MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ketua KPK Bicara Penguatan LHKPN

Publisher: Redaktur 9 Januari 2024 4 Min Read
Share
Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Rafael Alun Trisambodo, mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango, memberikan apresiasi terhadap kinerja Satgas KPK yang menangani perkara ini.

“Kami memberikan apresiasi tinggi pada kerja Satgas lidik, sidik, dan penuntutan dalam menangani perkara RAT ini. Mereka bekerja dengan cepat dan penuh kecermatan,” ujar Nawawi kepada wartawan pada Senin, 8 Januari 2024.

Nawawi menjelaskan bahwa kasus Rafael Alun ini menjadi penguatan terhadap instrumen kepatuhan dan kejujuran dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Ia berharap momentum ini dapat mendorong lahirnya aturan mengenai peningkatan kekayaan secara tidak wajar dalam peraturan perundang-undangan pemberantasan korupsi.

“Perkara ini juga menjadi penguatan instrumen kepatuhan dan kejujuran dalam pengisian LHKPN serta menjadi momen harapan lahirnya aturan illicit enrichment (peningkatan kekayaan secara tidak wajar) dalam peraturan pemberantasan tindak pidana korupsi Indonesia,” tambahnya.

Baca Juga:  Selain Ponsel, KPK Juga Sita Catatan Milik Hasto PDI-P

Meski demikian, Nawawi menyayangkan hukuman uang pengganti Rp 10 miliar terhadap Rafael Alun yang dianggap terlalu kecil dibanding tuntutan jaksa KPK. Ia tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan upaya hukum banding.

“Hanya saja, uang pengganti yang dikabulkan oleh majelis hakim masih terlalu kecil dibanding tuntutan. Juga, sejumlah aset diputuskan untuk dikembalikan. Kami akan meminta konfirmasi sikap teman-teman jaksa penuntut umum atas putusan tersebut,” kata Nawawi.

“Ikhtiar mengajukan banding tetap tidak tertutup kemungkinan,” tambahnya.

Vonis Rafael

Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Hakim Suparman Nyompa membacakan vonis tersebut di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 8 Januari 2024. Rafael juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar.

Baca Juga:  Vonis Bebas Hasto Kristiyanto: Eks Penyidik KPK Desak Banding dan Temukan Harun Masiku

“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519 (Rp 10 miliar),” ujar Hakim Suparman Nyompa.

Hakim menyatakan bahwa harta benda Rafael dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta benda Rafael tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.

Hakim menyatakan Rafael melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sebagaimana yang diketahui, jaksa menuntut Rafael dihukum 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Jaksa juga menuntut Rafael membayar uang pengganti sebesar Rp 18,9 miliar.

Baca Juga:  Pansel Umumkan Pendaftaran Capim dan Calon Dewas KPK Dimulai 26 Juni

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Rafael Alun Trisambodo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18.994.806.137 (Rp 18,9 miliar),” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta pada Senin, 11 Desember 2023.

Jaksa menyatakan bahwa harta benda Rafael dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta benda Rafael tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

“Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun,” jelasnya. CAK/RAZ

TAGGED: Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Gratifikasi, Ketua KPK sementara, KPK, LHKPN, Nawawi Pomolango, Rafael Alun, Rafael Alun Trisambodo, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026
KPK Dalami Pengumpulan Uang Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa
29 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Kejagung Tunjuk Tiga Plh Kajari Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
29 Januari 2026
Bahlil Lahadalia Dilantik Jadi Ketua Harian Dewan Energi Nasional
29 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026
KPK Dalami Pengumpulan Uang Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa
29 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Bahlil Lahadalia Dilantik Jadi Ketua Harian Dewan Energi Nasional
29 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, saat meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76.
Imigrasi Resmikan Kebijakan Global Citizen of Indonesia di Hari Bhakti Imigrasi ke-76
27 Januari 2026
Eks Stafsus Nadiem Bantah Pejabat Kemendikbud Takut dalam Sidang Chromebook
28 Januari 2026
Google Akui Lakukan Pendekatan ke Kemendikbud dalam Sidang Korupsi Chromebook
28 Januari 2026
Kapolri Tegaskan Tolak Polri di Bawah Kementerian dalam Rapat Komisi III DPR
28 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Politik

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR

Korupsi

KPK Dalami Pengumpulan Uang Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa

Pemerintahan

Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu

Kejaksaan

Kejagung Tunjuk Tiga Plh Kajari Sampang, Magetan, dan Padang Lawas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?