MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Panglima TNI Usulkan Kenaikan Tukin 80 Persen: Efisiensi Kinerja dan Fokus pada Program Kesejahteraan

Publisher: Redaktur 12 Januari 2024 2 Min Read
Share
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengusulkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) dari 70 persen menjadi 80 persen.

Ini setelah Panglima TNI bertemu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.

“Selain efisiensi sistem kinerja, TNI juga akan mempercepat pelaksanaan program kesejahteraan masyarakat seperti penanganan stunting, membangun rumah tidak layak huni (RTLH). Program kesejahteraan masyarakat, hal bakal berpengaruh pada peningkatan kinerja dan tingkat tukin yang diberikan negara” kata Agus dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat, 12 Januari 2024.

Dalam kesempatan yang sama, Menpan RB Abdulllah Azwar Anas mengatakan pemerintah saat ini tengah memproses kenaikan tukin itu secara paralel. Azwar Anas menerangkan dalam waktu dekat tukin TNI bisa naik 80 persen.

Baca Juga:  Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Merotasi 38 Perwira Tinggi

“Proses bisnis kemudian ada perbaikan sistem kerja yang ada dalam rangka efisiensi, termasuk tumpang tindih dan ini telah dilakukan. Sehingga, dengan demikian mudah-mudahan tidak lama akan segera kami usulkan terkait dengan proses tunjangan kinerja TNI,” ujarnya.

Tak hanya itu, kata Agus, pertemuan ini juga untuk mengeksekusi perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait reformasi birokrasi di TNI. Hal yang turut dibahas mengenai penaikkan dan menurunkan strata kepangkatan seorang perwira tinggi yang memimpin satu institusi di lingkungan TNI.

“Peningkatan status Komandan Korp Marinir dari bintang 2 menjadi bintang 3, kemudian RSPAD, Puspomad dari bintang 3 menjadi bintang 2” ujar Agus. CAK/RAZ

Baca Juga:  Kapolri dan Panglima TNI Ajak Masyarakat Jaga dan Ciptakan Pesta Demokrasi Aman dan Damai
TAGGED: Abdullah Azwar Anas, Jenderal Agus Subiyanto, membangun rumah tidak layak huni, Menpan RB, Panglima TNI, penanganan stunting, RTLH, Tukin, Tukin TNI, Tunjangan Kinerja
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang
25 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang

Korupsi

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026

Hukum

Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual

Hukum

ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?