MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tukang Pijat Pemutilasi Pria Surabaya Dikenal Kalem

Publisher: Redaktur 6 Januari 2024 2 Min Read
Share
M Irianto, pemilik kos di Jalan Sawojajar Gang 13A, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Ad imageAd image

MALANG, Memoindonesia.co.id – AR, tukang pijat yang membunuh dan mutilasi AP, pria asal Surabaya, ditetapkan tersangka. Padahal, pelaku dikenal kalem dan pendiam.

Hal itu disampaikan M Irianto (61), pemilik kos di Jalan Sawojajar Gang 13A, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, yang dihuni oleh pelaku.

“Orangnya kalem, agak pendiam sedikit. Nggak ada perkiraan hal-hal seperti itu (membunuh),” ujar Irianto kepada wartawan, Sabtu, 6 Januari 2024.

Irianto mengaku dia tidak pernah melihat keanehan dalam pribadi AR sejak kos selama 5 tahun terakhir.

Menurut Irianto, AR sehari-hari membuka jasa pijat dan menjadikan kamar kosnya sebagai tempat praktik. Sepengetahuan Irianto beberapa pasien yang datang menderita stroke dan penyakit lainnya.

Baca Juga:  Bukti Baru Dibawa Jessica Wongso Demi PK Kasus 'Kopi Sianida'

“Pijat terapi untuk orang-orang. Pijat kayak stroke atau sakit lainnya. Jadi sewa dua kamar, satu untuk keluarga, satu untuk praktik pijat,” katanya.

Meski punya profesi memijat dan memiliki banyak pasien namun pelaku juga sempat menunggak biaya kos selama hampir tiga bulan terakhir.

“Nggak punya anak, dua kamar (disewa), satu kamar untuk keluarga, satu kamar untuk pijat. Ngakunya orang Probolinggo. Banyak pasiennya. lumayan bisa buat hidup termasuk bayar kos,” paparnya.

“(Biaya kos) 1 bulan Rp 500 ribu, 3 bulan yang lalu agak terlambat (bayar). Ngomong tapi, katanya agak terlambat karena agak sepi usahanya,” sambung Irianto.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Motif Tukang Pijat di Malang Mutilasi Pria Surabaya

Seperti diberitakan sebelumnya AR diamankan polisi pada Kamis, 4 Januari 2024 malam. Dia diamankan setelah aksi pembunuhan dan mutilasi yang dia lakukan terendus polisi.

Bermula dari penemuan potongan tubuh tanpa kepala, pergelangan tangan, dan kaki pada 15 Oktober 2023, Satreskrim Polresta Malang Kota kemudian melalukan penyelidikan.

Selang beberapa hari setelah penemuan potongan tubuh itu Satrekrim Polresta Malang Kota juga mendapatkan laporan terkait adanya korban hilang atas nama AP (34), warga Kota Surabaya.

Penyelidikan dilakukan hingga kemudian ditemukan bukti yang mengarah kepada AR pada Oktober 2023. Ketika dilakukan penggalian lebih dalam ditemukan AR melakukan pembunuhan. CAK/RAZ

Baca Juga:  Ultimatum Pihak yang Sembunyikan 3 Pembunuh Vina Cirebon, Polisi: Tak Segan Pidanakan
TAGGED: Irianto, Jalan Sawojajar Gang 13A, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, mutilasi, Pembunuhan, Polresta Malang Kota, Satreskrim, tukang pijat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026
Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor
15 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR
15 Januari 2026
Komisi III DPR Tindak Lanjuti Aduan Hakim Ad Hoc dengan Syarat Tak Mogok Sidang
15 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026
Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor
15 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR
15 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi

Hukum

Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor

Kejaksaan

Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK

Hukum

Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?