MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

PPATK Memantau 100 Caleg Pemilu 2024 Akibat Transaksi Mencurigakan Rp 51 Triliun!

Publisher: Redaktur 10 Januari 2024 1 Min Read
Share
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengungkap transaksi mencurigakan dengan melibatkan 100 calon legislatif (Caleg) terdaftar dalam Pemilu 2024, dengan total nilai mencapai Rp 51 triliun.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa analisis dilakukan terhadap 100 Caleg dengan transaksi keuangan terbesar sepanjang 2022 hingga 2023.

Para caleg tersebut teridentifikasi melakukan transaksi setoran dana di atas Rp 500 juta, dengan jumlah setoran mencapai Rp 21.760.254.437.875. Selain itu, terdapat 100 Caleg yang melakukan penarikan uang sebesar Rp 34.016.767.980.872.

PPATK juga menemukan aliran dana mencurigakan dari luar negeri ke rekening 100 Caleg tersebut, dengan total uang mencapai Rp 7.7 triliun.

Baca Juga:  PPATK Analisis Harta Majelis Kasasi yang Anulir Vonis Ronald Tannur

Laporan IFTI (International Fund Transfer Instruction Report) telah diajukan terkait penerimaan uang sebesar Rp 7.740.011.320.238 dari luar negeri.

Menariknya, dari analisis transaksi keuangan 100 Caleg, PPATK menemukan transaksi pembelian barang senilai ratusan miliar rupiah.

Laporan tersebut juga mengungkap adanya indikasi keterkaitan transaksi pembelian barang dengan kegiatan kampanye, dengan total transaksi mencapai Rp 592.548.7 miliar.

Kesimpulannya, PPATK terus memantau dan menginvestigasi potensi pelanggaran dalam transaksi keuangan para Caleg, meningkatkan kekhawatiran terkait sumber dan tujuan dana yang mencurigakan. Artinya, situasi ini menyoroti pentingnya transparansi dan integritas dalam dunia politik. CAK/RAZ

TAGGED: 100 caleg, Caleg, Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, Pemilu 2024, PPATK, Rp 51 Triliun
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jadwal Pemesanan Tiket Kereta Lebaran 2026 Masih Berlaku H-45
16 Januari 2026
Dua Praja IPDN Tewas Diduga Tabrak Lari di Jalan Arteri Porong Sidoarjo
16 Januari 2026
Pensiun Masih Terima Uang Pemerasan Izin TKA, Eks Sekjen Kemnaker Jadi Sorotan
16 Januari 2026
Eks Sekjen Kemnaker Tampung Uang Pemerasan Izin TKA Lewat Rekening Teman
16 Januari 2026
Ammar Zoni Tolak Didampingi Penasihat Hukum dalam Sidang Kasus Narkotika
16 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jadwal Pemesanan Tiket Kereta Lebaran 2026 Masih Berlaku H-45
16 Januari 2026
Pensiun Masih Terima Uang Pemerasan Izin TKA, Eks Sekjen Kemnaker Jadi Sorotan
16 Januari 2026
Eks Sekjen Kemnaker Tampung Uang Pemerasan Izin TKA Lewat Rekening Teman
16 Januari 2026
Ammar Zoni Tolak Didampingi Penasihat Hukum dalam Sidang Kasus Narkotika
16 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Jadwal Pemesanan Tiket Kereta Lebaran 2026 Masih Berlaku H-45

Peristiwa

Dua Praja IPDN Tewas Diduga Tabrak Lari di Jalan Arteri Porong Sidoarjo

Korupsi

Pensiun Masih Terima Uang Pemerasan Izin TKA, Eks Sekjen Kemnaker Jadi Sorotan

Korupsi

Eks Sekjen Kemnaker Tampung Uang Pemerasan Izin TKA Lewat Rekening Teman

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?