duit Tambang ke Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno
11 Maret 2026
KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari Tersangka Suap Ijon Proyek
11 Maret 2026
Panglima TNI Tegaskan Status Siaga 1 Hanya Uji Kesiapsiagaan Personel dan Materiel
11 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Hakim Tanya Asal-usul Panggilan ‘Mas Menteri’ kepada Nadiem Makarim di Sidang Korupsi Chromebook

Korupsi

KPK Dalami Dugaan Aliran Duit Tambang ke Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari Tersangka Suap Ijon Proyek

Pertahanan

Panglima TNI Tegaskan Status Siaga 1 Hanya Uji Kesiapsiagaan Personel dan Materiel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?