MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Mario Dandy Ajukan Kasasi Vonis 12 Tahun, Jaksa Juga Ajukan Kasasi untuk Shane Lukas

Publisher: Redaktur 10 Januari 2024 2 Min Read
Share
Mario Dandy Satriyo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mario Dandy Satriyo (20) telah secara resmi mengajukan kasasi sebagai respons terhadap vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan dalam kasus penganiayaan terhadap CDO (17).

Pada sisi lain, jaksa juga terlibat dalam kasus ini dengan mengajukan kasasi terhadap Shane Lukas, teman dari Mario, yang dihukum 5 tahun penjara.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), berkas kasasi Mario Dandy telah dikirimkan pada 5 Desember 2023 dengan Nomor Surat Pengiriman Berkas kasasi W10-U3/23310/HK.01/12/2023.

Hal yang sama berlaku untuk berkas kasasi yang diajukan oleh jaksa terhadap Shane Lukas, yang juga dikirimkan pada 5 Desember 2023. Perlu diperhatikan bahwa meskipun berkas kasasi keduanya sudah diajukan, namun keduanya belum diregistrasi oleh kepaniteraan Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga:  Kaesang Pangarep Siapkan Syarat Pilkada, Urus SK di PN Jakarta Selatan

Sebagai informasi, Mario Dandy sebelumnya divonis 12 tahun penjara pada tingkat pertama. Anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, ini juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Mario Dandy bersalah karena melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terhadap CDO.

Shane Lukas, teman dari Mario, juga dinyatakan bersalah atas keterlibatannya bersama Mario Dandy dan AG (15) dalam penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu terhadap CDO (17). PN Jaksel menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Shane Lukas.

Mario Dandy kemudian mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk menguatkan vonis 12 tahun penjara. CAK/RAZ

Baca Juga:  Intip Harta Kekayaan Edward Tannur, Ayah Ronald Tannur yang Terjerat Kasus Suap Hakim Agung
TAGGED: 12 Tahun, Kasasi, Mahkamah Agung, Mario Dandy Satriyo, Pengadilan Tinggi Jakarta, Penganiayaan, PN Jakarta Selatan, Shane Lukas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Richard Lee Jalani Pemeriksaan Tersangka Produk Kecantikan di Polda Metro Jaya
19 Februari 2026
Kasus Pemerasan Izin TKA, Eks Sekjen Kemnaker Ngaku Tak Tahu Anak Terima Duit
19 Februari 2026
Kasus Bus Cahaya Trans di Krapyak, Ini Peran Dirut hingga Jadi Tersangka
19 Februari 2026
Harta Sherly Tjoanda Tembus Rp 972 Miliar, Gubernur Maluku Utara Terkaya
19 Februari 2026
Kecelakaan Bus Tol Krapyak Tewaskan 16 Orang, Dirut Jadi Tersangka
19 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Richard Lee Jalani Pemeriksaan Tersangka Produk Kecantikan di Polda Metro Jaya
19 Februari 2026
Kasus Pemerasan Izin TKA, Eks Sekjen Kemnaker Ngaku Tak Tahu Anak Terima Duit
19 Februari 2026
Kasus Bus Cahaya Trans di Krapyak, Ini Peran Dirut hingga Jadi Tersangka
19 Februari 2026
Harta Sherly Tjoanda Tembus Rp 972 Miliar, Gubernur Maluku Utara Terkaya
19 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Richard Lee Jalani Pemeriksaan Tersangka Produk Kecantikan di Polda Metro Jaya

Korupsi

Kasus Pemerasan Izin TKA, Eks Sekjen Kemnaker Ngaku Tak Tahu Anak Terima Duit

Hukum

Kasus Bus Cahaya Trans di Krapyak, Ini Peran Dirut hingga Jadi Tersangka

Pemerintahan

Harta Sherly Tjoanda Tembus Rp 972 Miliar, Gubernur Maluku Utara Terkaya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?