JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik terkait kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Sidang etik ini dijadwalkan akan dilaksanakan dalam bulan ini.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, mengonfirmasi bahwa kasus pungli di Rutan KPK akan segera naik ke sidang etik.
“Pungli sudah mau sidang,” ujar Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.
Albertina juga mengungkapkan bahwa 93 pegawai KPK terlibat dalam kasus pungli di Rutan KPK dan akan disidang etik.
“93 orang yang akan naik sidang etik,” tambahnya.
Dewas KPK telah menyerahkan perkara pidana terkait kasus pungli kepada penegak hukum lain, sementara sidang etik akan berfokus pada aspek nilai.
“Tapi yang untuk nilai itu jelasnya pidananya ya. Kalau kita di etik ada nilai-nilainya juga tapi kan kita terlalu mendalami masalah nilai ya,” kata Albertina Ho.
Skandal pungli di Rutan KPK mencuat dan mengejutkan publik. Albertina Ho sebelumnya menyebut dugaan pungli di Rutan KPK mencapai Rp 4 miliar. Temuan ini berasal dari pengutusan Dewas dan bukan laporan dari pihak lain.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menegaskan bahwa KPK akan mengusut tuntas kasus ini.
“Sekitar dua juta hingga puluhan juta per bulannya,” kata Ghufron. Setoran pungli dilakukan melalui rekening yang terkait dengan oknum pegawai rutan KPK, dengan menggunakan tiga lapisan rekening agar transaksi tidak terlacak. CAK/RAZ