MALANG, Memoindonesia.co.id – AR, tukang pijat yang membunuh dan mutilasi AP, pria asal Surabaya, ditetapkan tersangka. Padahal, pelaku dikenal kalem dan pendiam.
Hal itu disampaikan M Irianto (61), pemilik kos di Jalan Sawojajar Gang 13A, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, yang dihuni oleh pelaku.
“Orangnya kalem, agak pendiam sedikit. Nggak ada perkiraan hal-hal seperti itu (membunuh),” ujar Irianto kepada wartawan, Sabtu, 6 Januari 2024.
Irianto mengaku dia tidak pernah melihat keanehan dalam pribadi AR sejak kos selama 5 tahun terakhir.
Menurut Irianto, AR sehari-hari membuka jasa pijat dan menjadikan kamar kosnya sebagai tempat praktik. Sepengetahuan Irianto beberapa pasien yang datang menderita stroke dan penyakit lainnya.
“Pijat terapi untuk orang-orang. Pijat kayak stroke atau sakit lainnya. Jadi sewa dua kamar, satu untuk keluarga, satu untuk praktik pijat,” katanya.
Meski punya profesi memijat dan memiliki banyak pasien namun pelaku juga sempat menunggak biaya kos selama hampir tiga bulan terakhir.
“Nggak punya anak, dua kamar (disewa), satu kamar untuk keluarga, satu kamar untuk pijat. Ngakunya orang Probolinggo. Banyak pasiennya. lumayan bisa buat hidup termasuk bayar kos,” paparnya.
“(Biaya kos) 1 bulan Rp 500 ribu, 3 bulan yang lalu agak terlambat (bayar). Ngomong tapi, katanya agak terlambat karena agak sepi usahanya,” sambung Irianto.
Seperti diberitakan sebelumnya AR diamankan polisi pada Kamis, 4 Januari 2024 malam. Dia diamankan setelah aksi pembunuhan dan mutilasi yang dia lakukan terendus polisi.
Bermula dari penemuan potongan tubuh tanpa kepala, pergelangan tangan, dan kaki pada 15 Oktober 2023, Satreskrim Polresta Malang Kota kemudian melalukan penyelidikan.
Selang beberapa hari setelah penemuan potongan tubuh itu Satrekrim Polresta Malang Kota juga mendapatkan laporan terkait adanya korban hilang atas nama AP (34), warga Kota Surabaya.
Penyelidikan dilakukan hingga kemudian ditemukan bukti yang mengarah kepada AR pada Oktober 2023. Ketika dilakukan penggalian lebih dalam ditemukan AR melakukan pembunuhan. CAK/RAZ