MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Pegawai KPK Terlibat Dugaan Pungli di Rutan dan Kasus Pelecehan Seksual, 93 Pegawai Akan Disidang Etik

Publisher: Redaktur 12 Januari 2024 2 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sebanyak 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadapi sidang etik terkait dugaan kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK.

Salah satu mantan pegawai, Mustarsidin, yang sebelumnya dipecat akibat pelecehan seksual terhadap istri tahanan, juga diduga terlibat dalam kasus pungli di rutan tersebut.

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan bahwa Mustarsidin masuk dalam daftar yang akan menjalani sidang etik, meskipun aspek pidana masih perlu penyelidikan lebih lanjut.

“Namanya masuk juga, tapi nanti pidana yang lebih jelas,” kata anggota Dewas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 Januari 2024.

Baca Juga:  KPK Jawab PDI-P soal Alasan Cegah Yasonna ke LN: Penyidik Punya Dasar Hukum

Mustarsidin telah dikenai sanksi pemecatan sebagai pegawai KPK sejak September 2023. Dia dipecat setelah terbukti melakukan pelecehan seksual kepada istri tahanan.

Albertina, anggota Dewas KPK, mengatakan bahwa Dewas KPK saat ini tidak bisa mengusut Mustarsidin secara etik karena tidak lagi menjadi bagian dari KPK.

Namun, Dewas KPK mendesak penyelidikan pidana atas dugaan keterlibatan Mustarsidin dalam kasus pungli di rutan.

“Mustarsidin kan sudah diberhentikan, jadi tidak bisa lagi kira sentuh dengan etik. Kalau dengan pidana, urusan di sana,” ujar Albertina.

Kasus Pelecehan Seksual Mustarsidin

Sebelumnya, KPK telah mencopot pegawai KPK inisial M yang terlibat dalam pelecehan seksual terhadap istri tahanan di Rutan KPK.

Baca Juga:  Hasto Buka Peluang Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Siap Hadapi

Pemberhentian terhadap pelaku diumumkan pada September 2023, berdasarkan pelanggaran terhadap Pasal 3 huruf f dan Pasal 5 huruf a dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Ali Fikri, juru bicara KPK, menjelaskan bahwa pelaku M melanggar Pasal 3 huruf f terkait integritas dan keteladanan sikap serta Pasal 5 huruf a yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang. KPK mengambil tindakan pemberhentian mulai 7 September 2023. CAK/RAZ

TAGGED: Albertina Ho, Dewas KPK, istri tahanan, KPK, pelecehan seksual, Pungli, Rutan KPK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

ICW Kritik KPK Baru Umumkan SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun Setelah Setahun
29 Desember 2025
KPK Bantah Ada Tekanan Politik di Balik SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun
29 Desember 2025
Ayu Aulia Klarifikasi Isu Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Terlibat di Ormas Bela Negara
29 Desember 2025
SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun Jadi Sorotan, KPK Dinilai Catat Prestasi Buruk
29 Desember 2025
Dolfie OFP Resmi Jabat Ketua DPD PDI-P Jateng 2025-2030, Anak Puan Jadi Wakil Ketua
29 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

ICW Kritik KPK Baru Umumkan SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun Setelah Setahun
29 Desember 2025
KPK Bantah Ada Tekanan Politik di Balik SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun
29 Desember 2025
Ayu Aulia Klarifikasi Isu Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Terlibat di Ormas Bela Negara
29 Desember 2025
SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun Jadi Sorotan, KPK Dinilai Catat Prestasi Buruk
29 Desember 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Satgas PKH Serahkan Rp 6,6 Triliun ke Negara, Digunakan Tambal Defisit APBN
27 Desember 2025
Safa Marwah Klarifikasi Bantah Isu Kedekatan dengan Ridwan Kamil
28 Desember 2025
Dosen Gugat UU ke MK, Minta Gaji Pokok Disetarakan dengan UMR
27 Desember 2025
Program Makan Bergizi Gratis 2026 Dimulai Serentak 8 Januari
27 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

ICW Kritik KPK Baru Umumkan SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun Setelah Setahun

Korupsi

KPK Bantah Ada Tekanan Politik di Balik SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun

Gaya Hidup

Ayu Aulia Klarifikasi Isu Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Terlibat di Ormas Bela Negara

Korupsi

SP3 Kasus Tambang Rp2,7 Triliun Jadi Sorotan, KPK Dinilai Catat Prestasi Buruk

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?