MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Puspom TNI Tahan 3 Prajurit Terlibat Sindikat Curanmor di Sidoarjo

Publisher: Redaktur 10 Januari 2024 3 Min Read
Share
TNI AD dan Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pusat Polisi Militer TNI (Puspomad) telah menahan tiga prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang diduga terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Sidoarjo, Jawa Timur.

Brigjen TNI Kristomei Sianturi, Kadispen TNI AD, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap berkat kerja sama dan koordinasi antara Pomdam V Brawijaya, Polda Metro Jaya, dan Polda Jawa Timur.

Jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu, 10 Januari 2024, dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Wakil Komandan Puspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombespol Wira Satya Triputra, dan Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Yuliansyah.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan Kekasih Tamara Tyasmara Sebagai Tersangka

Tiga prajurit TNI yang terlibat dalam kasus ini adalah Kopda AS, Praka J, dan Mayor Czi BP.

Wadan Puspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, menjelaskan bahwa informasi tentang kejahatan ini diterima oleh pimpinan Puspomad. Sebagai respons, tim gabungan Pomad dan Polri bergerak ke Surabaya untuk mengungkap kasus ini.

“Kami pimpinan Puspomad telah menerima informasi tentang kejahatan ini, kemudian kami membentuk tim bersama-sama yaitu Pomad dengan Polri berangkat ke Surabaya dan saya delegasikan, karena wilayah Kodam Brawijaya maka Danpomdam saya Perintahkan bekerja sama dalam pengungkapan kasus ini,” ujar Wadan Puspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana.

Baca Juga:  Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Pondok Bambu, Siap Hadapi Sidang Kasus Pemerasan!

Ketiga prajurit TNI tersebut saat ini telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diduga melanggar Pasal 408 KUHP tentang penadahan hasil kejahatan, Pasal 56 KUHP turut serta dalam kejahatan, dan Pasal 126 KUHPidana Militer.

Eka Wijaya menekankan penggunaan KUHPidana Militer karena status prajurit.

“Ini karena prajurit, kami gunakan juga KUHPidana Militer di mana atas kewenangannya dia melakukan tindak pidana. Selanjutnya, kami tekankan juga pasal 103 yaitu tidak mentaati perintah atasan,” ujarnya.

Proses hukum terhadap ketiga oknum prajurit TNI terus berjalan, dengan Puspom TNI dan Polda Metro Jaya bersinergi untuk pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga:  Onadio Leonardo dan Istri Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba di Tangerang Selatan

Polri bersama TNI sebelumnya membongkar sindikat curanmor yang dipimpin oleh tersangka Eko Irianto, dengan dugaan keterlibatan oknum TNI AD. Oknum TNI tersebut disinyalir menyimpan sejumlah kendaraan bermotor hasil kejahatan di Markas Gudbalkir Pusziad, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur. CAK/RAZ

TAGGED: AKBP Yuliansyah, Brigjenpol Trunoyudo Wisnu Andiko, Curanmor, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombespol Wira Satya Triputra, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, Polda Metro Jaya, TNI AD, Wakil Komandan Puspomad
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Pertanahan Konawe Utara, Agus Rahmanti menghadiri upacara Hari Guru Nasional 2025.
Upacara Hari Guru Nasional 2025, Tegaskan Peran Guru sebagai Penopang Masa Depan Bangsa
25 November 2025
Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025

TERPOPULER

Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU
24 November 2025
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyapa relawan dalam acara bersholawat bersama di Gedung Srijaya Building.
Wujud Syukur, Adies Kadir Ajak Ribuan Relawan Bersholawat: “Cobaan Ini Pelajaran Berharga”
23 November 2025
Lumajang Tutup Sementara Tambang Pasir Akibat Material Erupsi Semeru
23 November 2025
Presiden Prabowo Gelar Rapat di Hambalang Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan
24 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara

Hukum

Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim

Headlines

KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik

Hukum

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?