MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Pegawai KPK Terlibat Dugaan Pungli di Rutan dan Kasus Pelecehan Seksual, 93 Pegawai Akan Disidang Etik

Publisher: Redaktur 12 Januari 2024 2 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sebanyak 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadapi sidang etik terkait dugaan kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK.

Salah satu mantan pegawai, Mustarsidin, yang sebelumnya dipecat akibat pelecehan seksual terhadap istri tahanan, juga diduga terlibat dalam kasus pungli di rutan tersebut.

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan bahwa Mustarsidin masuk dalam daftar yang akan menjalani sidang etik, meskipun aspek pidana masih perlu penyelidikan lebih lanjut.

“Namanya masuk juga, tapi nanti pidana yang lebih jelas,” kata anggota Dewas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 Januari 2024.

Baca Juga:  Gubernur Riau Abdul Wahid Peras Bawahan dengan Arahan Satu Matahari

Mustarsidin telah dikenai sanksi pemecatan sebagai pegawai KPK sejak September 2023. Dia dipecat setelah terbukti melakukan pelecehan seksual kepada istri tahanan.

Albertina, anggota Dewas KPK, mengatakan bahwa Dewas KPK saat ini tidak bisa mengusut Mustarsidin secara etik karena tidak lagi menjadi bagian dari KPK.

Namun, Dewas KPK mendesak penyelidikan pidana atas dugaan keterlibatan Mustarsidin dalam kasus pungli di rutan.

“Mustarsidin kan sudah diberhentikan, jadi tidak bisa lagi kira sentuh dengan etik. Kalau dengan pidana, urusan di sana,” ujar Albertina.

Kasus Pelecehan Seksual Mustarsidin

Sebelumnya, KPK telah mencopot pegawai KPK inisial M yang terlibat dalam pelecehan seksual terhadap istri tahanan di Rutan KPK.

Baca Juga:  Isi Garasi Tiga Pejabat KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak

Pemberhentian terhadap pelaku diumumkan pada September 2023, berdasarkan pelanggaran terhadap Pasal 3 huruf f dan Pasal 5 huruf a dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Ali Fikri, juru bicara KPK, menjelaskan bahwa pelaku M melanggar Pasal 3 huruf f terkait integritas dan keteladanan sikap serta Pasal 5 huruf a yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang. KPK mengambil tindakan pemberhentian mulai 7 September 2023. CAK/RAZ

TAGGED: Albertina Ho, Dewas KPK, istri tahanan, KPK, pelecehan seksual, Pungli, Rutan KPK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser
21 Januari 2026
Jenazah Pramugari ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi dari Gunung Bulusaraung Pangkep
21 Januari 2026
DVI Polda Sulsel Terima Dua Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Makassar
21 Januari 2026
Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK
21 Januari 2026
OTT KPK Ungkap Dugaan Dana CSR Jadi Modus Fee Proyek Wali Kota Madiun
21 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser
21 Januari 2026
Jenazah Pramugari ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi dari Gunung Bulusaraung Pangkep
21 Januari 2026
DVI Polda Sulsel Terima Dua Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Makassar
21 Januari 2026
Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK
21 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Sosok Ferry Irawan Pegawai KKP Korban Pesawat ATR 42-500 Dikenal Baik Oleh Warga Bogor
19 Januari 2026
Detik-Detik Pendaki Saksikan Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Gunung Bulusaraung Pangkep
19 Januari 2026
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menunjukkan BB milik para WNA yang diamankan di Tangerang.
27 WNA Diciduk, Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang
19 Januari 2026
Evakuasi Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung Dilanjutkan Via Udara dan Darat
19 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Politik

Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser

Peristiwa

Jenazah Pramugari ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi dari Gunung Bulusaraung Pangkep

Peristiwa

DVI Polda Sulsel Terima Dua Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 di Makassar

Korupsi

Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?