MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Dijerat UU Pencucian Uang dan Narkotika

Publisher: Redaktur 10 Januari 2024 3 Min Read
Share
Terdakwa Lian Silas, orang tua gembong narkoba Fredy Pratama diadili di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Ad imageAd image

BANJARMASIN, Memoindonesia.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjadi saksi atas sidang terdakwa Lian Silas, yang tak lain adalah orang tua dari gembong narkoba Fredy Pratama.

Lian Silas didakwa dengan dua pasal berat, yaitu melanggar Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permintaan kepada majelis hakim di PN Banjarmasin untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh Lian Silas. Mereka berpendapat bahwa surat dakwaan yang digunakan dalam perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materiil.

“Kami mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Lian Silas memutuskan untuk menolak seluruh keberatan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa,” ujar salah satu anggota tim JPU pada Rabu, 10 Januari 2024.

Baca Juga:  Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Pemerasan Firli Terhadap SYL ke Polisi

Mashuri, juru bicara JPU, menegaskan bahwa tidak ada alasan yuridis yang dapat menghalangi kewenangan penuntut umum untuk menuntut Lian Silas.

Oleh karena itu, segala keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa dianggap tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mashuri juga menegaskan bahwa surat dakwaan JPU dengan Nomor Reg Perkara: PDM 488/BJRMS/2023 tanggal 5 Desember 2023 adalah sah dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.

“Jadi, dimohon majelis hakim dapat melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Lian Silas dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” tambahnya.

Pasca-tanggapan eksepsi dari JPU, majelis hakim yang diketuai oleh Jamser Simanjuntak menjadwalkan sidang berikutnya pada Selasa, 16 Januari.

Baca Juga:  22 Influencer Diperiksa Polisi Terkait Judi Online, Termasuk Nikita Mirzani

Sidang tersebut akan membahas putusan sela. Sementara itu, Ernawati, kuasa hukum terdakwa, berharap agar majelis hakim dapat mengabulkan semua eksepsi yang diajukan.

“Apabila tidak dikabulkan, mari kita buktikan dalam persidangan nanti,” ucap Ermawati.

Untuk mencatat, Lian Silas didakwa berdasarkan Pasal 137 huruf a, b UU Narkotika juncto Pasal 55 ke-1 KUHP. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU TPPU.

Lian Silas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus TPPU yang terkait dengan bisnis narkoba yang dijalankan oleh anaknya, Fredy Pratama alias Miming. Polisi menyebut Lian Silas sebagai salah satu orang kepercayaan Fredy.

Baca Juga:  Polisi Ajukan 22 Pertanyaan pada Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Sejumlah barang bukti disita dari Lian Silas, termasuk 108 rekening perbankan, delapan unit kendaraan bermotor, uang tunai sejumlah Rp 2,8 miliar, serta 32 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai aset mencapai Rp101,4 miliar. CAK/RAZ

TAGGED: Bareskrim Polri, Fredy Pratama, Gembong Narkoba, Lian Silas, Miming, Pengadilan Negeri Banjarmasin, UU Narkotika, UU TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Konsul Imigrasi KJRI Hongkong Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80
16 Agustus 2025
Jenderal Bintang Tiga Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri, Siap Dukung Program Unggulan Presiden Prabowo
16 Agustus 2025
Dugaan Penghilangan Bukti di Kantor Maktour: MAKI dan Pukat UGM Desak KPK Jerat Pelaku dengan Pasal Perintangan Penyidikan
16 Agustus 2025
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana membagikan bingkisan kepada warga sekitar lokasi kantor imigrasi.
Imigrasi Soetta Tabur Kepedulian Bersama Warga: Gelar Baksos, Cek Kesehatan Gratis, hingga Donor Darah
16 Agustus 2025
MA Tolak PK Kedua Jessica Kumala Wongso: Kasus ‘Kopi Sianida’ Berakhir, Hukuman Tetap 20 Tahun Penjara
16 Agustus 2025

NASIONAL

Jenderal Bintang Tiga Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri, Siap Dukung Program Unggulan Presiden Prabowo
16 Agustus 2025
Dugaan Penghilangan Bukti di Kantor Maktour: MAKI dan Pukat UGM Desak KPK Jerat Pelaku dengan Pasal Perintangan Penyidikan
16 Agustus 2025
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Temukan Dugaan Penghilangan Bukti, Bos Maktour Terancam Terseret Pasal Perintangan Penyidikan
16 Agustus 2025
Skandal Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Temukan Dugaan Penghilangan Bukti, Bos Maktour Bakal Diperiksa
16 Agustus 2025

TERPOPULER

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana membagikan bingkisan kepada warga sekitar lokasi kantor imigrasi.
Imigrasi Soetta Tabur Kepedulian Bersama Warga: Gelar Baksos, Cek Kesehatan Gratis, hingga Donor Darah
16 Agustus 2025
Skandal Kuota Haji 2024 Terungkap: Oknum Kemenag Diduga Atur Kuota dan Terima Fee Rp113 Juta per Jemaah
15 Agustus 2025
Karutan Medaeng Tomi Elyus bersama Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Kadiyono mendonorkan darahnya.
Semarak Perayaan HUT RI Ke-80, Rutan Surabaya Gelar Donor Darah “Satu Tetes untuk Negeri”
14 Agustus 2025
Kepala Kanwil BPN Sulteng, Muhammad Tansri, memberikan cenderamata kepada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Ardi Suryanto.
BPN Sulteng Teguhkan Integritas, Gelar Sosialisasi Anti Korupsi
15 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

Konsul Imigrasi KJRI Hongkong Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-80

Hukum

Jenderal Bintang Tiga Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri, Siap Dukung Program Unggulan Presiden Prabowo

Korupsi

Dugaan Penghilangan Bukti di Kantor Maktour: MAKI dan Pukat UGM Desak KPK Jerat Pelaku dengan Pasal Perintangan Penyidikan

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana membagikan bingkisan kepada warga sekitar lokasi kantor imigrasi.
Imigrasi

Imigrasi Soetta Tabur Kepedulian Bersama Warga: Gelar Baksos, Cek Kesehatan Gratis, hingga Donor Darah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?