MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Skandal Pungli di Rutan KPK: MAKI Desak Pidana untuk 93 Pegawai, Dewas KPK Harus Bertindak Tegas

Publisher: Redaktur 12 Januari 2024 2 Min Read
Share
Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang etik terhadap 93 pegawai KPK terkait pungli Rutan KPK membuat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) angkat bicara. MAKI menilai hal ini tidak boleh ditoleransi.

“Apapun proses KPK itu kan memberantas korupsi, maka ketika ada dugaan korupsi dalam bentuk sekecil apapun termasuk pungutan liar, itu tidak boleh ada toleransi, zero tolerance. Nggak boleh dimaafkan. Karena itulah dasar-dasar KPK dipercaya masyarakat, paling tidak 4 periode,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Kamis, 11 Januari 2024.

Boyamin menilai Dewan Pengawas (Dewas) perlu bersikap tegas dalam penanganan pungli ini. Sebab menurutnya, jika dibiarkan hal ini akan menjadi penyakit berbahaya di tubuh KPK.

Baca Juga:  Novel Sindir Pimpinan KPK Ghufron-Alex Marwata soal Mutasi ASN Kementan

“Dengan demikian ketika sekarang ada pungli bahkan di rutan itu, untuk merampas kemerdekaan tersangka itu malah ada pungli berbahaya ini. Akan menjadi kanker di KPK, maka harus tegas,” tuturnya.

Boyamin juga mengatakan selain proses etik, kasus ini juga perlu diproses secara pidana. Nantinya, pegawai yang terbukti bersalah maka diberhentikan secara tidak hormat.

“Selain proses etik juga seharusnya diproses pidana. Dinyatakan bersalah ya harus diberhentikan dengan tidak hormat pegawai-pegawai KPK itu,” kata Boyamin.

“Karena kalau tidak akan menggerogoti KPK tinggal nama, dengan sendirinya akan jadi mayat hidup dan tidak dipercaya masyarakat, itu tidak boleh terjadi, maka harus tegas. Istilah klasik membersihkan lantai kotor tidak boleh dengan sapu yang kotor, dan KPK dituntut itu,” sambungnya.

Baca Juga:  KPK Bongkar Isi Goodie Bag Uang THR Bupati Cilacap Rp 20 Juta hingga Rp 100 Juta

Diketahui sebelumnya, Dewas KPK mengungkap perkembangan terbaru terkait kasus pungli di Rutan KPK.

“Pungli sudah mau sidang,” kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho, di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Januari 2024.

Albertina juga mengungkap keterlibatan pegawai KPK dalam kasus tersebut. Dia menyebutkan ada 93 pegawai KPK yang akan disidang etik terkait pungli Rutan KPK.

“Sembilan puluh tiga orang yang akan naik sidang etik,” katanya.

Dewas KPK mengatakan sidang etik kepada 93 pegawai itu akan digelar bulan ini. Dewas KPK menyerahkan perkara pidana dari kasus pungli itu kepada penegak hukum lain. CAK/RAZ

Baca Juga:  Anggota DPR Muhammad Kadafi Dilaporkan ke Bareskrim dan KPK
TAGGED: Albertina Ho, Boyamin Saiman, Dewas KPK, KPK, MAKI, Pungli, Rutan KPK, Sidang Etik
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum
9 April 2026
Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus
9 April 2026
Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat
9 April 2026
Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan
9 April 2026
Direktur N Co-Living Ditangkap di Jakarta Utara, Diduga Legalkan Peredaran Narkoba
9 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum
9 April 2026
Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus
9 April 2026
Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat
9 April 2026
Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan
9 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Andrie Yunus Tolak Peradilan Militer, Minta Kasus Air Keras Diadili Umum

Hukum

Komnas HAM Minta Akses Periksa 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Andrie Yunus

Pemerintahan

Presiden Prabowo Singgung Kelompok Anti Kerja Sama, Pemerintah Tetap Fokus Rakyat

Nasional

Komisi I DPR Nilai Gencatan Senjata AS-Iran Jadi Momentum Stabilitas Kawasan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?