MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Skandal Pungli di Rutan KPK: MAKI Desak Pidana untuk 93 Pegawai, Dewas KPK Harus Bertindak Tegas

Publisher: Redaktur 12 Januari 2024 2 Min Read
Share
Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang etik terhadap 93 pegawai KPK terkait pungli Rutan KPK membuat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) angkat bicara. MAKI menilai hal ini tidak boleh ditoleransi.

“Apapun proses KPK itu kan memberantas korupsi, maka ketika ada dugaan korupsi dalam bentuk sekecil apapun termasuk pungutan liar, itu tidak boleh ada toleransi, zero tolerance. Nggak boleh dimaafkan. Karena itulah dasar-dasar KPK dipercaya masyarakat, paling tidak 4 periode,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Kamis, 11 Januari 2024.

Boyamin menilai Dewan Pengawas (Dewas) perlu bersikap tegas dalam penanganan pungli ini. Sebab menurutnya, jika dibiarkan hal ini akan menjadi penyakit berbahaya di tubuh KPK.

Baca Juga:  Jubir Baru KPK Diumumkan Tiba-tiba

“Dengan demikian ketika sekarang ada pungli bahkan di rutan itu, untuk merampas kemerdekaan tersangka itu malah ada pungli berbahaya ini. Akan menjadi kanker di KPK, maka harus tegas,” tuturnya.

Boyamin juga mengatakan selain proses etik, kasus ini juga perlu diproses secara pidana. Nantinya, pegawai yang terbukti bersalah maka diberhentikan secara tidak hormat.

“Selain proses etik juga seharusnya diproses pidana. Dinyatakan bersalah ya harus diberhentikan dengan tidak hormat pegawai-pegawai KPK itu,” kata Boyamin.

“Karena kalau tidak akan menggerogoti KPK tinggal nama, dengan sendirinya akan jadi mayat hidup dan tidak dipercaya masyarakat, itu tidak boleh terjadi, maka harus tegas. Istilah klasik membersihkan lantai kotor tidak boleh dengan sapu yang kotor, dan KPK dituntut itu,” sambungnya.

Baca Juga:  Skandal Haji Rp 1 Triliun: Nama Tersangka di Kantong KPK, 2 Rumah Hasil Korupsi Disita

Diketahui sebelumnya, Dewas KPK mengungkap perkembangan terbaru terkait kasus pungli di Rutan KPK.

“Pungli sudah mau sidang,” kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho, di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Januari 2024.

Albertina juga mengungkap keterlibatan pegawai KPK dalam kasus tersebut. Dia menyebutkan ada 93 pegawai KPK yang akan disidang etik terkait pungli Rutan KPK.

“Sembilan puluh tiga orang yang akan naik sidang etik,” katanya.

Dewas KPK mengatakan sidang etik kepada 93 pegawai itu akan digelar bulan ini. Dewas KPK menyerahkan perkara pidana dari kasus pungli itu kepada penegak hukum lain. CAK/RAZ

Baca Juga:  KPK Periksa Mantan Direktur Haji Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
TAGGED: Albertina Ho, Boyamin Saiman, Dewas KPK, KPK, MAKI, Pungli, Rutan KPK, Sidang Etik
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Tiga Lokasi di Lampung Tengah, Sita Dokumen Kasus Suap Bupati Ardito
17 Desember 2025
Irjen Kemnaker Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
17 Desember 2025
Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Sidang Perdana Digelar 17 Desember 2025
17 Desember 2025
Pengacara Bantah Eks Mendikbudristek Nadiem Terima Rp 809 Miliar Kasus Chromebook
17 Desember 2025
KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Eks Menag Yaqut Kembali Diperiksa
17 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Irjen Kemnaker Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
17 Desember 2025
Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Sidang Perdana Digelar 17 Desember 2025
17 Desember 2025
Pengacara Bantah Eks Mendikbudristek Nadiem Terima Rp 809 Miliar Kasus Chromebook
17 Desember 2025
KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Eks Menag Yaqut Kembali Diperiksa
17 Desember 2025

TERPOPULER

Tato di Lengan Olla Ramlan Jadi Sorotan
15 Desember 2025
Sidang Dakwaan Delpedro Marhaen Kasus Dugaan Penghasutan Digelar di PN Jakarta Pusat
16 Desember 2025
Tipu Ratusan Calon Pengantin, Kerugian WO Ayu Puspita Tembus Rp 11,5 Miliar
15 Desember 2025
KPK Panggil Mafia Perkara Zarof Ricar, Didalami Kasus TPPU Hasbi Hasan
15 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Tiga Lokasi di Lampung Tengah, Sita Dokumen Kasus Suap Bupati Ardito

Korupsi

Irjen Kemnaker Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Headlines

Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Sidang Perdana Digelar 17 Desember 2025

Korupsi

Pengacara Bantah Eks Mendikbudristek Nadiem Terima Rp 809 Miliar Kasus Chromebook

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?