MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

PPATK Memantau 100 Caleg Pemilu 2024 Akibat Transaksi Mencurigakan Rp 51 Triliun!

Publisher: Redaktur 10 Januari 2024 1 Min Read
Share
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengungkap transaksi mencurigakan dengan melibatkan 100 calon legislatif (Caleg) terdaftar dalam Pemilu 2024, dengan total nilai mencapai Rp 51 triliun.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa analisis dilakukan terhadap 100 Caleg dengan transaksi keuangan terbesar sepanjang 2022 hingga 2023.

Para caleg tersebut teridentifikasi melakukan transaksi setoran dana di atas Rp 500 juta, dengan jumlah setoran mencapai Rp 21.760.254.437.875. Selain itu, terdapat 100 Caleg yang melakukan penarikan uang sebesar Rp 34.016.767.980.872.

PPATK juga menemukan aliran dana mencurigakan dari luar negeri ke rekening 100 Caleg tersebut, dengan total uang mencapai Rp 7.7 triliun.

Baca Juga:  Saksi Kubu Paslon 03 Beber Fakta Dugaan Persekongkolan Jahat KPU, Bawaslu, dan DKPP

Laporan IFTI (International Fund Transfer Instruction Report) telah diajukan terkait penerimaan uang sebesar Rp 7.740.011.320.238 dari luar negeri.

Menariknya, dari analisis transaksi keuangan 100 Caleg, PPATK menemukan transaksi pembelian barang senilai ratusan miliar rupiah.

Laporan tersebut juga mengungkap adanya indikasi keterkaitan transaksi pembelian barang dengan kegiatan kampanye, dengan total transaksi mencapai Rp 592.548.7 miliar.

Kesimpulannya, PPATK terus memantau dan menginvestigasi potensi pelanggaran dalam transaksi keuangan para Caleg, meningkatkan kekhawatiran terkait sumber dan tujuan dana yang mencurigakan. Artinya, situasi ini menyoroti pentingnya transparansi dan integritas dalam dunia politik. CAK/RAZ

TAGGED: 100 caleg, Caleg, Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, Pemilu 2024, PPATK, Rp 51 Triliun
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Tim SAR Kerahkan Drone Cari Tiga Korban Kapal Putri Sakinah di Labuan Bajo NTT
30 Desember 2025
TNI Bubarkan Konvoi Bendera Bulan Bintang di Lhokseumawe Aceh, Aparat Tegaskan Dasar Hukum
30 Desember 2025
Kadis Sosial Samosir Diduga Ubah Bantuan Bencana Rp 1,5 Miliar dari Uang Tunai Jadi Barang
30 Desember 2025
SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Dikritik, KPK Tegaskan Tak Ada Tekanan Politik
30 Desember 2025
Skor Pengawasan Internal Pemkab Bekasi Turun Dua Tahun, KPK Soroti Lemahnya APIP
30 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Tim SAR Kerahkan Drone Cari Tiga Korban Kapal Putri Sakinah di Labuan Bajo NTT
30 Desember 2025
TNI Bubarkan Konvoi Bendera Bulan Bintang di Lhokseumawe Aceh, Aparat Tegaskan Dasar Hukum
30 Desember 2025
Kadis Sosial Samosir Diduga Ubah Bantuan Bencana Rp 1,5 Miliar dari Uang Tunai Jadi Barang
30 Desember 2025
SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Dikritik, KPK Tegaskan Tak Ada Tekanan Politik
30 Desember 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Safa Marwah Klarifikasi Bantah Isu Kedekatan dengan Ridwan Kamil
28 Desember 2025
Ayu Aulia Klarifikasi Isu Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Terlibat di Ormas Bela Negara
29 Desember 2025
Dosen UIM yang Ludahi Kasir Swalayan Harap Kasus Diselesaikan Kekeluargaan
28 Desember 2025
MA Akan Cek Rekomendasi KY Soal Sanksi Hakim Pengadil Tom Lembong
28 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Nusa Tenggara Timur

Tim SAR Kerahkan Drone Cari Tiga Korban Kapal Putri Sakinah di Labuan Bajo NTT

Nasional

TNI Bubarkan Konvoi Bendera Bulan Bintang di Lhokseumawe Aceh, Aparat Tegaskan Dasar Hukum

Korupsi

Kadis Sosial Samosir Diduga Ubah Bantuan Bencana Rp 1,5 Miliar dari Uang Tunai Jadi Barang

Korupsi

SP3 Kasus Tambang Konawe Utara Dikritik, KPK Tegaskan Tak Ada Tekanan Politik

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?